SUARA PEMBARUAN DAILY, 01 November 2004
Anggota DPRD Buru Ditangkap
Terkait Korupsi, Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banggai Diperiksa
AMBON - Anggota DPRD Buru, dr Salim Alkatiri, yang berstatus sebagai tersangka
korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Jumat (29/10)
lalu, ditangkap secara paksa di Ambon. Penangkapan terhadap Alkatiri tersebut
sempat panas karena tersangka berdalih dirinya tidak bisa ditangkap tanpa izin dari
gubernur karena dia anggota DPRD aktif, namun aparat kejaksaan tidak
mengindahkan dalih itu.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Fausy Marasabessy SH kepada
Pembaruan di Ambon Senin (1/11) menjelaskan, tersangka kasus penyelewengan
uang negara pada Dinas Kabupaten Buru dr Salim Alkatiri akhirnya ditangkap paksa
di Ambon karena tidak kooperatif. Tersangka korupsi pada proyek pengadaan
obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 900 juta lebih, telah dipanggil secara baik-baik tiga kali, namun tidak
dipenuhi juga.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah intelijen Kejaksaan memperoleh
informasi tersangka berada di Ambon. Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru tengah bertandang ke rumah saudaranya di
Kelurahan Silalel Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dan akhirnya tersangka
langsung ditangkap.
Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zainal
Arifin Wijaya, SH Jumat (29/10) lalu sekitar pukul 24.00 malam. Tersangka yang
awalnya menolak untuk diseret ke kejaksaan, karena alasan dirinya adalah anggota
DPRD. Alkatiri mengatakan, kalau dirinya akan ditangkap harus seijin Gubernur
Maluku. Pembelaan Alkatiri tidak mempan karena pihak kejaksaan telah mengantongi
izin pemeriksaan dari Gubernur Maluku tertanggal 7 Oktober 2004.
Akhirnya Alkatiri tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti saja petugas
kejaksaan yang menggiringinya. Sabtu (30/10) lalu Alkatiri diperiksa diperiksan
intensif oleh Kasi Pidsus Kejari Satya Markandeyasa, wartawan dilarang mengambil
gambar maupun keterangan langsung dari tersangka.
Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, tersangka kini ditahan oleh pihak
Kejati dan sementara mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Wiheru Ambon.
Banggai
Sementara itu, dari Palu dilaporkan, mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua DPRD
Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 1999-2004, Djar'un Sibay dan Drs H
Basro Sono, Jumat (29/10), mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari
Luwuk). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Banggai
tahun anggaran 2003 senilai senilai Rp 4,3 miliar lebih.
Selain keduanya, turut diperiksa 9 mantan anggota DPRD Banggai lainnya Husen
Mahdali, Yusuf Jalil, Yaris Marteones, Ahmad Labongkeng, Hamzah Djalmung, H
Maga Hakim Anwar Kasim, Drs Irfan Hinole, H Musaddad Mile, Iskandar K Djawa BA,
Rusdin Ma'ruf SPd dan H Rasyid Diko.
Ke-11 mantan anggota dewan itu diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan yang
terpisah di Kejari Luwuk, dengan tuduhan terlibat kasus korupsi dana APBD Banggai
tahun tahun 2004 senilai Rp 4,3 miliar lebih.
Sebelumnya, 5 mantan anggota dewan setempat juga sudah selesai diperiksa Kejari
Luwuk dan kini kelimanya kini diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Luwuk.
Mereka adalah Burhanuddin Dg Matorang, Rifai Dg Matorang, Nasrun Nipan SH,
Onesimus Djaka STh dan H Frans Delangen.
Kajari Luwuk Martono SH yang dihubungi per telepon, Jumat (29/10) petang
mengatakan, pemeriksaan ke-11 tersangka kini sudah dimulai dan diharapkan bisa
selesai secepatnya sehingga kasusnya bisa segera diproses sampai ke pengadilan.
Sementara itu, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat, 6 dari 10 anggota
DPRD Donggala memenuhi panggilan aparat penyidik untuk dimintai keterangan
terkait dengan kasus korupsi dana APBD Donggala senilai Rp 7,4 miliar lebih. Ke-6
mantan anggota dewan itu yakni Lais S, Hasanuddin Rahim, Hendra Kaimuddin, Drs
M Harsin K Gotian, Ny Asnan Lembah (Partai Golkar) dan Burhan Lamangkona
(PDI-P).
Terganjal Korupsi
Mantan Ketua DPRD Tebing Tinggi, SC, bakal ditetapkan sebagai tersangka dan
kasusnya akan diproses dan dilanjutkan hingga ke meja pengadilan, jika dalam
pemeriksaan selanjutnya terbukti terkait dalam kasus dugaan korupsi, atas
pengadaan rumah dinas bernilai Rp 1,5 miliar. "Mantan Ketua DPRD Tebing Tinggi itu
maupun anggota dewan yang terkait akan diseret hingga ke meja hijau pengadilan
jika terbukti melakukan korupsi anggaran dana rumah dinas, seperti yang
dipersoalkan belakangan ini," tegas Kepala Penerangan Polda Sumut, Kombes Pol
Drs Bambang Prihadhy pekan lalu.
"Pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan, sebagai program 100 hari pemerintahan
pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presden
Muhammad Jusuf Kalla. Jadi, saksi - saksi lain yang terkait dalam pembangunan
rumah dinas akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Sedangkan dari Palembang dilaporkan, Kejati Sumatera Selatan, akan segera
memproses kasus delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan
negara miliaran rupiah, untuk dilimpahkan ke pengadilan. Empat kasus dugaan
korupsi lainnya yang disebut-sebut melibatkan orang penting, sedang dalam
penyelidikan tim intelijen Kejati.
Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Sumsel Patuan Siahaan SH kepada sejumlah
wartawan di ruang kerjanya pekan lalu menegaskan, berkas delapan tersangka dalam
waktu dekat akan dikirim ke pengadilan. Empat kasus dugaan korupsi juga telah
dikirim Intelijen Kejati Sumsel ke Kejagung beberapa waktu lalu. (VL/AHS/128/133)
Last modified: 01/11/04
|