The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 01 November 2004

Anggota DPRD Buru Ditangkap
Terkait Korupsi, Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banggai Diperiksa

AMBON - Anggota DPRD Buru, dr Salim Alkatiri, yang berstatus sebagai tersangka korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Jumat (29/10) lalu, ditangkap secara paksa di Ambon. Penangkapan terhadap Alkatiri tersebut sempat panas karena tersangka berdalih dirinya tidak bisa ditangkap tanpa izin dari gubernur karena dia anggota DPRD aktif, namun aparat kejaksaan tidak mengindahkan dalih itu.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Fausy Marasabessy SH kepada Pembaruan di Ambon Senin (1/11) menjelaskan, tersangka kasus penyelewengan uang negara pada Dinas Kabupaten Buru dr Salim Alkatiri akhirnya ditangkap paksa di Ambon karena tidak kooperatif. Tersangka korupsi pada proyek pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih, telah dipanggil secara baik-baik tiga kali, namun tidak dipenuhi juga.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah intelijen Kejaksaan memperoleh informasi tersangka berada di Ambon. Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar Mantan Kepala Dinas Kesehatan Buru tengah bertandang ke rumah saudaranya di Kelurahan Silalel Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dan akhirnya tersangka langsung ditangkap.

Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zainal Arifin Wijaya, SH Jumat (29/10) lalu sekitar pukul 24.00 malam. Tersangka yang awalnya menolak untuk diseret ke kejaksaan, karena alasan dirinya adalah anggota DPRD. Alkatiri mengatakan, kalau dirinya akan ditangkap harus seijin Gubernur Maluku. Pembelaan Alkatiri tidak mempan karena pihak kejaksaan telah mengantongi izin pemeriksaan dari Gubernur Maluku tertanggal 7 Oktober 2004.

Akhirnya Alkatiri tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti saja petugas kejaksaan yang menggiringinya. Sabtu (30/10) lalu Alkatiri diperiksa diperiksan intensif oleh Kasi Pidsus Kejari Satya Markandeyasa, wartawan dilarang mengambil gambar maupun keterangan langsung dari tersangka.

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, tersangka kini ditahan oleh pihak Kejati dan sementara mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Wiheru Ambon.

Banggai

Sementara itu, dari Palu dilaporkan, mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua DPRD Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 1999-2004, Djar'un Sibay dan Drs H Basro Sono, Jumat (29/10), mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari Luwuk). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana APBD Banggai tahun anggaran 2003 senilai senilai Rp 4,3 miliar lebih.

Selain keduanya, turut diperiksa 9 mantan anggota DPRD Banggai lainnya Husen Mahdali, Yusuf Jalil, Yaris Marteones, Ahmad Labongkeng, Hamzah Djalmung, H Maga Hakim Anwar Kasim, Drs Irfan Hinole, H Musaddad Mile, Iskandar K Djawa BA, Rusdin Ma'ruf SPd dan H Rasyid Diko.

Ke-11 mantan anggota dewan itu diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan yang terpisah di Kejari Luwuk, dengan tuduhan terlibat kasus korupsi dana APBD Banggai tahun tahun 2004 senilai Rp 4,3 miliar lebih.

Sebelumnya, 5 mantan anggota dewan setempat juga sudah selesai diperiksa Kejari Luwuk dan kini kelimanya kini diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Luwuk. Mereka adalah Burhanuddin Dg Matorang, Rifai Dg Matorang, Nasrun Nipan SH, Onesimus Djaka STh dan H Frans Delangen.

Kajari Luwuk Martono SH yang dihubungi per telepon, Jumat (29/10) petang mengatakan, pemeriksaan ke-11 tersangka kini sudah dimulai dan diharapkan bisa selesai secepatnya sehingga kasusnya bisa segera diproses sampai ke pengadilan.

Sementara itu, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat, 6 dari 10 anggota DPRD Donggala memenuhi panggilan aparat penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi dana APBD Donggala senilai Rp 7,4 miliar lebih. Ke-6 mantan anggota dewan itu yakni Lais S, Hasanuddin Rahim, Hendra Kaimuddin, Drs M Harsin K Gotian, Ny Asnan Lembah (Partai Golkar) dan Burhan Lamangkona (PDI-P).

Terganjal Korupsi

Mantan Ketua DPRD Tebing Tinggi, SC, bakal ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan diproses dan dilanjutkan hingga ke meja pengadilan, jika dalam pemeriksaan selanjutnya terbukti terkait dalam kasus dugaan korupsi, atas pengadaan rumah dinas bernilai Rp 1,5 miliar. "Mantan Ketua DPRD Tebing Tinggi itu maupun anggota dewan yang terkait akan diseret hingga ke meja hijau pengadilan jika terbukti melakukan korupsi anggaran dana rumah dinas, seperti yang dipersoalkan belakangan ini," tegas Kepala Penerangan Polda Sumut, Kombes Pol Drs Bambang Prihadhy pekan lalu.

"Pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan, sebagai program 100 hari pemerintahan pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presden Muhammad Jusuf Kalla. Jadi, saksi - saksi lain yang terkait dalam pembangunan rumah dinas akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Sedangkan dari Palembang dilaporkan, Kejati Sumatera Selatan, akan segera memproses kasus delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, untuk dilimpahkan ke pengadilan. Empat kasus dugaan korupsi lainnya yang disebut-sebut melibatkan orang penting, sedang dalam penyelidikan tim intelijen Kejati.

Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Sumsel Patuan Siahaan SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pekan lalu menegaskan, berkas delapan tersangka dalam waktu dekat akan dikirim ke pengadilan. Empat kasus dugaan korupsi juga telah dikirim Intelijen Kejati Sumsel ke Kejagung beberapa waktu lalu. (VL/AHS/128/133)


Last modified: 01/11/04
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044