The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 09 November 2004

Operasi Sintuwu Maroso di Poso Gagal

Pdt Damanik Akhirnya Bebas Bersyarat

PALU - Keberadaan 3.900 personel atau setara dengan tiga batalyon petugas TNI/ Polri yang di-BKO-kan di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka operasi keamanan Sintuwu Maroso, dinilai telah gagal memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat di daerah itu. Karena itu, Kapolri diminta mengevaluasi kembali ke-efektifan operasi tersebut yang telah menghabiskan dana Rp 9 miliar.

Pernyataan itu disampaikan lima lembaga yang prihatin atas konflik Poso, yaitu Himpunan Pemuda Alkhaira-at (HPA), Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKP-ST), Crisis Center Gereja Kristen Sulawesi Tengah (CC-GKST) serta Lembaga Pengembangan Studi & Hak Asasi Manusia (LPSHAM) Sulteng dalam konferensi pers bersama menyikapi kemelut Poso yang tak kunjung berakhir, Selasa (9/11) di Palu. Hadir dalam konferensi pers itu adalah Pdt Irianto Kongkoli MTh (CC-GKST), Husen Idrus Al Habsy (HPA), Soraya Sultan (KPKP-ST), Syamsul Allam Agus (LSPSHAM), Nurlaelah (Solidaritas Pelanggaran HAM Sulteng).

Kelima organisasi itu dalam peryataan bersama yang dibacakan Nurlaelah, Sekretaris Solidaritas Korban Pelanggan HAM Sulteng menyabutkan, rotasi pasukan yang di BKO (bawah kendali operasi) Polda Sulteng di Poso menjadi hal yang sangat penting guna menghindari penderitaan rakyat secara lebih parah di Poso.

"Pasukan TNI/Polri yang ada di Poso telah gagal memberikan perlindungan keamanan bagi masyarakat Poso. Terjadinya penembakan misterius (Petrus) yang menelan banyak korban jiwa bahkan kekerasan terhadap kaum perempuan Poso telah merusak reputasi sebagian besar petugas yang di BKO-kan di Poso," kata Nurlaelah.

Berkaitan dengan itu, mereka mendesak Kapolri Da'i Bachtiar segera mengevaluasi efektitivitas petugas yang ada di Poso termasuk operasi Sintuwu Maroso itu, kalau perlu menarik personilnya dan menggantinya dengan yang baru yang lebih agresif dan independen.

Kelima organisasi itu mengharapkan pula agar Komisi III Bidang Hukum DPR untuk segera melakukan hearing dengan Kapolri dan mengevaluasi kinerja Polri maupun TNI di Poso. Sebab, kalau kondisi tersebut dibiarkan berlarut, kekerasan dan Petrus akan terus berlangsung di Poso tanpa bisa dicegah.

Terlatih

Menurut kelima lembaga, kasus-kasus kekerasan seperti penembakan misterius, teror bom dan sebagainya masih terjadi di Poso akibat cara-cara pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang hanya bersifat simbolik.

"Kami berulangkali mengingatkan ke pemerintah di sini bahwa penyelesaian simbolik hanya menampilkan citra damai di permukaan sementara pelaku-pelaku kejahatan tetap berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum dan setiap saat dapat menyulut konflik baru melalui beragam aksi provokasinya," kata Nurlaelah menegaskan pernyataan sikap kelima lembaga tersebut.

Dikatakan, para pelaku petrus yang masih saja terus beraksi di Poso dan menimbulkan banyak korban jiwa adalah orang-orang terlatih yang punya keahlian khusus menembak serta menguasai situasi Poso seutuhnya baik situasi sosial, ekonomi, komunikasi bahkan sudah terlatih/terbiasa dengan kondisi alam di sana.

Masalah keamanan Poso hanya bisa ditangani jika penanganan masalah dilakukan menyentuh hingga ke akar persoalan disertai penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapapun dan kelompok manapun.

Kelima lembaga menilai, penegakan hukum di Poso sangat lemah termasuk ke-giatan peredaran senjata, amunisi dan bahan peledak di pasaran gelap di Poso dinilai tidak ditangani secara tegas dan serius.

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Aryanto Sutadi yang dikonfirmasi tentang masalah ini secara terpisah menyatakan menerima baik masukan kelima lembaga dan akan menjadi bahan evaluasi Polda Sulteng dalam usaha menangani konflik Poso.

Damanik Bebas

Sementara itu, Pdt Renaldy Damanik MSi (45), terpidana kasus kerusuhan Poso yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu karena tuduhan memiliki senjata api rakitan dan sejumlah amunisinya, Selasa (9/11) pagi, dibebaskan dari penjara Rumah Tahanan Palu yang dihuninya sejak 8 Januari 2003.

Damanik divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu pada Juni 2003 dan sesuai putusan hukum, tokoh Poso tersebut baru akan bebas pada Mei 2005.

Akan tetapi, karena tingkah lakunya yang dinilai sangat baik selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Palu, Kanwil Departemen Kehakiman & HAM Sulteng disertai juga jaminan dari beberapa tokoh masyarakat, mengusulkan ke Menkeh & HAM untuk pembebasan bersyarat bagi Damanik.

Ditemui Pembaruan di Rutan Palu, Senin petang, Pdt Damanik menyambut gembira keputusan pembebasannya dirinya walaupun masih besifat besyarat.

"Saya menyambut gembira keputusan pembebasan ini, walaupun hukuman penjara yang dijatuhkan pada diri saya, tetap tidak bisa saya terima karena semua itu hanya rekayasa belaka. Namun dengan penuh ucapan syukur kepada Tuhan, saya menerima pembebasan ini dengan sujud syukur," katanya. (128)


Last modified: 10/11/04
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044