The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 11 November 2004

Kejati Maluku Usut Korupsi Dana Pengungsi

AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku kini mulai mengusut penyelewengan dana-dana pengungsi sejak bantuan dari pemerintah digulirkan kepada korban kerusuhan di Maluku.

Contohnya, masalah pengungsi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara Rp 6 miliar. Karena itu, pada hasil praekspos akhir bulan Oktober lalu, Kejati Maluku menyatakan akan lebih mempertajam pengusutan, termasuk sejumlah kasus penyelewengan dana korupsi di beberapa wilayah di Maluku, khususnya Kota Ambon.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, M Ridwan SH mengatakan, Kejaksaan Maluku akan mengungkap seluruhnya biar lengkap. "Para pimpro akan dimintai pertanggungjawabannya," katanya.

Saat ditemui wartawan di Ambon, Kamis (11/11) Kajati Maluku Ridwan mengakui, saat ini pimpro penanganan pengungsi ada di provinsi, sementara kontraktornya berada pada masing-masing daerah. "Kami akan menuntaskan kasus ini, tetapi perlu kesabaran," katanya.

Kajati tidak menanggapi soal adanya dugaan bahwa penyelewengan terjadi bukan hanya di tingkat pimpro dan pejabat kabupaten atau kota, tetapi juga oleh pejabat provinsi dengan cara memberikan surat sakti kepada pimpro-pimpro, kepala dinas, maupun pengusaha-pengusaha.

Sementara itu, negara dirugikan Rp 7,5 miliar terkait pengadaan Kapal NV Pamahunusa milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng). Salah seorang tokoh LSM Malteng, Nus Tetelepta mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Masohi, namun tidak ditindaklanjuti. Kapal tersebut hingga kini masih melayari rute Tulehu-Amahai pergi-pulang.

Ditemui di Ambon, Selasa (9/11) Tetelepta mengatakan, kapal itu dibeli dengan dana APBD senilai Rp 14 miliar, merupakan kapal bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya, berdasarkan laporan Badan Independen Penyelidik HAM kepada kejaksaan Tinggi Maluku, diduga telah terjadi manipulasi pengadaan kapal tersebut. "Kapal pesanan Pemkab Malteng dikerjakan PT Pelindo di Tanjung Pinang, pada November 2002 lalu. Setelah selesai dikerjakan, justru PT Pelindo menjual kapal tersebut dan digantikan dengan kapal lain," ujarnya.

Bahkan tambahnya, PT Pelindo akhirnya mengganti dengan kapal yang spesifikasinya berbeda dengan kontrak. Kapal bekas pengganti ini bernilai Rp 6,4 miliar.

"Anehnya, Pemkab Malteng melalui pimpronya mengeluarkan anggaran lima kali Rp 6,4 miliar, ditambah kontrak awal Rp 1 miliar, sehingga total pengeluaran untuk kapal itu Rp 14 miliar," katanya.

Sementara itu, dugaan penyimpangan anggaran juga terjadi pada Dinas Kesehatan (Dinskes) Maluku bernilai Rp 30 miliar. Dugaan itu diungkapkan anggota DPRD Maluku Drs Kutny Tuhepaly yang menjelaskan, dugaan penyimpangan itu dilakukan oknum pegawai pada Dinkes Maluku.

Dana Rp 30 miliar itu dipergunakan untuk sarana kesehatan dan penanggulangan bencana alam di Maluku. Hingga kini dikatakan, dia tidak pernah melihat penggunaan dana Rp 30 miliar untuk pembelian sarana kesehatan, selain itu tidak ada bencana alam di Maluku. (VL/N-6)


Last modified: 11/11/04
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044