SUARA PEMBARUAN DAILY, 26 November 2004
Gubernur Papua Minta 1 Desember Diwaspadai
JAYA PURA - Gubernur Provinsi Papua JP Solossa meminta kepada seluruh bupati
dan wali kota di wilayah Papua untuk mengantisipasi kemungkinan dilakukannya
kegiatan-kegiatan politik pada 1 Desember 2004, yang selalu diperingati sebagai hari
kemerdekaan Papua. Peringatan itu tidak boleh dilakukan karena Papua adalah
bagian dari NKRI yang memperingati kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus.
''Kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa Papua itu bagian dari NKRI. Karena
itu jangan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan NKRI,'' kata
Solossa menjawab wartawan, di Jayapura, Papua, Rabu (24/11).
Jika ada sebagian dari rakyat Papua yang akan melakukan peringatan hari
kemerdekaan Papua pada 1 Desember mendatang, hendaknya itu dibatalkan. Untuk
itu dalam minggu ini akan segera dikeluarkan seruan kepada seluruh rakyat Papua
untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan politik berkaitan dengan peringatan hari
kemerdekaan Papua.
''Rakyat hendaknya sadar, dan jangan ikut melakukan peringatan kemerdekaan
Papua. Peringatan tersebut dapat menimbulkan tindakan-tindakan lain dari unsur
terkait yang memang petugas untuk menjaga stabilitas di seluruh wilayah NKRI,''
katanya. Dikatakan, di negara Indonesia ini setiap unsur yang ada telah mendapat
tugas masing-masing untuk menjaga keutuhan NKRI. Unsur yang dapat tugas
tersebut akan menjaga keutuhan NKRI dengan tegas bila ada kegiatan-kegiatan lain
yang tidak sesuai dengan NKRI.
Sementara itu soal kebijakan baru untuk wilayah Papua, pemerintah pusat diingatkan
agar melakukannya dengan pertimbangan matang. Kebijakan tanpa pertimbangan
matang hanya menimbulkan persoalan baru di Papua. ''Kalau sampai pemerintah
pusat mengeluarkan 'Inpres Nomor 1/2003' babak kedua berarti itu tidak akan
menyelesaikan masalah Papua,'' kata Solossa.
Solossa mengaku sudah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah
meminta kepada pemerintah agar dapat segera mengeluarkan kebijakan yang
benar-benar dapat mengatasi masalah di Papua. ''Jangan lagi masuk ke Papua
kebijakan seperti Inpres Nomor 1/2003. Provinsi yang ada di Papua harus ditata
kembali sesuai dengan UU Otonomi Khusus,'' katanya.
Soal keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), disebutnya bisa ditata kembali
karena sesungguhnya pembentukan Irjabar dengan perangkat yang ada itu tidak
berdasar pada undang-undang. Sebaiknya ke depan semuanya ditata kembali agar
tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, katanya. (ROB/M-11)
Last modified: 26/11/04
|