TEMPO, Selasa, 07 Desember 2004 | 12:13 WIB
Nusa
Warga Maluku Tenggara Demo Tuntut Penggantian Kapolres
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan warga Maluku Tenggara, berdemonstrasi di depan
Markas Polda Maluku. Mereka menuntut Kapolda memecat Kapolres Maluku
Tenggara, Drs. Mangatas Tambunan diganti, terkait dugaan tindak pemerasan kepada
sejumlah pengusaha setempat.
Aksi demonstrasi di Jalan Rijali, depan Mapolda Ambon, itu berlangsung sejak pukul
11.30 WIT. Warga menyebut Kapolres telah menggunakan jabatannya untuk
melakukan pemerasan terhadap para pengusaha yang selama ini menanamkan
modalnya di Maluku Tenggara (Malra).
Koordinator demo, Hendrik Matubun, dalam orasinya menyatakan, akibat aksi
pemerasan tersebut, sejumlah pengusaha terpaksa hengkang dari Malra mencari
daaerah lain sebagai akses bisnis mereka. “Mereka tak mampu untuk membayar
sejumlah biaya yang diminta. Dan menjadi setoran rutin kepada Kapolres,” kata dia.
Hengkangnya para pengusaha itu juga berdampak kepada nasib puluhan karyawan
yang selama ini menaruh nasibnya kepada pengusaha-pengusaha itu. “Bayangkan
puluhan warga Malra terpaksa menganggur akibat perbuatan Kapolres,” teriak
Matubun. Perbuatan Kapolres, kata Matubun telah merusak dan mencoreng citra
kepolisian di mata masyarakat Maluku.
“Kami minta Pak Kapolda untuk segera menarik Tambunan dengan menggantikannya
dengan orang yang benar-benar mengedepankan janji dan sumpah jabatannya,” kata
Matubun. Untuk itu, kata dia, mewakili aspirasi semua masyarakat Malra, Matubun
meminta Kapolda Maluku untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dengan melihat
persoalan secara realistis dan bijak.
Selain meminta pergantian Kapolres, dalam pernyataan sikap yang dibacakan para
pendemo juga mendesak pihak penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan
pemeriksaan terhadap Tambunan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Warga
juga menilai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tentang pemberhentian
anggota kepolisian Republik Indonesia, maka yang bersangkutan harus dipecat.
Mereka juga mengatakan, sulitnya membongkar kejahatan Tambunan , karena yang
bersangkutan mendapat pembelaan dari sejumlah pejabat tertentu setempat yang
turut mencicipi hasil pemerasan itu.
Berbagai pemerasan menurut para Pendemo dalam pernyataan sikap mereka yang
telah dilakukan Kapolres Mangatas Tambunan sudah mencapai Rp. 1,6 miliar. Dan
semua kasus ini tak satupun hingga ke Pengadilan. Namun diselesaikan di ruangan
Kapolres.
Setelah berorasi sekitar satu jam dengan membentangkan berbagai poster yang
intinya mengecam perbuatan Tambunan maupun sejumlah copy-an kwitansi
penerimaan uang dari Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Mangatas Tambunan
dengan jumlah Rp 350 juta dari pengusaha Pieng, akhirnya tiga orang utusan
pendemo ini diterima Kapolda Maluku Brigjen Adityawarman.
Menyikapi, tuntutan para pendemo, Kapolda Maluku, Brigjen Adityawarman
menyatakan, akan menindaklanjuti tuntutan itu dengan mempelajari dan mengkaji
kasus tersebut. “Akan kami kaji dan pelajari kasus ini, jika benar-benar terbukti yang
bersangkutan melakukan aksi pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,
maka saya akan ambil tindakan tegas,” tandas Aditya.
Sebelumnya, aksi demo warga Malra ini dicegat aparat Kepolisian di gerbang masuk
Mapolda Maluku, selama 30 menit. Arus lalu lintas pun sempat dibuat macet. Setelah
dilakukan negosiasi dan para pendemo menjamin tidak akan ada hal-hal yang
merugikan Mapolda, para pendemo pun diizinkan masuk hingga halaman Mapolda.
Setelah diterima Kapolda, para pendemo pun bubar dengan tertib.
Yusnita Tiakoly-Tempo
copyright TEMPO 2003
|