TEMPO, Selasa, 09 November 2004 | 16:05 WIB
Sulawesi Tengah
Pendeta Damanik Bebas
TEMPO Interaktif, Palu: Pulahan orang menyambut pembebasan bersyarat Pendeta
Rinaldy Damanik di rumah tahan Maesa Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa pagi
(9/11). Massa bercampur dengan jemaat Pendeta Rinaldy beserta keluarga Pendeta
Damanik. Sejumlah pendeta juga ikut menjemput mantan Koordinator Crisis Center
Gereja Kristen Sulawesi Tengah (CC GKST) ini.
Massa yang sudah berdatangan sejak pukul 8.00 wita, rela menunggu lama,
meskipun Abang --demikian panggilan akrab Pendeta Damanik-- baru keluar dari
penjara pukul 11.00 wita.
Saat keluar dari penjara, massa memeluk Pendeta Damanik yang kini menjabat
sebagai ketua Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) periode 2005 - 2008.
Pihak Crisis Center Suilawesi Utara diwakili Penatua Mona Soriongsong, sibuk
mengabadikan peristiwa pembebasan ini.
Pendeta Rinaldy Damanik, 45 tahun, terpidana kasus kerusuhan Poso yang divonis
tiga tahun penjara Pengadilan Negeri Palu, pada Juni 2003 lalu, karena terbukti
menyimpan senjata api rakitan dan ratusan amunisi. Ia tertangkap tangan saat
melakukan evakuasi korban kersusuhan di desa Mayowa, Kabupaten Morowali,
Agustus 2001. Ia ditahan aparat keamanan dan di dalam mobilnya ditemukan senjata
api rakitan dan sejumlah amunisi.
Tokoh yang paling banyak disebut-sebut pada saat konflik Poso ini, seharusnya
bebas pada Mei 2005 tapi karena Pendeta Damanik telah menjalani hukuman dua
pertiga, sejak ditahan Desember 2002 dan berkelakuan baik, maka dia bebas
bersyarat.
"Kami banyak terbantu dengan adanya Pak Damanik di penjara," Kata kepala rutan
Maesa Palu, E Rajagukguk. Karena Damanik banyak memberikan bimbingan rohani
bagi penghuni rutan yang Kristen.
Damanik dibebaskan setelah diterbitkan surat pembebasan bersyarat oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. EA.XXVI 3540 PK.04.05 pada
September 2004. Meski begitu dalam surat itu disebutkan Pendeta Damanik tetap
diawasi sampai selesai masa tahannya berakhir.
Damanik mengaku amat berkesan semasa di penjara. Saat ditahan di Mabes Polri
Jakarta ia sempat berbicara empat mata dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Imam
Samudra terpidana teroris bom Bali. "Saya banyak berbicara dari hati ke hati dengan
mereka, saya berkesimpulan mereka adalah korban ketidakadilan dan rekayasa
seperti yang saya alami," paparnya.
Setelah bebas bersyarat, Damanik hanya mau mengurus sinode GKST di Tentena.
Selain itu ia akan menata kembali para korban konflik Poso yang masuk warga
GKST. "Pembenahan manajemen dan hubungan kelembagaan gereja dengan
pemerintah yang harus ditangani sesegera mungkin," katanya.
Darlis - Tempo
copyright TEMPO 2003
|