TEMPO, Senin, 29 November 2004 | 15:23 WIB
Sekjen FKM Divonis 9 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis
sembilan tahun penjara --potong selama masa tahanan --- kepada sekertaris jendral
Front Kedaulatan Maluku (FKM), Moses Tuanakota. Vonis itu dijatuhkan dalam
sidang yang digelar Senin ini. Keputusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang
meminta hakim menghukum Moses selama 17 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Robert Limbong – dengan hakim anggota Karlison
Harianja dan Edi Wiyono Lunggito -- menyatakan terdakwa secara sah meurut hukum
melakukan tindakan makar. Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 106 KUHP Junto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Moses Tuanakota di seret ke pengadilan karena menggelar upacara perayaan ulang
tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April lalu. Upacara yang digelar di
halaman Dr Hermanus Manuputy itu dihadiri ratusan orang. Manuputy sendiri, yang
menjabat sebagai ketua FKM, sudah hengkang ke Amerika Serikat. Nah, dalam
upacara peringatan ulang tahun itu, Moses bertindak sebagai pemimpin upcara. Ia
membacakan tertulis pimpinan eksekutif FKM yang dikirim via faximile dari Amerika
Serikat.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon disebutkan, pidato
yang dibacakan sekjen FKM itu berisi tentang himbauan dan dorongan semangat
untuk mendirikan RMS yang mengarah ke kemerdekaan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, padahal
perbuatan itu bisa menimbulkan stabilitas nasional terganggu dan terjadi keributan di
Ambon. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama
persidangan, belum pernah dihukum, serta punya anak dan istri. Moses Tuanakota
yang didampingi enam orang penasehat hukum menyatakan banding. Sedangkan
jaksa penuntut umum belum menentukan sikap. Usai sidang terdakwa meneriakkan
yel-yel FKM."Mena," teriak Moses Tuanakota dengan suara agak memekik. \"Muria,\"
dijawab simpatisan FKM yang hadir dalam persidangan tersebut. Sidang ini dihadiri
sekitar 50 orang pengunjung.
Mochtar T--Tempo
copyright TEMPO 2003
|