ANTARA, Senin, 22 Desember, 2003 9:15:36 PM
Nasional
Kejari Jakut Malam Ini Eksekusi Terpidana Kasus Makar
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman
mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), Senin malam
mengeksekusi terpidana kasus makar Waileruny Samuel alias Semy.
Menurut Kemas, kepada ANTARA di Jakarta Senin malam, Kejari Jakut bekerja sama
dengan Kejati dan Polda Maluku membawa Waileruy dari Maluku ke Kejari Jakut
Senin malam pukul 19.00 WIB.
"Dia (Semy) dieksekusi untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah
Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana. Dengan demikian, putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta yang memvonis empat tahun menjadi berkekuatan hukum tetap
dan harus dilaksanakan terpidana," katanya.
© Copyright 2000-2001 LKBN Antara
|