BPPKRMS, Thu, 13 Nov 2003
Referendum atau Terroris?
Ditujukan secara khusus kepada wakil president RI Hamzah Haz dan para anggota
kabinet serta para jenderal TNI dan POLRI yang bermarkas di JAKARTA.
Dengan terbacanya dua kata atau judul tulisan diatas ini, kita diperhadapkan dengan
tuntutan politik international dan ketetapan hukumnya.
Saudara saudara yang berwarga negara RI, dimana saja saudara berada, tolonglah
mengkaji topic diatas ini, adakah saudara didapati sebagai warga negara yang
berasal dari RUMUSAN REFERENDUM, atau TERRORIS?
Pada tanggal 23 Oktober 2003 berlalu, sehubungan dengan perkunjungan Presidet
USA G.W. BUSH di Indonesia, ada tanggapan negatief dari wakil president RI
Hamzah Haz, tentang TERRORIS. Dikatakan bahwa belum ada dan tak pernah ada
yang dapat mendefenisikan TERRORIS itu apa? Sesungguhnya, ungkapan semacam
ini, adalah sebuah niat yang ingin menyembunyikan berbagai sifat dan gaya toleransi
dengan kejahatan.
Menurut Pemimpin Tertinggi BPPKRMS, terroris itu ialah " KEJAHATAN YANG
DITUNJANG DAN MENUNJANG " dan inilah defenisi mutlak yang tak dapat ganggu
gugat. Untuk itu, kepada semua fihak yang sedang mencari arti dan defenisi dari
terroris, dipesankan untuk menganuti faham ini, secara international.
Di Indonesia, segala bentuk dan system pemerintahannya, berawal dari gejolak
terroris. Dan untuk itu, Republik Indonesia adalah sebuah nama dari rumusan terroris.
Sehingga secara sadar atau tidak sadar, negara ini dan system pemerintahannya,
benar benar adalah berstatus ILEGAL.
System kemiliterannya (TNI dan POLRI) adalah berstatus deserteren, collaboratie dan
kriminil international. Sehingga semua Jenderal, baik dari POLRI maupun TNI,
semuanya adalah berstatus ILEGAL. Jadi adalah layak, bila system kemiliterannya
mencoba membonceng dalam usaha usaha politik pemerintahan demi mengintimidasi
dan mengaburi kecerdasan rakyatnya untuk memahami kebenaran. Bacalah internet
Ambon com massage no. 28210 teristimewa nomor 19276 yang artinya, RMS itu
BENAR.
REFERENDUM atau TERRORIS
Sejak awal terbentuknya negara RI ini, kata REFERENDUM tak pernah kita jumpai.
Yang ada hanyalah unsur unsur terroris, manipulasi serta tabiat mutlak bangsa
JAWA. Internet Ambon com massage no. 28160 dan 28117 yang artinya AGAM dan
Penguasa LALIM. Lihat juga no. 21382 dan 21379 yang artinya, Hanzah Haz wakil
president RI mendukung sepenuhnya gerakan terroris di Maluku yang dipimpin oleh
ustat jafar umar talib.
Pada tanggal 12 November 2003, siaran TV Belanda (twee van dag) menyiarkan
secara langsung dan bertanggungjawab, pengakuan seorang actifis terroris dari dalam
penjara di Jakarta, menjelaskan secara terus terang bahwa, semua bentuk kegiatan
terroris di Indonesia, didukung penuh oleh TNI dan POLRI serta badan badan
pemerintahan terkait.
Jadi kegiatan TNI dan POLRI yang terus ditingkatkan di Papua dan teritorial RMS dan
Atjeh, adalah suatu perbuatan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan
oleh para Jenderalnya yang berstatus ilegal itu. Jadi, adalah suatu perbuatan
kejahatan dan haram jadah sehubungan dengan ajaran agamanya, dimana
kemerosotan moral dan pemahaman sejarah, hukum dan kaidah kemanusiaan,
disunati secara ilegal dan intimidasi.
REFERENDUM atau TERRORIS
Setiap kali kita mendengar dan membaca kata RI dan TNI atau POLRI, itu
menunjukan bahwa, negara dan system pemerintahannya, berstatus ilegal dan
terroris. Karena RI dan system kemiliterannya ataupun pemerintahannya berasal dari
system terroris dan bukan referendum. Jadi siapapun dia yang menduduki jabatan
pemerintahan RI dalam territorial RMS, adalah berstatus ilegal, dan terroris
international.
Pemerintah RI menawarkan OTONOMI kepada warga RMS.
Adalah sungguh suatu penemuan baru, yang kini sedang digiatkan dan terus
ditingkatkan oleh system pemerintahan RI sehubungan dengan tuntutan BPPKRMS
kepada Ibu Megawati Soekarno putri dengan nomor
00/BPPKRMS/MPPRI/W/H/IV/2000.
Apa hubungannya, negara RI dan RMS?
Apakah, ada perjanjian mutlak atau ketentuan hukum yang memperikatkan kedua
bangsa dan negaranya dalam batas batas teritorial secara beletral dan international?
Pemerintah RI adalah pemerintah yang paling penipu dan berdusta mutlak dalam
dunia ini. Segala macam hal yang adalah haram dan jahanam, bagi pemerintah RI
dan TNInya, dijadikan halal. Indonesia itu, selayknya bubar saja. Internet Ambon com
massge no. 22365.
Kealpaan pemerintah RI dalam memperbaiki segala bentu kejahatannya selama ini,
mendatangkan kutuk dan laknat bagi bangsanya. Internet Ambon com massge no.
22234 dan 28160.
Pemerintahan RI adalah pemerintahan yang telah dan berada dalam hukum yang
tanpa disadari, terus mengejarnya dan membuatnya simpangsiur merumusi GBHN.
Rakyat dijadikan sebab akibat dari gejolak pemerintahan yang tak pernah menemui
solusi bagi kepentingan negaranya. Pembiayaan negara bagi kepentingan TNI dan
POLRI, sehubungan dengan niat jahatnya ke Papua, RMS dan Atjeh, adalah suatu
perbuatan pemborosan uang negara yang nantinya, menjadi utang negara.
Wiranto dengan niat menjadi presidet RI pada pemilu mendatang, sungguh
memprihatinkan potensi politik pemerintah RI dimata International. Wiranto adalah
bekas jenderal TNI dan panglima TNI, adalah ilegal dan jenderal gadungan. Semua
system pemerintahan RI adalah ilegal dan gadungan.
Maijend TNI Pangdan XVI Pattimura dan kapolda Maluku, adalah berstatus ilegal,
gadungan dan deserteren, collaboratie dan kriminil international.
NIT dan RIS
Pemerintah RI adalah pemerintah terroris dan ilegal.
Dewan Maluku Selatan, tidak pernah memasukan territorialnya dalam wilayah Negara
Indonesia Timur, seperti yang diungkapkan oleh pemerintah RI sehubungan dengan
UUD 1945 Bab VI pasal 18. Yang menjelaskan bawa, Maluku termasuk dalam
wilayah RI berdasarkan UU Sementara 1950 dari ketentuan hukum NIT 1949.
Maluku Selatan atau RMS tidak tergabung dan terkait dengan NIT. Untuk itu, kepada
semua saudara, dimana saja saudara berada, sadarilah hal ini, karena ketentuan
hukumnya cukup menjamin. Ini bukan ungkapan tipuan, tapi ini adalah fakat sejarah
dan kebenaran hukum. Akan kami buktikan.
Pemerintah RI dengan segala kegiatannya dalam teritorial RMS haruslah sesegra
mungkin keluar, karena itu bukanlah wilayah dan wewenang pemerintah terroris. Dan
kalau pemerintahnya seakan mengabaikan, dan itu membuktikan bahwa pemerintah
RI benar benar adalah pemerintahan terroris dan ditindak tegas oleh ketentuan hukum
international.
Dan itu berarti bahwa semua anggota pemerintahan RI baik dari Jakarta maupun
dipelosok manapun, semuanya berstatus terroris dan ilegal.
Kepada semua saudara yang sempat membaca tulisan ini, harap dapat
disebarluaskan kepada semua masyarakat agar difahami, dan teristimewa kepada
semua saudara di Maluku. Jangan takut dan segan, karena ini adalah berita
kebenaran dan bukan kepalsuan seperti PKI atau JIHAT, MUJAHIDIN dan Jemaah
Islamia dll.
Kepada semua saudara di Maluku, jangan lagi mau ditipu oleh gejolak pemerintah RI,
karena inilah system mereka dalam memutar balik kebenaran menjadi salah. Mereka
tidak terlepas dari hukuman dan laknat. Kehidupan mereka akan terus terkejar oleh
tuntutan dosa dan maut. Percaya ataukah tidak, tapi ini kenyataan.
Dari BPPKRMS kepada semua anak anak bangsa Maluku, dan terimalah salam
kebangsaan kami " Mena Muria"
|