The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

BPPKRMS,


BPPKRMS, Thu, 13 Nov 2003

Referendum atau Terroris?

Ditujukan secara khusus kepada wakil president RI Hamzah Haz dan para anggota kabinet serta para jenderal TNI dan POLRI yang bermarkas di JAKARTA.

Dengan terbacanya dua kata atau judul tulisan diatas ini, kita diperhadapkan dengan tuntutan politik international dan ketetapan hukumnya.

Saudara saudara yang berwarga negara RI, dimana saja saudara berada, tolonglah mengkaji topic diatas ini, adakah saudara didapati sebagai warga negara yang berasal dari RUMUSAN REFERENDUM, atau TERRORIS?

Pada tanggal 23 Oktober 2003 berlalu, sehubungan dengan perkunjungan Presidet USA G.W. BUSH di Indonesia, ada tanggapan negatief dari wakil president RI Hamzah Haz, tentang TERRORIS. Dikatakan bahwa belum ada dan tak pernah ada yang dapat mendefenisikan TERRORIS itu apa? Sesungguhnya, ungkapan semacam ini, adalah sebuah niat yang ingin menyembunyikan berbagai sifat dan gaya toleransi dengan kejahatan.

Menurut Pemimpin Tertinggi BPPKRMS, terroris itu ialah " KEJAHATAN YANG DITUNJANG DAN MENUNJANG " dan inilah defenisi mutlak yang tak dapat ganggu gugat. Untuk itu, kepada semua fihak yang sedang mencari arti dan defenisi dari terroris, dipesankan untuk menganuti faham ini, secara international.

Di Indonesia, segala bentuk dan system pemerintahannya, berawal dari gejolak terroris. Dan untuk itu, Republik Indonesia adalah sebuah nama dari rumusan terroris. Sehingga secara sadar atau tidak sadar, negara ini dan system pemerintahannya, benar benar adalah berstatus ILEGAL.

System kemiliterannya (TNI dan POLRI) adalah berstatus deserteren, collaboratie dan kriminil international. Sehingga semua Jenderal, baik dari POLRI maupun TNI, semuanya adalah berstatus ILEGAL. Jadi adalah layak, bila system kemiliterannya mencoba membonceng dalam usaha usaha politik pemerintahan demi mengintimidasi dan mengaburi kecerdasan rakyatnya untuk memahami kebenaran. Bacalah internet Ambon com massage no. 28210 teristimewa nomor 19276 yang artinya, RMS itu BENAR.

REFERENDUM atau TERRORIS

Sejak awal terbentuknya negara RI ini, kata REFERENDUM tak pernah kita jumpai. Yang ada hanyalah unsur unsur terroris, manipulasi serta tabiat mutlak bangsa JAWA. Internet Ambon com massage no. 28160 dan 28117 yang artinya AGAM dan Penguasa LALIM. Lihat juga no. 21382 dan 21379 yang artinya, Hanzah Haz wakil president RI mendukung sepenuhnya gerakan terroris di Maluku yang dipimpin oleh ustat jafar umar talib.

Pada tanggal 12 November 2003, siaran TV Belanda (twee van dag) menyiarkan secara langsung dan bertanggungjawab, pengakuan seorang actifis terroris dari dalam penjara di Jakarta, menjelaskan secara terus terang bahwa, semua bentuk kegiatan terroris di Indonesia, didukung penuh oleh TNI dan POLRI serta badan badan pemerintahan terkait.

Jadi kegiatan TNI dan POLRI yang terus ditingkatkan di Papua dan teritorial RMS dan Atjeh, adalah suatu perbuatan kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan oleh para Jenderalnya yang berstatus ilegal itu. Jadi, adalah suatu perbuatan kejahatan dan haram jadah sehubungan dengan ajaran agamanya, dimana kemerosotan moral dan pemahaman sejarah, hukum dan kaidah kemanusiaan, disunati secara ilegal dan intimidasi.

REFERENDUM atau TERRORIS

Setiap kali kita mendengar dan membaca kata RI dan TNI atau POLRI, itu menunjukan bahwa, negara dan system pemerintahannya, berstatus ilegal dan terroris. Karena RI dan system kemiliterannya ataupun pemerintahannya berasal dari system terroris dan bukan referendum. Jadi siapapun dia yang menduduki jabatan pemerintahan RI dalam territorial RMS, adalah berstatus ilegal, dan terroris international.

Pemerintah RI menawarkan OTONOMI kepada warga RMS.

Adalah sungguh suatu penemuan baru, yang kini sedang digiatkan dan terus ditingkatkan oleh system pemerintahan RI sehubungan dengan tuntutan BPPKRMS kepada Ibu Megawati Soekarno putri dengan nomor 00/BPPKRMS/MPPRI/W/H/IV/2000.

Apa hubungannya, negara RI dan RMS?

Apakah, ada perjanjian mutlak atau ketentuan hukum yang memperikatkan kedua bangsa dan negaranya dalam batas batas teritorial secara beletral dan international?

Pemerintah RI adalah pemerintah yang paling penipu dan berdusta mutlak dalam dunia ini. Segala macam hal yang adalah haram dan jahanam, bagi pemerintah RI dan TNInya, dijadikan halal. Indonesia itu, selayknya bubar saja. Internet Ambon com massge no. 22365.

Kealpaan pemerintah RI dalam memperbaiki segala bentu kejahatannya selama ini, mendatangkan kutuk dan laknat bagi bangsanya. Internet Ambon com massge no. 22234 dan 28160.

Pemerintahan RI adalah pemerintahan yang telah dan berada dalam hukum yang tanpa disadari, terus mengejarnya dan membuatnya simpangsiur merumusi GBHN.

Rakyat dijadikan sebab akibat dari gejolak pemerintahan yang tak pernah menemui solusi bagi kepentingan negaranya. Pembiayaan negara bagi kepentingan TNI dan POLRI, sehubungan dengan niat jahatnya ke Papua, RMS dan Atjeh, adalah suatu perbuatan pemborosan uang negara yang nantinya, menjadi utang negara.

Wiranto dengan niat menjadi presidet RI pada pemilu mendatang, sungguh memprihatinkan potensi politik pemerintah RI dimata International. Wiranto adalah bekas jenderal TNI dan panglima TNI, adalah ilegal dan jenderal gadungan. Semua system pemerintahan RI adalah ilegal dan gadungan.

Maijend TNI Pangdan XVI Pattimura dan kapolda Maluku, adalah berstatus ilegal, gadungan dan deserteren, collaboratie dan kriminil international.

NIT dan RIS

Pemerintah RI adalah pemerintah terroris dan ilegal.

Dewan Maluku Selatan, tidak pernah memasukan territorialnya dalam wilayah Negara Indonesia Timur, seperti yang diungkapkan oleh pemerintah RI sehubungan dengan UUD 1945 Bab VI pasal 18. Yang menjelaskan bawa, Maluku termasuk dalam wilayah RI berdasarkan UU Sementara 1950 dari ketentuan hukum NIT 1949.

Maluku Selatan atau RMS tidak tergabung dan terkait dengan NIT. Untuk itu, kepada semua saudara, dimana saja saudara berada, sadarilah hal ini, karena ketentuan hukumnya cukup menjamin. Ini bukan ungkapan tipuan, tapi ini adalah fakat sejarah dan kebenaran hukum. Akan kami buktikan.

Pemerintah RI dengan segala kegiatannya dalam teritorial RMS haruslah sesegra mungkin keluar, karena itu bukanlah wilayah dan wewenang pemerintah terroris. Dan kalau pemerintahnya seakan mengabaikan, dan itu membuktikan bahwa pemerintah RI benar benar adalah pemerintahan terroris dan ditindak tegas oleh ketentuan hukum international.

Dan itu berarti bahwa semua anggota pemerintahan RI baik dari Jakarta maupun dipelosok manapun, semuanya berstatus terroris dan ilegal.

Kepada semua saudara yang sempat membaca tulisan ini, harap dapat disebarluaskan kepada semua masyarakat agar difahami, dan teristimewa kepada semua saudara di Maluku. Jangan takut dan segan, karena ini adalah berita kebenaran dan bukan kepalsuan seperti PKI atau JIHAT, MUJAHIDIN dan Jemaah Islamia dll.

Kepada semua saudara di Maluku, jangan lagi mau ditipu oleh gejolak pemerintah RI, karena inilah system mereka dalam memutar balik kebenaran menjadi salah. Mereka tidak terlepas dari hukuman dan laknat. Kehidupan mereka akan terus terkejar oleh tuntutan dosa dan maut. Percaya ataukah tidak, tapi ini kenyataan.

Dari BPPKRMS kepada semua anak anak bangsa Maluku, dan terimalah salam kebangsaan kami " Mena Muria"
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044