detikcom, Sabtu, 20/12/2003 14:09:00
Cekal Manuputty Diperpanjang
Reporter: Woro Swasti
detikcom: Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperpanjang status cegah
dan tangkal (cekal) terhadap terpidana 4 tahun kasus subersif, Alexander Manuputty,
selama satu tahun. Kejagung juga akan membentuk tim pelacak untuk mencari tahu
keberadaan ketua Forum Kedaulatan Maluku (FKM) itu.
"Kejati DKI Jakarta telah mengajukan perpanjangan cekal Manuputty sendiri akan
berakhir pada 27 Desember 2004," kata Jaksa Agung Muda Intelejen, (JAM Intel)
Basrief Arief, kepada wartawan di Restoran Pulau Dua di Jakarta, Sabtu (20/12/2003).
Cekal Manuputty sebelumnya akan habis pada 27 Desember 2003 mendatang.
Basrief menyatakan, selain akan membentuk tim pelacak untuk mencari keberadaan
Manuputty, kejaksaan juga akan melakukan kordinasi dengan Polri. Koodinasi itu
sebagai tindak dari pelacakan yang telah dilakukan Imigrasi.
Pihak kejaksaan, kata Basrief, telah melakukan cross check ke Dirjen Imigrasi soal
kaburnya Manuputty ke luar negeri tidak melalui jalur resmi pintu Imigrasi.
"Kita masih minta penjelasan lebih lanjut ke Imigrasi, sebenarnya dari pintu keluar
yang mana, yang dilalui Manuputty," kata Basrief. (mar)
© 2003 detikcom, All Rights Reserved.
|