detikcom, Senin, 22/12/2003 22:56 WIB
Waeleruny Ditahan di Cipinang
Reporter: Arief Shodiq Pujiharto
detikcom - Jakarta, Pimpinan Yudikatif Front Kadaulatan Maluku (FKM) Samuel
Waeleruny ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, Waeleruny
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Waeleruny tiba di Jakarta dari Ambon dengan pengawalan aparat kepolisian.
Setibanya di Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB, Waeleruny langsung dibawa ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut)
"Sekarang baru saja masuk, statusnya terpidana," ujar Kapuspenkum Kejagung
Kemas Yahya Rahman ketika dihubungi detikcom, Senin (22/12/2003) pukul 22.30
WIB.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan 3
tahun penjara kepada Waeleruny dalam perkara makar. Atas putusan itu, dia
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Di tingkat banding, Waeleruny divonis 4 tahun penjara. Selanjutnya, dia mengajukan
permohonan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi dan menguatkan
putusan PT. (rif)
© 2003 detikcom, All Rights Reserved.
|