detikcom, Selasa, 30/12/2003 14:38:00
Menkeh Siap Hadapi Gugatan Rp 10 M Soal Alex Manuputty
Reporter: Anita Hendranugraha
detikcom - Jakarta, Menkeh Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan Komite
Penyelamat Maluku (KPM) senilai Rp 10 miliar menyusul kaburnya Alex Manuputty,
pendiri Front Kedaulatan Maluku (FKM).
"Para penggugat kita hormati," komentar Menkeh pada wartawan saat dia berada di
Departemen ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2003).
Menurutnya, dalam hukum perdata, prinsipnya, tiap orang bisa menggugat orang lain.
"Tapi ini tergantung isi gugatan dan argumentasi yang dikemukakan dalam gugatan
itu. Soal ALex Manuputty, kita sudah melakukan ketentuan pasal 12 UU Imigrasi.
Kami keluarkan surat perintah kepada semua pemberangkatan imigrasi untuk
mencegah Alex ke luar negeri," paparnya.
"Kami lakukan penertiban pada setiap tempat pemberangkatan dan tidak ditemukan
Alex. Jadi mungkin dia meinggalkan Indonesia bukan melalui tempat-tempat
keimigrasian. Ini sudah di luar kemampuan dan kewenangan imigrasi. Jadi jika
digugat, kami akan hadapi di pengadilan," tandas Yusril.
Dikatakannya, jika Alex menggunakan paspor palsu yang tidak terdeteksi, itu
mungkin saja. "Tapi kami tidak punya data soal paspor Alex. Kalau dia punya paspor
di Ambon tahun 2000, itu terjadi saat kerusuhan dan kami tiak dapat mendeteksi hal
tersebut," ungkapnya.
Yusril menegaskan, Indonesia dan AS sudah melakukan upaya untuk mendeportasi
Alex. "Kita harap ini sudah bisa dilakukan. Yang penting Deplu sudah menyampaikan
hal itu pada pihak AS," katanya.
Seperti diberitakan, pada Senin kemarin KPM mendaftarkan gugatan perdata
terhadap Menkeh di Pengadilan Negeri Jaksel dengan nomor 817. Hal itu dilakukan
karena Menkeh dinilai gagal mencegah pelarian Alex Manuputty. Alex sendiri telah
kabur ke AS dan mengaku berjuang untuk kemerdekaan Maluku Selatan. (nrl)
© 2003 detikcom, All Rights Reserved.
|