The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

FRONT KEDAULATAN MALUKU


FRONT KEDAULATAN MALUKU

Sekretariat: Jln. Dr. Kayadoe, Lrg. PMI no. 71 - Ambon
(62(0911)351651 E-Mail:
frontal_bravorub@hotmail.com
Fax. 62 (0911) 351651
frontal_rub@yahoo.com
http://www.nunusaku.net, www.fkm-europa.nl

Pokok - Pokok Materi Konprensi Pers

Kepincangan Proses Hukum Terhadap Pimpinan FKM/RMS

Mengucap syukur kepada Tuhan,

Menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Redaksi dan Pimpinan/Perwakilan Penyiaran/Wartawan atas kehadiran.

Menyampaikan selamat hari raya Idul Fitri 1424 Hijriah kepada semua pejuang yang beragama Muslim, kepada umat Muslim bangsa Alif"uru dan umat Muslim dimana saja, dengan ucapan kiranya damai dan sukacita akan meliputi kita.

Selanjutnya saya akan membacakan materi konperensi Pers menyangkut Proses Hukum terhadap Pimpinan dan Aktivis FKM/RMS sebagai berikut:

Proses Hukum terhadap Pimpinan FKM/RMS.

a. Penahanan.

Mulai ditahan pada tanggal 18 dan 25 April 2002 di Polda Maluku sampai tanggal 30 April 2002, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan POM Kodam XVI Pattimura sampai diberangkatkan ke Jakarta pada tanggal 16 Mei 2002, ditahan dalam ruang tahanan Serse Mabes Polri. Pada tanggal 17 Mei 2002 dipindahkan ke ruang tahanan Provost Mabes Polri, tanggal 19 Nopember 2002 dipindahkan ke ruang tahanan Serse Mabes Polri, tanggal 14 Desember 2002 dipindahkan ke ruang tahanan Provost Mabes Polri kemudian tanggal 27 Desember 2002 jam 24.00 dinyatakan bebas demi hukum. Kembali ke tanah air pada tanggal 11 Januari 2003.

Pada tanggal 17 Maret 2003 ditangkap oleh Polda Maluku berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, dibawah ke Jakarta dan dimasukkan kedalam tahanan Serse Mabes Polri. Pada tanggal 31 Oktober 2003 dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Baru, pada tanggal 1 Nopember 2003 saya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Lama, sedangkan Dr. Alex dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang pada tanggal 3 Nopember 2003. Pada tanggal 7 Nopember 2003 jam 24.00 dinyatakan bebas demi hukum.

b. Dakwaan Jaksa

Dakwaan Jaksa didasarkan pada pasal 106 KUHPidana tentang makar dan pelanggaran Perintah Pengausa Darurat Sipil.

Dakwaan Jaksa ini memiliki kelemahan hukum karena:

Perbuatan makar itu harus dilakukan dengan kekerasan, padahal yang dilakukan oleh FKM adalah sebuah kajian ilmiah menyangkut Republik Maluku Selatan (RMS), karena RMS dituduh sebagai penyebab kerusuhan Maluku oleh Penguasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berbagai potensi kekuatan yang dimiliki oleh NKRI.

Pelanggaran Perintah Penguasa Darurat Sipil Maluku pada hal Larangan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku itu sendiri memiliki banyak kelemahan hukumnya.

c. Proses persidangan.

Dalam proses persidangan ternyata Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FKM, karena memang tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FKM dalam memperjuangkan pengembalian kedaulatan RMS.

Bukti berupa saksi-saksi dan surat-surat yang diajukan oleh kami para terdakwa menyangkut: TNI melakukan hubungan seks dalam gedung gereja, bukti terjadinya Islamisasi dengan cara sunat paksa di Maluku, bukti berbagai pelanggaran hukum dan HAM di Maluku, bukti tentang manipulasi fakta kerusuhan yang dilakukan oleh pemerintah NKRI melalui Menko Polkam Sosilo Bambang Yudhoyono, bukti tuduhan dari Penguasa NKRI melalui Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan – Hendropriyono (sekarang Kepala BIN) bahwa penyebab kerusuhan Maluku adalah RMS dan bukti-bukti tentang status RMS sebagai sebuah negara yang sah, bahkan lebih sah dari beberapa negara didunia yang kedaulatannya telah diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Telah kami buktikan bahwa secara ilmiah proklamasi kemerdekaan RMS tanggal 25 April 1950 lebih sah dari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 1945 yang wilayahnya hanya meliputi Jogjakarta dan sekitarnya termasuk distrik Jakarta, lebih sah dari proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia Timur (NIT) tanggal 23 Desember 1946 yang wilayahnya meliputi Maluku, Sulawesi, Nusatenggara dan Bali, dan lebih sah dari proklamasi pembentukan NKRI oleh Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1950. RMS bukan merdeka dari RI atau dari NKRI tetapi merdeka lepas dari NIT.

Ternyata dalam persidangan, terjadi manipulasi fakta persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena bukti menyangkut manipulasi fakta kerusuhan yang dilakukan oleh Menko POLKAM dan bukti menyangkut tuduhan penguasa NKRI melalui Hendropriyono bahwa penyebab kerusuhan Maluku adalah RMS, tidak diangkat oleh Jaksa Penuntut Umum.

d. Putusan Pengadilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kami bersalah dan dihukum selama 3 (tiga) tahun penjara potong masa tahanan. Dalam putusan ini, kami tidak segera diperintahkan untuk ditahan untuk itu kami berada diluar tahanan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum kami selama 4 tahun penjara dan memerintahkan agar kami tetap dalam tahanan. Kelemahan dari Putusan Pengadilan Tinggi ini adalah; Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bantahan yang kami ajukan terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Utara menyangkut Eksepsi kami. Kami mengajukan bantahan terhadap putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun Pengadilan Tinggi tidak lagi mempertimbangkannya tetapi langsung mempertimbangkan dan memutuskan menyangkut pokok perkara. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung masih dalam bayang-bayang dan saya yakin bahwa memori kasasi kami akan diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan hukum yang sangat mendasar menyangkut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah kami ungkapkan diatas.

e. Keadaan Setelah Kami Dinyatakan Bebas Demi Hukum.

- Pada saat kami dinyatakan bebas demi hukum, ternyata penguasa NKRI tidak menanggung biaya hidup kami selama berada di Jakarta, dan berusaha mengembalikan kami ke Ambon tempat domisili kami. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh penguasa NKRI. Untuk itu, pada masa pembebasan demi hukum yang kedua yang kami alami ini, kami telah menyurat kepada Menteri Kehakiman dan HAM agar memberikan ganti rugi kepada kami sesuai surat yang fotocopynya saya bagikan kepada teman-teman wartawan pada kesempatan ini.

Sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dan saat berada dalam status bebas demi hukum, kami memperoleh undangan ke Amerika (sebagaimana isinya kami bagikan kepada saudara-saudara sedangkan kop dan yang menandatanganinya sengaja kami sembunyikan untuk sementara) untuk membicarakan tentang berbagai pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Penguasa NKRI terhadap rakyat Maluku dan menuntut PBB untuk:

@. Membuka kembali agenda PBB menyangkut Maluku.

@. Mendesak Dewan Keamanan dan Sekjen PBB untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi Komisi HAM PBB tahun 1998 bagi kemerdekaan Maluku dan Khasmir dan rekomendasi dari Forum elemen-elemen Negara Negara Pasifik Selatan.

Setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan perjuangan kami, maka kami putuskan bahwa hanya seorang yang berangkat ke Amerika sedangkan seorang kembali ke tanah air (Maluku), sehingga tidak ada provokasi dan manipulasi bahwa kami telah melarikan diri. Karena itulah saya kembali ke tanah air sedangkan Dr. Alex berangkat ke Amerika - PBB.

Keberangkatan Dr Alex ke Amerika - PBB dalam rangka mengungkapkan berbagai pelanggaran hukum dan HAM terhadap rakyat Maluku dan mendesak PBB untuk mengembalikan kedaulatan Republik Maluku Selatan itu, ternyata diijinkan oleh Penguasa NKRI melalui Imigrasi.

Proses Hukum kepada Aktivis FKM/RMS.

f. Aktivis FKM/RMS yang ditahan pada tanggal 25 April 2002 sebanyak 19 Orang yang terdiri dari 15 orang di Pengadilan Negeri Ambon dan 4 orang di Pengadilan Negeri Masohi. Dalam proses penangkapan, mereka disiksa dengan sangat luar biasa oleh petugas keamanan dan petugas pemeriksa. Pada saat mereka yang di proseskan di Ambon, ditahan diruang tahanan POM Kodam XVI Pattimura, mereka diberikan makanan yang sudah mulai membusuk, malahan ada yang tidak diberikan makan sehari. Pada saat mereka ditahan, walaupun masa tahanan mereka telah selesai, namun mereka tidak dibebaskan. Ini juga merupakan bukti pelanggaran hukum dan HAM yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Penguasa NKRI.

g. Aktivis FKM/RMS yang diproseskan pada tahun 2003 sebanyak 114 orang, yang berasal dari negeri-negeri perjuangan: Aboru, Hutumuri, Alang dan dari Kota Ambon. Diantara mereka ada yang disiksa dengan berbagai macam cara diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Sekarang rata-rata mereka semuanya berada dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.

Tuntutan, Himbauan dan Undangan.

h. Sejak awal telah kami tuntut kepada Penguasa NKRI untuk membuktikan secara terbuka dan objektif bahwa RMS adalah sebuah gerakan separatis sebagaimana dituduhkan selama ini. Apabila terbukti bahwa benar RMS itu adalah sebuah gerakan separatis berdasarkan referensi yang sah dan netral, maka kami FKM akan membubarkan diri dan kami akan mengajak masyarakat Maluku untuk kita secara bersama seluruh potensi kekuatan yang ada membasmi RMS. Namun sampai sekarang Penguasa NKRI tidak dapat membuktikan bahwa RMS itu separatis dan bukan sebuah negara yang sah. Kalau tidak dapat membuktikan itu sama halnya dengan "tong kosong yang berbunyi nyaring". Kalau memang Penguasa NKRI tidak dapat membuktikan lagi maka, haruslah secara jujur dan bermoral mengakui RMS sebagai sebuah negara yang sah, dan segera mengembalikan kedaulatan RMS itu secara damai kepada pemiliknya agar tidak lagi melalui proses yang panjang dan merugikan NKRI sendiri.

i. Kami menghimbau kepada Penguasa NKRI agar menghadap FKM/RMS dengan cara-cara yang beradab, bermoral menjunjung hukum dan HAM. Jangan menghadapi FKM/RMS dengan dengkul dan kekuatan senjata/kekerasan karena perjuangan FKM untuk mengembalikan kedaulatan RMS adalah perjuangan yang damai dan bermoral berdasarkan kebenaran, keadilan dan kejujuran.

j. Kami menghimbau seluruh potensi kekuatan anak bangsa Maluku – Alifuru yang ada di negeri-negeri atau kota-kota, sebagai petani atau pegawai pemerintah/TNI – POLRI, atau wiraswasta atau buruh; untuk bulatkan tekad dan tetap memperjuangkan kebenaran, keadilan dan kejujuran dengan damai dan bermoral. Hindari kekerasan dan pertentangan antara sesama anak bangsa Maluku – Alifuru, dan hadapi semua tantangan dengan tegar, senyum dan sukacita. Tingkatkan doa, puji-pujian dan puasa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Rendahkan diri dalam tangan Tuhan yang hidup, perkasa dan ajaib agar Tuhan bertindak dan kita menunggu hasil tepat pada waktunya.

k. Abila ada pendapat para pakar/ilmuan, politisi atau siapapun dari latar belakang apapun yang berbeda menyangkut status RMS sebagai sebuah negara yang sah, maka dengan kerendahan hati kami mengundang untuk melakukan dialog terbuka dan difasilitasi oleh pihak netral.

Ucapan terima kasih.

Walaupun dengan berbagai kelemahan dan kekurangan yang dimiliki, namum kami patut menyampaikan terima kasih kepada:

l. Presiden Republik Indonesia (Ibu Mega), Wakil Presiden Republik Indonesia (Bapak Hamzah Haz), Ketua MPR (Bapak Amin Rais), Menko POLKAM (Bapak Susilo Bambang Yudhoyono), Panglima TNI (Bapak Endriarto), KAPOLRI (Bapak Dai Bachtiar), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Bapak Riamicad Riacudu), Menteri Kehakiman dan HAM (Bapak Yusril Iza Mahendra), Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (Saat Hukum Darurat Sipil diberlakukan di Maluku) yang telah membantu membesarkan perjuangan FKM/RMS dengan berbagai tindakan hukum yang dilakukan termasuk fasilitas yang diberikan. Juga secara resmi telah mengijinkan Dr. Alex Manuputty dalam kedudukannya selaku Pimpinan Eksekutif FKM berangkat ke Amerika untuk memperjuangkan pengembalian kedaulatan RMS di PBB.

m. Kepada rakyat Maluku bangsa Alifuru yang berjuang dengan berbagai cara secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, memberikan semangat, moral, dana, fasilitas dan terutama doa.

n. Kepada berbagai pemerintah negara-negara berdaulat, organisasi-organisasi non pemerintah (LSM); dan tidak terlupakan adalah insan pers di Maluku, pers Jakarta maupun pers luar Indonesia.

Apa yang diberikan akan menjadi berkat bagi saudara-saudara dalam tugas dan tanggung jawab.

Demikian materi konperensi pers, mungkin ada pertanyaan dan akan ditanyakan, akan kami tanggapi. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa, Tuhan berkati kita.

Amboina, 28 Nopember 2003.

Hormat kami:
Front Kedaulatan Maluku
Untuk
Republik Maluku Selatan

SEMMY WAILERUNY, SH
Pimpinan Yudikatif

MOSES TUWANAKOTTA
Sekretaris Jenderal  


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044