FRONT KEDAULATAN MALUKU
Sekretariat: Jln. Dr. Kayadoe, Lrg. PMI no. 71 - Ambon
(62(0911)351651 E-Mail: frontal_bravorub@hotmail.com
Fax. 62 (0911) 351651 frontal_rub@yahoo.com
http://www.nunusaku.net, www.fkm-europa.nl
Pokok - Pokok Materi Konprensi Pers
Kepincangan Proses Hukum Terhadap Pimpinan FKM/RMS
Mengucap syukur kepada Tuhan,
Menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Redaksi dan
Pimpinan/Perwakilan Penyiaran/Wartawan atas kehadiran.
Menyampaikan selamat hari raya Idul Fitri 1424 Hijriah kepada semua pejuang yang
beragama Muslim, kepada umat Muslim bangsa Alif"uru dan umat Muslim dimana
saja, dengan ucapan kiranya damai dan sukacita akan meliputi kita.
Selanjutnya saya akan membacakan materi konperensi Pers menyangkut Proses
Hukum terhadap Pimpinan dan Aktivis FKM/RMS sebagai berikut:
Proses Hukum terhadap Pimpinan FKM/RMS.
a. Penahanan.
Mulai ditahan pada tanggal 18 dan 25 April 2002 di Polda Maluku sampai tanggal 30
April 2002, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan POM Kodam XVI Pattimura
sampai diberangkatkan ke Jakarta pada tanggal 16 Mei 2002, ditahan dalam ruang
tahanan Serse Mabes Polri. Pada tanggal 17 Mei 2002 dipindahkan ke ruang tahanan
Provost Mabes Polri, tanggal 19 Nopember 2002 dipindahkan ke ruang tahanan Serse
Mabes Polri, tanggal 14 Desember 2002 dipindahkan ke ruang tahanan Provost
Mabes Polri kemudian tanggal 27 Desember 2002 jam 24.00 dinyatakan bebas demi
hukum. Kembali ke tanah air pada tanggal 11 Januari 2003.
Pada tanggal 17 Maret 2003 ditangkap oleh Polda Maluku berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, dibawah ke Jakarta dan dimasukkan kedalam
tahanan Serse Mabes Polri. Pada tanggal 31 Oktober 2003 dipindahkan ke Lembaga
Pemasyarakatan Tangerang Baru, pada tanggal 1 Nopember 2003 saya dipindahkan
ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Lama, sedangkan Dr. Alex dipindahkan ke
Lembaga Pemasyarakatan Serang pada tanggal 3 Nopember 2003. Pada tanggal 7
Nopember 2003 jam 24.00 dinyatakan bebas demi hukum.
b. Dakwaan Jaksa
Dakwaan Jaksa didasarkan pada pasal 106 KUHPidana tentang makar dan
pelanggaran Perintah Pengausa Darurat Sipil.
Dakwaan Jaksa ini memiliki kelemahan hukum karena:
Perbuatan makar itu harus dilakukan dengan kekerasan, padahal yang dilakukan oleh
FKM adalah sebuah kajian ilmiah menyangkut Republik Maluku Selatan (RMS),
karena RMS dituduh sebagai penyebab kerusuhan Maluku oleh Penguasa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berbagai potensi kekuatan yang dimiliki
oleh NKRI.
Pelanggaran Perintah Penguasa Darurat Sipil Maluku pada hal Larangan Penguasa
Darurat Sipil Daerah Maluku itu sendiri memiliki banyak kelemahan hukumnya.
c. Proses persidangan.
Dalam proses persidangan ternyata Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa ada
tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FKM, karena memang tidak ada tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh FKM dalam memperjuangkan pengembalian
kedaulatan RMS.
Bukti berupa saksi-saksi dan surat-surat yang diajukan oleh kami para terdakwa
menyangkut: TNI melakukan hubungan seks dalam gedung gereja, bukti terjadinya
Islamisasi dengan cara sunat paksa di Maluku, bukti berbagai pelanggaran hukum
dan HAM di Maluku, bukti tentang manipulasi fakta kerusuhan yang dilakukan oleh
pemerintah NKRI melalui Menko Polkam Sosilo Bambang Yudhoyono, bukti tuduhan
dari Penguasa NKRI melalui Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan –
Hendropriyono (sekarang Kepala BIN) bahwa penyebab kerusuhan Maluku adalah
RMS dan bukti-bukti tentang status RMS sebagai sebuah negara yang sah, bahkan
lebih sah dari beberapa negara didunia yang kedaulatannya telah diakui oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Telah kami buktikan bahwa secara ilmiah
proklamasi kemerdekaan RMS tanggal 25 April 1950 lebih sah dari proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 1945 yang wilayahnya
hanya meliputi Jogjakarta dan sekitarnya termasuk distrik Jakarta, lebih sah dari
proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia Timur (NIT) tanggal 23 Desember 1946
yang wilayahnya meliputi Maluku, Sulawesi, Nusatenggara dan Bali, dan lebih sah
dari proklamasi pembentukan NKRI oleh Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1950.
RMS bukan merdeka dari RI atau dari NKRI tetapi merdeka lepas dari NIT.
Ternyata dalam persidangan, terjadi manipulasi fakta persidangan yang dilakukan
oleh Jaksa Penuntut Umum karena bukti menyangkut manipulasi fakta kerusuhan
yang dilakukan oleh Menko POLKAM dan bukti menyangkut tuduhan penguasa NKRI
melalui Hendropriyono bahwa penyebab kerusuhan Maluku adalah RMS, tidak
diangkat oleh Jaksa Penuntut Umum.
d. Putusan Pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kami bersalah dan dihukum
selama 3 (tiga) tahun penjara potong masa tahanan. Dalam putusan ini, kami tidak
segera diperintahkan untuk ditahan untuk itu kami berada diluar tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum kami selama 4 tahun penjara dan
memerintahkan agar kami tetap dalam tahanan. Kelemahan dari Putusan Pengadilan
Tinggi ini adalah; Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan bantahan yang kami
ajukan terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Utara menyangkut Eksepsi kami.
Kami mengajukan bantahan terhadap putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
namun Pengadilan Tinggi tidak lagi mempertimbangkannya tetapi langsung
mempertimbangkan dan memutuskan menyangkut pokok perkara. Ini merupakan
pelanggaran hukum yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung masih dalam bayang-bayang dan saya yakin bahwa
memori kasasi kami akan diterima oleh Mahkamah Agung dengan alasan hukum
yang sangat mendasar menyangkut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi yang telah kami ungkapkan diatas.
e. Keadaan Setelah Kami Dinyatakan Bebas Demi Hukum.
- Pada saat kami dinyatakan bebas demi hukum, ternyata penguasa NKRI tidak
menanggung biaya hidup kami selama berada di Jakarta, dan berusaha
mengembalikan kami ke Ambon tempat domisili kami. Ini merupakan bentuk
pelanggaran hukum dan HAM yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh penguasa
NKRI. Untuk itu, pada masa pembebasan demi hukum yang kedua yang kami alami
ini, kami telah menyurat kepada Menteri Kehakiman dan HAM agar memberikan ganti
rugi kepada kami sesuai surat yang fotocopynya saya bagikan kepada teman-teman
wartawan pada kesempatan ini.
Sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dan saat berada dalam status bebas
demi hukum, kami memperoleh undangan ke Amerika (sebagaimana isinya kami
bagikan kepada saudara-saudara sedangkan kop dan yang menandatanganinya
sengaja kami sembunyikan untuk sementara) untuk membicarakan tentang berbagai
pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Penguasa NKRI terhadap rakyat
Maluku dan menuntut PBB untuk:
@. Membuka kembali agenda PBB menyangkut Maluku.
@. Mendesak Dewan Keamanan dan Sekjen PBB untuk memperhatikan dengan
sungguh-sungguh rekomendasi Komisi HAM PBB tahun 1998 bagi kemerdekaan
Maluku dan Khasmir dan rekomendasi dari Forum elemen-elemen Negara Negara
Pasifik Selatan.
Setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan perjuangan kami,
maka kami putuskan bahwa hanya seorang yang berangkat ke Amerika sedangkan
seorang kembali ke tanah air (Maluku), sehingga tidak ada provokasi dan manipulasi
bahwa kami telah melarikan diri. Karena itulah saya kembali ke tanah air sedangkan
Dr. Alex berangkat ke Amerika - PBB.
Keberangkatan Dr Alex ke Amerika - PBB dalam rangka mengungkapkan berbagai
pelanggaran hukum dan HAM terhadap rakyat Maluku dan mendesak PBB untuk
mengembalikan kedaulatan Republik Maluku Selatan itu, ternyata diijinkan oleh
Penguasa NKRI melalui Imigrasi.
Proses Hukum kepada Aktivis FKM/RMS.
f. Aktivis FKM/RMS yang ditahan pada tanggal 25 April 2002 sebanyak 19 Orang
yang terdiri dari 15 orang di Pengadilan Negeri Ambon dan 4 orang di Pengadilan
Negeri Masohi. Dalam proses penangkapan, mereka disiksa dengan sangat luar
biasa oleh petugas keamanan dan petugas pemeriksa. Pada saat mereka yang di
proseskan di Ambon, ditahan diruang tahanan POM Kodam XVI Pattimura, mereka
diberikan makanan yang sudah mulai membusuk, malahan ada yang tidak diberikan
makan sehari. Pada saat mereka ditahan, walaupun masa tahanan mereka telah
selesai, namun mereka tidak dibebaskan. Ini juga merupakan bukti pelanggaran
hukum dan HAM yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Penguasa NKRI.
g. Aktivis FKM/RMS yang diproseskan pada tahun 2003 sebanyak 114 orang, yang
berasal dari negeri-negeri perjuangan: Aboru, Hutumuri, Alang dan dari Kota Ambon.
Diantara mereka ada yang disiksa dengan berbagai macam cara diperlakukan dengan
sangat tidak manusiawi. Sekarang rata-rata mereka semuanya berada dalam proses
penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.
Tuntutan, Himbauan dan Undangan.
h. Sejak awal telah kami tuntut kepada Penguasa NKRI untuk membuktikan secara
terbuka dan objektif bahwa RMS adalah sebuah gerakan separatis sebagaimana
dituduhkan selama ini. Apabila terbukti bahwa benar RMS itu adalah sebuah gerakan
separatis berdasarkan referensi yang sah dan netral, maka kami FKM akan
membubarkan diri dan kami akan mengajak masyarakat Maluku untuk kita secara
bersama seluruh potensi kekuatan yang ada membasmi RMS. Namun sampai
sekarang Penguasa NKRI tidak dapat membuktikan bahwa RMS itu separatis dan
bukan sebuah negara yang sah. Kalau tidak dapat membuktikan itu sama halnya
dengan "tong kosong yang berbunyi nyaring". Kalau memang Penguasa NKRI tidak
dapat membuktikan lagi maka, haruslah secara jujur dan bermoral mengakui RMS
sebagai sebuah negara yang sah, dan segera mengembalikan kedaulatan RMS itu
secara damai kepada pemiliknya agar tidak lagi melalui proses yang panjang dan
merugikan NKRI sendiri.
i. Kami menghimbau kepada Penguasa NKRI agar menghadap FKM/RMS dengan
cara-cara yang beradab, bermoral menjunjung hukum dan HAM. Jangan menghadapi
FKM/RMS dengan dengkul dan kekuatan senjata/kekerasan karena perjuangan FKM
untuk mengembalikan kedaulatan RMS adalah perjuangan yang damai dan bermoral
berdasarkan kebenaran, keadilan dan kejujuran.
j. Kami menghimbau seluruh potensi kekuatan anak bangsa Maluku – Alifuru yang
ada di negeri-negeri atau kota-kota, sebagai petani atau pegawai pemerintah/TNI –
POLRI, atau wiraswasta atau buruh; untuk bulatkan tekad dan tetap memperjuangkan
kebenaran, keadilan dan kejujuran dengan damai dan bermoral. Hindari kekerasan
dan pertentangan antara sesama anak bangsa Maluku – Alifuru, dan hadapi semua
tantangan dengan tegar, senyum dan sukacita. Tingkatkan doa, puji-pujian dan puasa
sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Rendahkan diri dalam tangan Tuhan
yang hidup, perkasa dan ajaib agar Tuhan bertindak dan kita menunggu hasil tepat
pada waktunya.
k. Abila ada pendapat para pakar/ilmuan, politisi atau siapapun dari latar belakang
apapun yang berbeda menyangkut status RMS sebagai sebuah negara yang sah,
maka dengan kerendahan hati kami mengundang untuk melakukan dialog terbuka
dan difasilitasi oleh pihak netral.
Ucapan terima kasih.
Walaupun dengan berbagai kelemahan dan kekurangan yang dimiliki, namum kami
patut menyampaikan terima kasih kepada:
l. Presiden Republik Indonesia (Ibu Mega), Wakil Presiden Republik Indonesia (Bapak
Hamzah Haz), Ketua MPR (Bapak Amin Rais), Menko POLKAM (Bapak Susilo
Bambang Yudhoyono), Panglima TNI (Bapak Endriarto), KAPOLRI (Bapak Dai
Bachtiar), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Bapak Riamicad Riacudu), Menteri
Kehakiman dan HAM (Bapak Yusril Iza Mahendra), Penguasa Darurat Sipil Pusat dan
Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (Saat Hukum Darurat Sipil diberlakukan di
Maluku) yang telah membantu membesarkan perjuangan FKM/RMS dengan berbagai
tindakan hukum yang dilakukan termasuk fasilitas yang diberikan. Juga secara resmi
telah mengijinkan Dr. Alex Manuputty dalam kedudukannya selaku Pimpinan
Eksekutif FKM berangkat ke Amerika untuk memperjuangkan pengembalian
kedaulatan RMS di PBB.
m. Kepada rakyat Maluku bangsa Alifuru yang berjuang dengan berbagai cara secara
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, memberikan semangat, moral, dana,
fasilitas dan terutama doa.
n. Kepada berbagai pemerintah negara-negara berdaulat, organisasi-organisasi non
pemerintah (LSM); dan tidak terlupakan adalah insan pers di Maluku, pers Jakarta
maupun pers luar Indonesia.
Apa yang diberikan akan menjadi berkat bagi saudara-saudara dalam tugas dan
tanggung jawab.
Demikian materi konperensi pers, mungkin ada pertanyaan dan akan ditanyakan,
akan kami tanggapi. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa,
Tuhan berkati kita.
Amboina, 28 Nopember 2003.
Hormat kami:
Front Kedaulatan Maluku
Untuk
Republik Maluku Selatan
SEMMY WAILERUNY, SH
Pimpinan Yudikatif
MOSES TUWANAKOTTA
Sekretaris Jenderal |