The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

FRONT KEDAULATAN MALUKU


FKM News Network, 22 Desember 2003

Front Kedaulatan Maluku (FKM)

Siaran Pers

Kepolisian NKRI Melakukan Penculikan Terhadap Pimpinan Yudikatif FKM, Semuel Waileruny,SH Yang Dipimpin Langsung Oleh Kadit Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol. Saut Usman Nasution

Apa yang selama ini dikhawatirkan oleh sebahagian besar masyarakat di dunia, mengenai dominasi kekuasaan yang akhirnya akan melecehkan Hukum dan Hak Asasi Manusia kini terbuktilah sudah pada sebuah negara Kolonialisme yang selama ini mengklaim negaranya sebagai negara hukum.

Ternyata apa yang digembar-gemborkan oleh para pemimpin negara Kolonialisme ini hanyalah "isapan jempol belaka " alias omong kosong, karena pada hari ini Senin, 22 Desember 2003, pkl. 10.00 waktu Maluku, di Kota Ambon, tepatnya di kediaman Pimpinan Yudikatif FRONT KEDAULATAN MALUKU (F K M), Jl. Pattimura, Kelurahan Uritetu (Pulugangsa) terjadi sebuah insiden penculikan gaya baru, yang dilakukan oleh Aparatur NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) dalam hal ini Kepolisian, yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi, Saud Usman Nasution dengan dikawal oleh dua peleton Brimob dan sejumlah anggota Reskrim Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mereka melakukan jemput paksa atau penculikan terhadap Semuel Waileruny, SH, disaksikan oleh istri dan anak-anaknya dengan cucuran air mata.

Perbuatan biadab oleh aparatur Kepolisian NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) ini benar-benar melecehkan upaya penerapan hukum dan HAM yang benar di negara kolonialis ini,seperti yang seringkali diucapkan oleh para elit politik dan birokrat, karena aparat Kepolisian memaksakan untuk membawa SEMUEL WAILERUNY, SH tanpa adanya suatu dasar hukum yang jelas, karena apabila mereka mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung Indonesia, maka SEMUEL WAILERUNY, SH dan Dr. ALEXANDER HERMANUS MANUPUTTY hanya dikenakan sanksi hukum sesuai putusan Mahkamah Agung NKRI, yaitu membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (duaribu limaratus rupiah) dan oleh SEMUEL WAILERUNY, SH selaku terhukum telah menyatakan kesediaannya untuk membayar biaya perkara tersebut saat itu juga, tanpa harus dibawa secara paksa ke Jakarta, karena hanya akan membuang-buang waktu dan biaya, tetapi yang sangat ironi adalah Komisaris Besar Polisi Saud Usman Nasution, yang menyandang beberapa gelar kesarjanaan dibidang hukum, sepertinya tidak memahami makna penegakkan hukum yang seharusnya, barangkali gelar yang tertulis dibelakang namanya tersebut adalah gelar yang dia beli dipinggir-pinggir jalan kota Jakarta, sehingga ketika dia ditanyakan oleh SEMUEL WAILERUNY, SH tentang beberapa aspek hukum dan nilai hukum dan politis yang termuat dalam tindakannya dia tidak mengerti dan kelihatannya blo'on.

Para anggota dan simpatisan FKM yang mencoba untuk melindungi pemimpinnya dihadang oleh ratusan anggota Brimob dan Reskrim Polda Maluku dan Polres, bahkan ada anggota FKM yang mencoba merekam adegan-adegan kekerasan oleh Brimob melalui kamera foto, dihalangi dan kameranya dirampas kemudian film negatifnya dicabut dan dirusakkan, benar-benar mencerminkan tindakan penjajahan terhadap bangsa yang dijajahnya.

Ketika terjadi adu argumentasi antara SEMUEL WAILERUNY, SH dengan Kombes Pol. Saud Usman Nasution, yang intinya tindakan polisi ini tidak berdasarkan undang-undang, Nasution berkilah bahwa hal itu nanti akan dibicarakan di Mapolda, karena disana Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah ada, nyatanya ketika sampai ke Mapolda, Jaksa dan Polisi berkilah dan bahkan mengelak pula dan mengatakan bahwa nanti di Jakarta saja baru masalah perbuatan melanggar hukum dan Undang-undang ini dibicarakan, dari kenyataan ini sudah sangat jelas bahwa NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) ini bukan negara hukum tetapi sebuah negara kekuasaan, karena kekuasaan lebih dominan dari pada ketentuan hukum yang telah disepakati oleh pemerintah dan seluruh rakyatnya.

Ketika tiba di Mapolda dan SEMUEL WAILERUNY, SH berada diruang Kadit Reskrim, Pengacaranyapun tidak diisinkan untuk mendampinginya, ini suatu tindakan penegak hukum di NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan (UU No. 8 thn 1981)

Akhirnya SEMUEL WAILERUNY, SH diberangkatkan secara paksa ke Jakarta hanya dengan pakaian yang melekat ditubuhnya, beberapa anggota FKM yang meminta untuk mendampinginya juga ditolak oleh Polisi dan Jaksa bahkan istrinya yang diberitakan oleh Media Elektronik di Ambon, bahwa ikut mendampingi suaminya ternyata hanya sampai ke Bandara dan harus kembali ke rumahnya dengan kekecewaan yang teramat sangat atas sikap yang ditunjukan oleh para penegak hukum NKRI tersebut.

Dari tindakan aparatur penegak hukum NKRI tersebut jelas bahwa ini adalah bentuk TINDAKAN PENJAJAH (KOLONIALIS) TERHADAP BANGSA YANG DIJAJAHNYA.

MENA MURIA !

Amboina, 22 Desember 2003


 "Undure, undureee...apa datang dari muka jang undureeee...!!!"
(Thomas Matulessy, 1782-1817)
FKM for Moral, Truth, Dignity and Restoration of "Free Maluku Nation"
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044