FKM News Network, 22 Desember 2003
Front Kedaulatan Maluku (FKM)
Siaran Pers
Kepolisian NKRI Melakukan Penculikan Terhadap Pimpinan
Yudikatif FKM, Semuel Waileruny,SH Yang Dipimpin Langsung
Oleh Kadit Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol. Saut Usman
Nasution
Apa yang selama ini dikhawatirkan oleh sebahagian besar masyarakat di dunia,
mengenai dominasi kekuasaan yang akhirnya akan melecehkan Hukum dan Hak
Asasi Manusia kini terbuktilah sudah pada sebuah negara Kolonialisme yang selama
ini mengklaim negaranya sebagai negara hukum.
Ternyata apa yang digembar-gemborkan oleh para pemimpin negara Kolonialisme ini
hanyalah "isapan jempol belaka " alias omong kosong, karena pada hari ini Senin, 22
Desember 2003, pkl. 10.00 waktu Maluku, di Kota Ambon, tepatnya di kediaman
Pimpinan Yudikatif FRONT KEDAULATAN MALUKU (F K M), Jl. Pattimura,
Kelurahan Uritetu (Pulugangsa) terjadi sebuah insiden penculikan gaya baru, yang
dilakukan oleh Aparatur NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) dalam hal
ini Kepolisian, yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi, Saud Usman Nasution
dengan dikawal oleh dua peleton Brimob dan sejumlah anggota Reskrim Polda
Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, mereka melakukan jemput
paksa atau penculikan terhadap Semuel Waileruny, SH, disaksikan oleh istri dan
anak-anaknya dengan cucuran air mata.
Perbuatan biadab oleh aparatur Kepolisian NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK
INDONESIA) ini benar-benar melecehkan upaya penerapan hukum dan HAM yang
benar di negara kolonialis ini,seperti yang seringkali diucapkan oleh para elit politik
dan birokrat, karena aparat Kepolisian memaksakan untuk membawa SEMUEL
WAILERUNY, SH tanpa adanya suatu dasar hukum yang jelas, karena apabila
mereka mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung Indonesia, maka SEMUEL
WAILERUNY, SH dan Dr. ALEXANDER HERMANUS MANUPUTTY hanya dikenakan
sanksi hukum sesuai putusan Mahkamah Agung NKRI, yaitu membayar biaya
perkara sebesar Rp. 2500,- (duaribu limaratus rupiah) dan oleh SEMUEL
WAILERUNY, SH selaku terhukum telah menyatakan kesediaannya untuk membayar
biaya perkara tersebut saat itu juga, tanpa harus dibawa secara paksa ke Jakarta,
karena hanya akan membuang-buang waktu dan biaya, tetapi yang sangat ironi
adalah Komisaris Besar Polisi Saud Usman Nasution, yang menyandang beberapa
gelar kesarjanaan dibidang hukum, sepertinya tidak memahami makna penegakkan
hukum yang seharusnya, barangkali gelar yang tertulis dibelakang namanya tersebut
adalah gelar yang dia beli dipinggir-pinggir jalan kota Jakarta, sehingga ketika dia
ditanyakan oleh SEMUEL WAILERUNY, SH tentang beberapa aspek hukum dan nilai
hukum dan politis yang termuat dalam tindakannya dia tidak mengerti dan
kelihatannya blo'on.
Para anggota dan simpatisan FKM yang mencoba untuk melindungi pemimpinnya
dihadang oleh ratusan anggota Brimob dan Reskrim Polda Maluku dan Polres,
bahkan ada anggota FKM yang mencoba merekam adegan-adegan kekerasan oleh
Brimob melalui kamera foto, dihalangi dan kameranya dirampas kemudian film
negatifnya dicabut dan dirusakkan, benar-benar mencerminkan tindakan penjajahan
terhadap bangsa yang dijajahnya.
Ketika terjadi adu argumentasi antara SEMUEL WAILERUNY, SH dengan Kombes
Pol. Saud Usman Nasution, yang intinya tindakan polisi ini tidak berdasarkan
undang-undang, Nasution berkilah bahwa hal itu nanti akan dibicarakan di Mapolda,
karena disana Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah ada, nyatanya ketika sampai
ke Mapolda, Jaksa dan Polisi berkilah dan bahkan mengelak pula dan mengatakan
bahwa nanti di Jakarta saja baru masalah perbuatan melanggar hukum dan
Undang-undang ini dibicarakan, dari kenyataan ini sudah sangat jelas bahwa NKRI
(NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) ini bukan negara hukum tetapi sebuah
negara kekuasaan, karena kekuasaan lebih dominan dari pada ketentuan hukum
yang telah disepakati oleh pemerintah dan seluruh rakyatnya.
Ketika tiba di Mapolda dan SEMUEL WAILERUNY, SH berada diruang Kadit
Reskrim, Pengacaranyapun tidak diisinkan untuk mendampinginya, ini suatu tindakan
penegak hukum di NKRI (NEO KOLONIALIS REPUBLIK INDONESIA) yang
bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan (UU No. 8 thn 1981)
Akhirnya SEMUEL WAILERUNY, SH diberangkatkan secara paksa ke Jakarta hanya
dengan pakaian yang melekat ditubuhnya, beberapa anggota FKM yang meminta
untuk mendampinginya juga ditolak oleh Polisi dan Jaksa bahkan istrinya yang
diberitakan oleh Media Elektronik di Ambon, bahwa ikut mendampingi suaminya
ternyata hanya sampai ke Bandara dan harus kembali ke rumahnya dengan
kekecewaan yang teramat sangat atas sikap yang ditunjukan oleh para penegak
hukum NKRI tersebut.
Dari tindakan aparatur penegak hukum NKRI tersebut jelas bahwa ini adalah bentuk
TINDAKAN PENJAJAH (KOLONIALIS) TERHADAP BANGSA YANG DIJAJAHNYA.
MENA MURIA !
Amboina, 22 Desember 2003
"Undure, undureee...apa datang dari muka jang undureeee...!!!"
(Thomas Matulessy, 1782-1817)
FKM for Moral, Truth, Dignity and Restoration of "Free Maluku Nation"
|