FKM News Network, 20 Desember 2003
Front Kedaulatan Maluku (FKM)
Siaran Pers
Penguasa NKRI (Neo Kolonialis Republik Indonesia) Mencoba
Melakukan Spekulasi Terhadap Keputusan Mahkamah Agung
NKRI Atas Kasus Pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Dr.
Alexander Hermanus Manuputty & Semuel Waileruny, SH
Setelah menjadi dilematik selama beberapa pekan antara kedua terdakwa (Pimpinan
FRONT KEDAULATAN MALUKU) dengan pihak pemerintah NKRI (NEO KOLONIALIS
KEPUTUSAN INDONESIA) atas dakwaan Makar yang dituduhkan kepada mereka,
kini jelas sudah kepada semua pihak karena Putusan MA NKRI sudah ada.
Isi Putusan tersebut adalah menghukum keduanya untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah), tanpa ada embel-embel yang lain
lagi.
Dengan demikian berarti kedua Pimpinan FKM yang sebelumnya telah menjalani
masa Tahanan lebih dari satu tahun kini harus bebas, setelah membayar biaya
perkara seperti yang diputuskan oleh MA NKRI.
Lain Keputusan MA NKRI, lain lagi pemahaman para pejabat NKRI, seperti
MENKOPOLKAM NKRI, Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan dalam siaran
persnya bahwa pemerintah NKRI akan meminta jasa Interpol di USA untuk segera
mengembalikan dr. Alexander Hermanus Manuputty ke Indonesia, untuk menjalani
hukumannya, tidak jelas hukuman apa yang dimaksudkan oleh salah satu perancang
Kerusuhan/Konflik Kemanusiaan di Maluku ini.
Susilo Bambang Yudhoyono tidak sadar bahwa, satu saat nanti dirinya yang akan
ditangkap oleh Interpol, sebagai penjahat HAM di Maluku dan harus diproses pada
Pengadilan HAM, yang bersangkutan terbukti memutarbalikan fakta dan data korban
kerusuhan/konflik di Maluku, yang disampaikan sebagai laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) NKRI, yang pada akhirnya memicu semangat berjihad dari
umat muslim di Indonesia yang kenyataannya merupakan mayoritas penduduk di
Indonesia.
Susilo Bambang Yudhoyono ini pula yang memprakarsai Perjanjian Damai Malino
tahun 2002, bersama-sama dengan Yusup Kalla yang juga terindikasi sebagai salah
satu penyandang dana bagi kaum perusuh di Maluku dan Posso, sebenarnya
prakarsa perjanjian damai Malino ini, adalah merupakan upaya untuk menutupi atau
mengaburkan indikasi awal keterlibatan kedua oknum anggota Kabinet Gotong
Royong, pimpinan Megawati Sukarnoputri, karena sudah begitu banyak bukti tentang
keterlibatan mereka yang berhasil dikumpulkan oleh pemerhati masalah sosial
kemasyarakatan di Maluku, maupun di Dunia yang sangat akurat tentang keterlibatan
mereka dalam merancang, melanggengkan maupun mendanai perusuh dari luar
Maluku dan Posso (Laskar Jihad).
Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menggambarkan tentang ketidak
mampuannya dalam mempertanggung jawabkan butir-butir kesepakatan Malino tahun
2002 kepada masyarakat, karena sampai hari ini Tim Investigasi Independen Nasional
yang dibentuknya untuk menyelidiki kerusuhan/konflik Maluku atau disebut juga
Tragedi Kemanusiaan di Maluku belum menyampaikan laporan Hasil Investigasinya
kepada Masyarakat Maluku, maupun Dunia tentang penyebab konflik dan siapa saja
yang terlibat dalam konflik tersebut, sebagai pelaku, perancang dan penyandang
dana, Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah lagi mengutak-atik hasil kerja Tim
yang dibentuknya tersebut, entah apa gerangan yang disembunyikannya ?
wallahuallam...
Berita Surat Kabar yang terbit di Ambon, yang memberitakan tentang keberadaan
Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alexander Hermanus Manuputty di USA, menyebabkan
para elit politik dan birokrat, serta elit hukum di NKRI saling melempar kesalahan.
MENA MURIA !
Amboina, 20 Desember 2003
"Undure, undureee...apa datang dari muka jang undureeee...!!!"
(Thomas Matulessy, 1782-1817)
FKM for Moral, Truth, Dignity and Restoration of "Free Maluku Nation"
|