JAWA POS, Rabu, 24 Des 2003
Enaknya Kabur Lewat Halim
Terpidana makar Alex Manuputty yang diikat status cekal ternyata bebas
melenggang ke luar negeri tanpa halangan berarti. Bahkan, secara mudah dia bisa
melewati petugas imigrasi.
Setelah mendapat informasi dari sumber tepercaya bahwa Manuputty kabur lewat
Bandara Halim Perdanakusumah, koran ini mencoba melihat langsung situasi di
bandara itu. Setelah tanya sana sini, ternyata proses untuk bisa terbang tidak serumit
yang dibayangkan. Khususnya bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan
menggunakan jasa pesawat carteran. Asal kantong tebal, semua beres.
Dengan modal kurang lebih USD 5 ribu, seorang calon penumpang dapat melenggang
ke luar negeri secara leluasa. Tinggal pilih pesawat carteran yang sesuai dengan
keinginan. Urusan paspor dan dokumen-dokumen lain langsung diservis maskapai
penerbangan yang dipilih setelah harga cocok. Praktis, si penumpang tinggal duduk
manis di ruang VIP room yang sejuk sambil menunggu petugas mengurus surat-surat
imigrasi.
Caranya juga tidak terlalu sulit. Calon penumpang tinggal menyerahkan paspor dan
kelengkapan dokumen lainnya kepada petugas maskapai penerbangan. Merekalah
yang menguruskan paspor hingga siap keluar negeri. "Penumpang cukup menunggu
di VIP room, semuanya kami selesaikan," kata Esti (nama samaran), seorang
manajer pemasaran maskapai carteran di Bandara Halim Perdanakusumah yang
enggan disebutkan namanya.
Calon penumpang tidak perlu berhadapan langsung dengan petugas imigrasi. Sebab,
seluruh urusan telah dipercayakan kepada petugas maskapai penerbangan.
Dari pengamatan koran ini, sangat mungkin para penumpang bermasalah secara
mudah melewati "pintu" imigrasi tersebut. Mereka sulit terdeteksi karena tak perlu
bertemu langsung dengan petugas imigrasi.
Boleh jadi, titik inilah yang dimanfaatkan Manuputty dan orang-orang "bermasalah"
lainnya untuk kabur ke luar negeri. "Bisa saja dia menggunakan paspor palsu atau
mengganti fotonya," kata salah seorang petugas imigrasi di Bandara Halim
Perdanakusumah.
Koran ini kesulitan memperoleh konfirmasi dari pejabat berwenang mengenai titik
lemah tersebut. Kepala Seksi Imigrasi Wahyu Riyanto menolak menanggapi
kemungkinan kaburnya Alex Manuputty dari Bandara Halim Perdanakusumah. "Saya
sudah laporkan semua ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Silakan tanya kepada
mereka," elaknya.
Saat dihubungi, tidak satu pun petugas di Kantor Imigrasi yang bersedia memberikan
komentar. "Kami tidak berwenang memberikan komentar," kata seorang staf
penerangan dengan muka masam.
Soal pesawat carteran, Esti juga menyebutkan bahwa selain masalah paspor
penumpang, maskapai penerbangan menyelesaikan izin pesawat yang akan
digunakan ke luar negeri. Mulai flight plan (dokumen rencana penerbangan) hingga
flight clearence (izin penerbangan). "Pokoknya, penumpang tinggal naik ke pesawat,"
katanya.
Untuk berbagai jasa itu, penumpang hanya dikenakan biaya sekitar USD 200. "Itu tarif
untuk sekali penerbangan. Penumpang tinggal terima beres," tambahnya.
Sementara itu, untuk sewa pesawat terbang, maskapai penerbangan rata-rata
mematok harga USD 1.500 per jam. Dengan biaya sebesar itu, penumpang berhak
menggunakan sebuah pesawat berkapasitas tujuh orang. "Minimal, penumpang harus
menyewa pesawat dua jam. Tidak termasuk biaya ground handling di bandara tujuan,"
tandas Esti.
Esti juga menjelaskan bahwa pesawat carteran itu bisa mengantar sesuai dengan
kehendak penyewanya. "Kita juga dapat mengantar penumpang langsung ke luar
negeri," katanya. Baik penerbangan langsung ke luar negeri maupun transit terlebih
dahulu ke kota lain di Indonesia.
Untuk penerbangan langsung ke luar negeri, biasanya penumpang memilih tujuan
Singapura. Dengan waktu tempuh 2 jam 15 menit, penumpang bisa mendarat di
Bandara Selebar, Singapura. "Bila ingin melanjutkan perjalanan ke luar negeri,
penumpang dapat berpindah ke Bandara Changi yang letaknya tidak jauh," tuturnya.
Nah, bisa jadi pintu tersebut merupakan "lubang tikus" bagi para koruptor kakap yang
akan melenggang lolos ke luar negeri. Siapa yang menyusul? (agt/wto)
copyright ©2003 Jawa Pos dotcom
|