The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

JAWA POS


JAWA POS, Jumat, 28 Nov 2003

Empat Warga Resmi Tersangka Buntut Bentrok Massa di Malteng

AMBON - Empat waga Desa Seith resmi menjadi tersangka utama peristiwa bentrokan massa di desa Seith Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa lalu. Bentrokan itu sendiri melukai tiga orang warga dan menganguskan rumah mantan raja (kepala desa) setempat.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu A Bomarsa kepada Ambon Ekspres (JPNN) di ruang kerjanya, kemarin, membenaran bahwa saat ini empat orang warga resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ZS, AH, SN dan AKH.

Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka utama dalam peristiwa ini, menurut Bomarsa, didasarkan kepada keterangan yang diberikan oleh 21 orang saksi warga Desa Seith. "Dari keterangan yang ada, maupun berdasarkan olah TKP teridentifikasi kalau keempat nama tersebut dianggap telah memprovokasi dua kelompok warga di Desa Seith hingga terjadinya peristiwa tersebut," jelas Bomarsa.

Sementara itu, salah seorang tersangka lainnya berinisial SN, menurut Bomarsa, dinyatakan sebagai pelaku peledakan bom molotov di TKP yang mencederai tiga warga setempat. Bahkan salah seorang diantaranya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Al-Fatah.

Tersangka lainnya AKH alias Dk teridentifikasi sebagai provokator yang ikut menghasut dua kelompok warga sehingga terjadi saling serang. Bentork massa yang menegangkan Maluku Tengah saat hari pertama Lebaran itu diwarnai lemparan batu dan aksi pembakaran terhadap rumah mantan raja Desa Seith.

"Namun belum diketahui siapa pelaku pembakaran rumah. Yang jelas, pelaku aksi yang menyulut hingga terjadinya saling lempar dan pembakaran tersebut yakni AKH," jelas Bomarsa mantan Kapolres Malteng ini.

Menurut Bomarsa, keempat tersangka tersebut saat ini telah mendekam dalam tahanan Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease untuk kemudian dibuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya berkas keempat tersangka ini akan diserahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease AKBP Teguh Budi P. di Mapolda Maluku, kemarin, usai melakukan rapat staf jajaran Polda Maluku tentang telah ditetapkannya empat orang tersangka tersebut mengharapkan agar warga masyarakat di Desa Seith dapat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dengan telah teridentifikasinya keempat orang tersangka itu, saya harapkan warga masyarakat di Desa Seith dapat tenang kembali dan menyerahkan semua persoalan tersebut untuk ditangani aparat keamanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas orang nomor satu di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease itu.(jpnn)

copyright ©2003 Jawa Pos dotcom
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044