JAWA POS, Jumat, 28 Nov 2003
Empat Warga Resmi Tersangka Buntut Bentrok Massa di Malteng
AMBON - Empat waga Desa Seith resmi menjadi tersangka utama peristiwa
bentrokan massa di desa Seith Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah
(Malteng), Selasa lalu. Bentrokan itu sendiri melukai tiga orang warga dan
menganguskan rumah mantan raja (kepala desa) setempat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu A Bomarsa kepada Ambon
Ekspres (JPNN) di ruang kerjanya, kemarin, membenaran bahwa saat ini empat orang
warga resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Keempat orang
tersangka tersebut masing-masing berinisial ZS, AH, SN dan AKH.
Mereka yang dinyatakan sebagai tersangka utama dalam peristiwa ini, menurut
Bomarsa, didasarkan kepada keterangan yang diberikan oleh 21 orang saksi warga
Desa Seith. "Dari keterangan yang ada, maupun berdasarkan olah TKP teridentifikasi
kalau keempat nama tersebut dianggap telah memprovokasi dua kelompok warga di
Desa Seith hingga terjadinya peristiwa tersebut," jelas Bomarsa.
Sementara itu, salah seorang tersangka lainnya berinisial SN, menurut Bomarsa,
dinyatakan sebagai pelaku peledakan bom molotov di TKP yang mencederai tiga
warga setempat. Bahkan salah seorang diantaranya harus menjalani perawatan di
Rumah Sakit Umum (RSU) Al-Fatah.
Tersangka lainnya AKH alias Dk teridentifikasi sebagai provokator yang ikut
menghasut dua kelompok warga sehingga terjadi saling serang. Bentork massa yang
menegangkan Maluku Tengah saat hari pertama Lebaran itu diwarnai lemparan batu
dan aksi pembakaran terhadap rumah mantan raja Desa Seith.
"Namun belum diketahui siapa pelaku pembakaran rumah. Yang jelas, pelaku aksi
yang menyulut hingga terjadinya saling lempar dan pembakaran tersebut yakni AKH,"
jelas Bomarsa mantan Kapolres Malteng ini.
Menurut Bomarsa, keempat tersangka tersebut saat ini telah mendekam dalam
tahanan Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease untuk kemudian dibuat Berkas Acara
Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya berkas keempat tersangka ini akan diserahkan ke
kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease AKBP Teguh Budi P. di
Mapolda Maluku, kemarin, usai melakukan rapat staf jajaran Polda Maluku tentang
telah ditetapkannya empat orang tersangka tersebut mengharapkan agar warga
masyarakat di Desa Seith dapat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada
aparat yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dengan telah
teridentifikasinya keempat orang tersangka itu, saya harapkan warga masyarakat di
Desa Seith dapat tenang kembali dan menyerahkan semua persoalan tersebut untuk
ditangani aparat keamanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,"
tegas orang nomor satu di Mapolres Pulau Ambon dan PP Lease itu.(jpnn)
copyright ©2003 Jawa Pos dotcom
|