The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 05 Desember 2003

Perpanjangan Penahanan Ba'asyir Diprotes

Jakarta, Kompas - Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Jumat ini akan melayangkan protes atas penetapan penahanan atas diri Ba'asyir, yang berlaku surut. Mereka menuntut Ketua Mahkamah Agung agar mencabut penetapan penahanan yang bisa menjadi preseden buruk itu.

"Penahanan yang menerapkan asas retroaktif bisa merusak sistem peradilan," kata Wakil Koordinator TPABB M Mahendradatta, Kamis (4/12).

Penetapan penahanan yang dikeluarkan Ketua Muda Bidang Pidana Umum itu ditandatangani oleh German Hoediarto, yang sebenarnya bukan pejabat untuk posisi dimaksud. German adalah Ketua Muda Bidang Peradilan Militer. Dalam surat penetapan yang dikeluarkan 2 Desember itu, penahanan Ba'asyir dinyatakan diperpanjang 50 hari, terhitung sejak 1 Desember.

Salah seorang anggota TPABB, Munarman, yang juga Ketua YLBHI, menyatakan, surat penetapan MA itu menambah carut-marutnya sistem peradilan di Indonesia. Dalam kasus Ba'asyir, ada masa penahanan yang tidak jelas, tidak ada surat penetapan penahanan, yakni rentang waktu 11 September hingga 2 Oktober 2003.

Akan diprioritas

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan akan memprioritaskan kasus Ba'asyir. "Supaya tidak menimbulkan keragu-raguan dari berbagai pihak, kami akan memberikan prioritas pada kasus Ba'asyir," kata Bagir di Gedung MA, Kamis.

Bagir menjelaskan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihaknya memproses berkas itu dan hari Selasa (2/12), MA mengeluarkan perpanjangan penahanan.

"Karena kejaksaan mengajukan kasasi, maka penahanan Ba'asyir dikukuhkan MA. Saya berharap kasasi ini dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis. Putusan PT memang mengharuskan Ba'asyir tetap ditahan," katanya.

Unjuk rasa pendukung

Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba'asyir berunjuk rasa di depan Gedung MA. Mereka meminta Ba'asyir dibebaskan dari tahanan. Bagir Manan menemui sepuluh orang pengunjuk rasa, antara lain Habib Mohammad Rizieq Syihab (Front Pembela Islam), KH Kholid Hasan (Front Pemuda Islam Surakarta), Moh Shaleh Ibrahim (Majelis Mujahidin Indonesia), dan Hasyim Yahya (Aliansi Solidaritas untuk Muslim).

Di luar Gedung MA, mereka membawa poster bertuliskan "Kok Bisa Ulama Ditahan tanpa Surat Penahanan", dan "Bagir Manan Mana Hati Nuranimu". Mereka juga menggugat vonis tiga tahun penjara bagi Ba'asyir yang dinilai terlalu berat untuk tuduhan pemalsuan kartu tanda penduduk.

Selain di MA, ratusan pendukung Ba'asyir itu juga menggelar aksi di jalan depan Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka menuntut Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menindak hakim yang dinilai tidak rasional memvonis Ba'asyir.

Massa sempat ditemui Yusril. "Apa yang diputuskan pengadilan sepenuhnya wewenang pengadilan. Jangan salah paham, seolah-olah Depkeh dan HAM terlibat," ujarnya.

Aksi unjuk rasa juga dilakukan 100 orang yang tergabung dalam Umat Islam Surakarta (UIS), Kamis. Mereka memprotes penahanan Ba'asyir sambil melakukan long march keliling kota. "Kalau tidak terbukti bersalah, bebaskan Ustadz Abu Bakar", "Jangan lagi sakiti umat Islam dengan tindakan diskriminatif", demikian bunyi poster mereka. (SON/LOK/SIE/IKA/LAM)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044