KOMPAS, Jumat, 05 Desember 2003
Perpanjangan Penahanan Ba'asyir Diprotes
Jakarta, Kompas - Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) Jumat ini akan
melayangkan protes atas penetapan penahanan atas diri Ba'asyir, yang berlaku surut.
Mereka menuntut Ketua Mahkamah Agung agar mencabut penetapan penahanan
yang bisa menjadi preseden buruk itu.
"Penahanan yang menerapkan asas retroaktif bisa merusak sistem peradilan," kata
Wakil Koordinator TPABB M Mahendradatta, Kamis (4/12).
Penetapan penahanan yang dikeluarkan Ketua Muda Bidang Pidana Umum itu
ditandatangani oleh German Hoediarto, yang sebenarnya bukan pejabat untuk posisi
dimaksud. German adalah Ketua Muda Bidang Peradilan Militer. Dalam surat
penetapan yang dikeluarkan 2 Desember itu, penahanan Ba'asyir dinyatakan
diperpanjang 50 hari, terhitung sejak 1 Desember.
Salah seorang anggota TPABB, Munarman, yang juga Ketua YLBHI, menyatakan,
surat penetapan MA itu menambah carut-marutnya sistem peradilan di Indonesia.
Dalam kasus Ba'asyir, ada masa penahanan yang tidak jelas, tidak ada surat
penetapan penahanan, yakni rentang waktu 11 September hingga 2 Oktober 2003.
Akan diprioritas
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan akan
memprioritaskan kasus Ba'asyir. "Supaya tidak menimbulkan keragu-raguan dari
berbagai pihak, kami akan memberikan prioritas pada kasus Ba'asyir," kata Bagir di
Gedung MA, Kamis.
Bagir menjelaskan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
pihaknya memproses berkas itu dan hari Selasa (2/12), MA mengeluarkan
perpanjangan penahanan.
"Karena kejaksaan mengajukan kasasi, maka penahanan Ba'asyir dikukuhkan MA.
Saya berharap kasasi ini dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis.
Putusan PT memang mengharuskan Ba'asyir tetap ditahan," katanya.
Unjuk rasa pendukung
Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba'asyir berunjuk rasa di depan Gedung
MA. Mereka meminta Ba'asyir dibebaskan dari tahanan. Bagir Manan menemui
sepuluh orang pengunjuk rasa, antara lain Habib Mohammad Rizieq Syihab (Front
Pembela Islam), KH Kholid Hasan (Front Pemuda Islam Surakarta), Moh Shaleh
Ibrahim (Majelis Mujahidin Indonesia), dan Hasyim Yahya (Aliansi Solidaritas untuk
Muslim).
Di luar Gedung MA, mereka membawa poster bertuliskan "Kok Bisa Ulama Ditahan
tanpa Surat Penahanan", dan "Bagir Manan Mana Hati Nuranimu". Mereka juga
menggugat vonis tiga tahun penjara bagi Ba'asyir yang dinilai terlalu berat untuk
tuduhan pemalsuan kartu tanda penduduk.
Selain di MA, ratusan pendukung Ba'asyir itu juga menggelar aksi di jalan depan
Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka menuntut Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menindak hakim yang
dinilai tidak rasional memvonis Ba'asyir.
Massa sempat ditemui Yusril. "Apa yang diputuskan pengadilan sepenuhnya
wewenang pengadilan. Jangan salah paham, seolah-olah Depkeh dan HAM terlibat,"
ujarnya.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan 100 orang yang tergabung dalam Umat Islam
Surakarta (UIS), Kamis. Mereka memprotes penahanan Ba'asyir sambil melakukan
long march keliling kota. "Kalau tidak terbukti bersalah, bebaskan Ustadz Abu
Bakar", "Jangan lagi sakiti umat Islam dengan tindakan diskriminatif", demikian bunyi
poster mereka. (SON/LOK/SIE/IKA/LAM)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|