KOMPAS, Rabu, 10 Desember 2003, 12:50 WIB
NASIONAL
Konflik TNI-Polri Sudah Waktunya Jadi Isu Nasional
Laporan : Angelina Maria Donna
Jakarta, KCM
Berita Terkait:
• Dandim dan Kapolres Diminta Tenangkan Anak Buahnya
• Bentrok Anggota TNI AD dengan Polisi di Mempawah, Satu Tewas
• Markas Polres Mempawah Diserang Anggota TNI
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan, Mayjen Sudrajat,
menegaskan konflik antara TNI dengan Polri sudah waktunya diangkat menjadi isu
nasional. Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang undang-undang (UU)
pertahanan, UU kepolisian, Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI
dan Polri, serta Tap MPR Nomor VII/ MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Alasan Sudrajat, dalam implementasi di lapangan ternyata belum ada sinkronisasi
yang tepat sehingga justru menimbulkan konflik TNI-Polri. "Kita harapkan para
pimpinan nasional dan anggota DPR untuk mengkaji ulang, karena ada satu
perbedaan dalam penerapannya di lapangan," ujarnya di sela-sela seminar nasional
"Air Power" di Halim, Jakarta, Rabu (10/12).
Menurut Sudrajat perbedaan tersebut antara lain menyangkut masalah yurisdiksi,
kewenangan, juga perbedaan dan nilai-nilai budaya yang selama ini satu atap menjadi
dua atap. Di samping itu belum ada satu prosedur pelibatan yang jelas sehingga
apabila terjadi gangguan keamanan masih ada perdebatan, siapa yang berhak
menanganinya, apakah TNI ataukah kepolisian.
Ia memaparkan, dengan adanya pemisahan TNI dan Polri, ada pendapat selah-olah
masalah keamanan dalam negeri ada di tangan kepolisian, tetapi pada kenyataannya
TNI juga disibukkan oleh tugas-tugas keamanan dalam negeri.
Ke depan, lanjut Sudrajat, harus ada koordinasi yang jelas tentang masalah pelibatan
TNI. Artinya dalam situasi dan kondisi seperti apa TNI bisa dilibatkan untuk
mengatasi masalah gangguan keamanan. "Jadi jika dengan pemisahan ini lalu tugas
TNI-Polri menjadi hitam putih, saya kira tidak benar, tetapi harus dilihat dari eskalasi
gangguan keamanan," ungkapnya.
Semakin meningkatnya bentrokkan TNI-Polri pasca pemisahan merupakan suatu
kosekuensi awal dari adanya pemisahan TNI-Polri. Oleh karena itu perlu ada
pemikiran nasional mengenai satu kebijakan politik untuk mendefisinisikan
manajemen pertahanan keamanan Indonesia. "Karena koordinasi ini tidak cukup
hanya diserahkan kepada TNI dan Polri saja," katanya.
Sudrajat menambahkan, harus ada aspek-aspek legal yang mengatur seperti apakah
polisi bertugas dalam konteks keamanan dalam negeri dan bagaimana TNI bisa
dilibatkan dalam keamanan dalam negeri. "Jadi definisinya jelas. Inilah yang menjadi
tantangan kita bahwa memang ada segi-segi yang belum pas dalam manajemen
pertahanan dan keamanan kita," sebutnya.
Ketika ditanya, apakah kaji ulang terhadap UU tentang TNI-Polri harus sampai pada
pencabutan, Sudrajat menjawab, "Yang pasti harus dilakukan review yang terus
menerus dan ada sejumlah revisi-revisi tambahan untuk penyempurnaan
undang-undang maupun Tap MPR tersebut." (ima)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|