The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Rabu, 17 Desember 2003

Dipertanyakan, Penangkapan 13 Anggota Presidium Dewan Papua

Jayapura, Kompas - Penangkapan terhadap 13 anggota Presidium Dewan Papua oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang kemudian dijebloskan ke tahanan dipertanyakan. Pihak kejaksaan semestinya menunjukkan bukti-bukti kesalahan dari 13 anggota panel PDP Jayawijaya itu.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Tom Beanal di Jayapura, Selasa (16/12). "Apabila ke-13 anggota panel PDP itu diduga telah melakukan pelanggaran dalam peristiwa Wamena berdarah, 6 Oktober 2000, mengapa mereka baru ditangkap pada akhir tahun 2003," ujar Beanal.

Alasan pihak kejaksaan menjebloskan 13 anggota panel PDP, kata Beanal, karena mereka dianggap terlibat dalam kasus Wamena berdarah. Tetapi, mengapa selama ini mereka dibiarkan bebas di masyarakat. "Mengapa kejaksaan tidak langsung menangkap dan menjebloskan mereka pada awal kasus ini terjadi," tanya Beanal.

Dari 13 anggota panel PDP yang ditangkap pekan lalu, ada sekitar tujuh orang yang sama sekali tidak terlibat dalam kasus Wamena berdarah. Saat kejadian, 6 Oktober 2000, ketujuh orang itu berada di Jayapura dan sebagian di luar Papua. Ketujuh anggota panel ini tidak merencanakan kejadian di Wamena yang menelan ratusan korban jiwa warga pendatang tersebut.

Tindakan kejaksaan dan aparat Polres Jayawijaya menangkap ke-13 anggota PDP Jayawijaya dinilai Beanal hanya akan memancing emosi dan kemarahan warga. Masyarakat selalu diganggu dengan berbagai alasan yang dicari-cari. Padahal, masyarakat tengah sibuk bekerja menghidupi keluarga.

Penangkapan dan penjeblosan 13 anggota PDP itu dianggap sebagai bagian dari pemberantasan kelompok separatis di Papua yang tengah memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Ditolak MA

Sumber di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, semestinya ada 20 anggota panel PDP yang ditangkap, tetapi tujuh orang melarikan diri. Penangkapan itu menyusul pengajuan kasasi para terdakwa yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Menurut sumber di Kejati, meski peristiwanya terjadi tiga tahun lalu, tetapi hasil kasasi dari Mahkamah Agung baru dikeluarkan beberapa waktu lalu. Karena pertimbangan kondisi keamanan setempat, eksekusi baru dilakukan pekan lalu.

Dalam persidangan terhadap 20 anggota panel PDP di Pengadilan Negeri Wamena telah memutuskan hukuman penjara bagi para terdakwa dua sampai empat tahun penjara.

Ke-13 anggota PDP Jayawijaya ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas surat panggilan kejaksaan setempat. Satu dari ke-13 orang itu adalah seorang perempuan. Sedangkan tujuh orang lainnya melarikan diri.

Penangkapan terhadap para terdakwa sesuai surat perintah Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor B-300/T.1.16/Euh.2/12/ 2003. Adapun eksekusi terhadap para terdakwa berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jayawijaya, dengan waktu putusan berbeda-beda. Vonis hukum terhadap para terdakwa pun berbeda-beda.

Mereka saat ini sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jayawijaya, pekan lalu, guna menjalani proses hukum yang diputuskan oleh pengadilan negeri setempat.

Pejabat Direktur Elsham Papua Alo Renwarin menyatakan, Elsham Papua ditunjuk mendampingi para terdakwa, dan telah mengajukan amnesti kepada presiden. Ketika amnesti dalam proses pengajuan, tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan eksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. (KOR)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044