KOMPAS, Rabu, 17 Desember 2003
Dipertanyakan, Penangkapan 13 Anggota Presidium Dewan
Papua
Jayapura, Kompas - Penangkapan terhadap 13 anggota Presidium Dewan Papua oleh
Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang kemudian dijebloskan ke tahanan dipertanyakan.
Pihak kejaksaan semestinya menunjukkan bukti-bukti kesalahan dari 13 anggota
panel PDP Jayawijaya itu.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Tom Beanal di Jayapura,
Selasa (16/12). "Apabila ke-13 anggota panel PDP itu diduga telah melakukan
pelanggaran dalam peristiwa Wamena berdarah, 6 Oktober 2000, mengapa mereka
baru ditangkap pada akhir tahun 2003," ujar Beanal.
Alasan pihak kejaksaan menjebloskan 13 anggota panel PDP, kata Beanal, karena
mereka dianggap terlibat dalam kasus Wamena berdarah. Tetapi, mengapa selama
ini mereka dibiarkan bebas di masyarakat. "Mengapa kejaksaan tidak langsung
menangkap dan menjebloskan mereka pada awal kasus ini terjadi," tanya Beanal.
Dari 13 anggota panel PDP yang ditangkap pekan lalu, ada sekitar tujuh orang yang
sama sekali tidak terlibat dalam kasus Wamena berdarah. Saat kejadian, 6 Oktober
2000, ketujuh orang itu berada di Jayapura dan sebagian di luar Papua. Ketujuh
anggota panel ini tidak merencanakan kejadian di Wamena yang menelan ratusan
korban jiwa warga pendatang tersebut.
Tindakan kejaksaan dan aparat Polres Jayawijaya menangkap ke-13 anggota PDP
Jayawijaya dinilai Beanal hanya akan memancing emosi dan kemarahan warga.
Masyarakat selalu diganggu dengan berbagai alasan yang dicari-cari. Padahal,
masyarakat tengah sibuk bekerja menghidupi keluarga.
Penangkapan dan penjeblosan 13 anggota PDP itu dianggap sebagai bagian dari
pemberantasan kelompok separatis di Papua yang tengah memperjuangkan
kemerdekaan Papua.
Ditolak MA
Sumber di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, semestinya ada 20 anggota panel
PDP yang ditangkap, tetapi tujuh orang melarikan diri. Penangkapan itu menyusul
pengajuan kasasi para terdakwa yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
Menurut sumber di Kejati, meski peristiwanya terjadi tiga tahun lalu, tetapi hasil
kasasi dari Mahkamah Agung baru dikeluarkan beberapa waktu lalu. Karena
pertimbangan kondisi keamanan setempat, eksekusi baru dilakukan pekan lalu.
Dalam persidangan terhadap 20 anggota panel PDP di Pengadilan Negeri Wamena
telah memutuskan hukuman penjara bagi para terdakwa dua sampai empat tahun
penjara.
Ke-13 anggota PDP Jayawijaya ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya
atas surat panggilan kejaksaan setempat. Satu dari ke-13 orang itu adalah seorang
perempuan. Sedangkan tujuh orang lainnya melarikan diri.
Penangkapan terhadap para terdakwa sesuai surat perintah Kejaksaan Negeri
Jayawijaya Nomor B-300/T.1.16/Euh.2/12/ 2003. Adapun eksekusi terhadap para
terdakwa berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jayawijaya, dengan waktu
putusan berbeda-beda. Vonis hukum terhadap para terdakwa pun berbeda-beda.
Mereka saat ini sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jayawijaya, pekan
lalu, guna menjalani proses hukum yang diputuskan oleh pengadilan negeri setempat.
Pejabat Direktur Elsham Papua Alo Renwarin menyatakan, Elsham Papua ditunjuk
mendampingi para terdakwa, dan telah mengajukan amnesti kepada presiden. Ketika
amnesti dalam proses pengajuan, tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya
melakukan eksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. (KOR)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|