KOMPAS, Jumat, 19 Desember 2003, 13:27 WIB
Nasional
Ba'asyir Ajukan Kasasi ke MA
Jakarta, KCM
Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir mengajukan kasasi
keMahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang
menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sekaligus memvonis
Ba'asyir tiga tahun penjara.
Salah seorang pengacara Ba'asyir, Wirawan Adnan, kepada AFP, Jumat (19/12), di
Jakarta, mengatakan, kasasi tersebut akan disampaikan pada hari ini. "Surat kasasi
atas putusan PT DKI itu ditandatangani sendiri oleh Ustadz Ba'asyir," ungkap
Wirawan.
Ba'asyir divonis hukuman penjara empat tahun, jauh lebih rendah dibandingkan
dengan tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Menurut catatan harian
Kompas, Ba'asyir memang tidak terbukti menjadi pemimpin Kelompok Jemaah
Islamiyah. Dia juga tak terbukti makar seperti yang dituduhkan jaksa. Ba'asyir hanya
terbukti "ikut serta" dalam makar, yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.
Ba'asyir kemudian mengajukan banding ke PT, yang akhirnya menguatkan vonis PN
Jakarta Pusat, dengan memvonis Ba'asyir tiga tahun penjara.(AFP/nik)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|