The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 19 Desember 2003, 13:27 WIB

Nasional

Ba'asyir Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta, KCM

Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir mengajukan kasasi keMahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sekaligus memvonis Ba'asyir tiga tahun penjara.

Salah seorang pengacara Ba'asyir, Wirawan Adnan, kepada AFP, Jumat (19/12), di Jakarta, mengatakan, kasasi tersebut akan disampaikan pada hari ini. "Surat kasasi atas putusan PT DKI itu ditandatangani sendiri oleh Ustadz Ba'asyir," ungkap Wirawan.

Ba'asyir divonis hukuman penjara empat tahun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Menurut catatan harian Kompas, Ba'asyir memang tidak terbukti menjadi pemimpin Kelompok Jemaah Islamiyah. Dia juga tak terbukti makar seperti yang dituduhkan jaksa. Ba'asyir hanya terbukti "ikut serta" dalam makar, yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Ba'asyir kemudian mengajukan banding ke PT, yang akhirnya menguatkan vonis PN Jakarta Pusat, dengan memvonis Ba'asyir tiga tahun penjara.(AFP/nik)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044