The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 30 Desember 2003

Alex Manuputty Kabur, Menkeh Digugat

Jakarta, Kompas - Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia digugat oleh Komite Penyelamat Maluku karena dinilai melakukan pembiaran dan kelalaian terhadap kaburnya pemimpin eksekutif Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus Manuputty. Komite tersebut menilai Menkeh melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, yaitu dengan tidak menahan paspor milik Manuputty.

Selain itu, penggugat mempertanyakan lemahnya kinerja dari aparat imigrasi-yang berada di bawah kewenangan Menkeh-yang bisa mengakibatkan lolosnya Manuputty ke luar negeri.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini disampaikan oleh Tim Advokasi Komite Penyelamat Maluku (TAKPM) yang mewakili penggugat, Dr M Faisal Salampessy (Ketua Umum KPM) dan Ir Abdul Kadir Assegaff (Sekretaris Umum KPM) di depan Panitera Muda Perdata Suratno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/12). Tim advokasi KPM terdiri dari Made Rahman Marasabessy, Mahendradatta, Achmad Cholid, Achmad Michdan, Rusdianto Matulatuwa, Oktryan Makta, dan Bayu Srijaya.

Di dalam surat gugatannya disebutkan bahwa Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang dipimpin Alex Manuputty tanggal 18 Desember 2002 merupakan upaya untuk membentuk negara baru yang terlepas dari NKRI. Gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di bawah komando Alex Manuputty terhadap NKRI telah mengganggu stabilitas NKRI dengan cara melakukan makar terhadap NKRI.

Tidak konsisten

Gerakan yang dilakukan RMS/FKM yang dipimpin Manuputty ini telah menimbulkan konflik Maluku yang membawa korban jiwa. Untuk memulihkan kembali situasi konflik Maluku, pemerintah melakukan langkah-langkah konkret, misalnya baku bae, rekonsiliasi, makan patita, hingga pawai pembauran.

"Tetapi pemerintah tidak konsisten. Di sisi lain, konflik Maluku hendak diselesaikan, tetapi di sisi lain Alex Manuputty dibiarkan kabur ke luar negeri. Supremasi hukum macam apa ini?" tegas Rahman.

Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta hukum yang merujuk pada putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Utara, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Oktober 2003, juga surat pencekalan, Alex Manuputty seharusnya justru mendapat penanganan serius dari pemerintah. "Yang perlu dipertanyakan mengapa Alex Manuputty dapat lolos dengan mudah ke AS?" tanya Rahman. (VIN)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044