KOMPAS, Selasa, 30 Desember 2003
Alex Manuputty Kabur, Menkeh Digugat
Jakarta, Kompas - Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia digugat oleh Komite
Penyelamat Maluku karena dinilai melakukan pembiaran dan kelalaian terhadap
kaburnya pemimpin eksekutif Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus
Manuputty. Komite tersebut menilai Menkeh melanggar Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1992 tentang keimigrasian, yaitu dengan tidak menahan paspor milik
Manuputty.
Selain itu, penggugat mempertanyakan lemahnya kinerja dari aparat imigrasi-yang
berada di bawah kewenangan Menkeh-yang bisa mengakibatkan lolosnya Manuputty
ke luar negeri.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini disampaikan oleh Tim Advokasi Komite
Penyelamat Maluku (TAKPM) yang mewakili penggugat, Dr M Faisal Salampessy
(Ketua Umum KPM) dan Ir Abdul Kadir Assegaff (Sekretaris Umum KPM) di depan
Panitera Muda Perdata Suratno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin
(29/12). Tim advokasi KPM terdiri dari Made Rahman Marasabessy, Mahendradatta,
Achmad Cholid, Achmad Michdan, Rusdianto Matulatuwa, Oktryan Makta, dan Bayu
Srijaya.
Di dalam surat gugatannya disebutkan bahwa Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang
dipimpin Alex Manuputty tanggal 18 Desember 2002 merupakan upaya untuk
membentuk negara baru yang terlepas dari NKRI. Gerakan separatis Republik Maluku
Selatan (RMS) di bawah komando Alex Manuputty terhadap NKRI telah mengganggu
stabilitas NKRI dengan cara melakukan makar terhadap NKRI.
Tidak konsisten
Gerakan yang dilakukan RMS/FKM yang dipimpin Manuputty ini telah menimbulkan
konflik Maluku yang membawa korban jiwa. Untuk memulihkan kembali situasi konflik
Maluku, pemerintah melakukan langkah-langkah konkret, misalnya baku bae,
rekonsiliasi, makan patita, hingga pawai pembauran.
"Tetapi pemerintah tidak konsisten. Di sisi lain, konflik Maluku hendak diselesaikan,
tetapi di sisi lain Alex Manuputty dibiarkan kabur ke luar negeri. Supremasi hukum
macam apa ini?" tegas Rahman.
Menurut dia, berdasarkan fakta-fakta hukum yang merujuk pada putusan pengadilan
tingkat pertama di PN Jakarta Utara, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta
putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 29 Oktober 2003, juga surat pencekalan,
Alex Manuputty seharusnya justru mendapat penanganan serius dari pemerintah.
"Yang perlu dipertanyakan mengapa Alex Manuputty dapat lolos dengan mudah ke
AS?" tanya Rahman. (VIN)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|