Media Indonesia, Sabtu, 06 Desember 2003 12:19 WIB
Polisi Periksa Tiga Tersangka Pengibar Bendera RMS
AMBON--MIOL: Aparat kepolisian di Polres Pulau Ambon dan PP Lease masih
menahan tiga tersangka guna dimintai keterangan berkaitan ddengan aksi pengibaran
bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) di kawasan
Batugantung.
Kapolres Ambon AKBP Teguh Budi Prasojo yang dikonfirmasi Antara di Ambon,
Sabtu, membenarkan bahwa aparatnya sedang memeriksa tiga warga kawasan
Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kodya Ambon) berkaitan dengan pengibaran
bendera RMS di sebuah rumah.
Pengibaran bendera empat warna milik organisasi sempalan RMS itu dilakukan Jumat
tengah malam (5/11) tapi belum diketahui secara jelas motifnya untuk apa dan atas
perintah siapa sehingga polisi terus mengorek keterangan dari ketiga tersangka.
Dikatakan, aktivitas Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS bentukan dr Alex
Manuputty pernah dilarang saat konflik Maluku masih memanas dan Penguasa
Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) pernah mengeluarkan maklumatnya.
Namun walaupun status darurat sipil telah dicabut pada 15 September 2003 lalu,
aparat keamanan tetap memantau para aktivis dan simpatisan FKM/RMS karena ada
aturan hukum yang melarang kegiatan seperti itu.
"Mengibarkan bendera yang bukan menjadi bendera kebangsaan Indonesia seperti
RMS dan menuntut pemisahan diri merupakan tindakan makar yang diatur dan
diancam dalam pasal 106 KUH Pidana," ujarnya.
Selain menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan, aparat kepolisian juga
menyita sebuah bendera RMS yang dikibarkan dalam sebuah rumah penduduk di
kawasan Batugantung. (O-1)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|