\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Sabtu, 06 Desember 2003 12:19 WIB

Polisi Periksa Tiga Tersangka Pengibar Bendera RMS

AMBON--MIOL: Aparat kepolisian di Polres Pulau Ambon dan PP Lease masih menahan tiga tersangka guna dimintai keterangan berkaitan ddengan aksi pengibaran bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS) di kawasan Batugantung.

Kapolres Ambon AKBP Teguh Budi Prasojo yang dikonfirmasi Antara di Ambon, Sabtu, membenarkan bahwa aparatnya sedang memeriksa tiga warga kawasan Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kodya Ambon) berkaitan dengan pengibaran bendera RMS di sebuah rumah.

Pengibaran bendera empat warna milik organisasi sempalan RMS itu dilakukan Jumat tengah malam (5/11) tapi belum diketahui secara jelas motifnya untuk apa dan atas perintah siapa sehingga polisi terus mengorek keterangan dari ketiga tersangka.

Dikatakan, aktivitas Front Kedaulatan Maluku (FKM)/RMS bentukan dr Alex Manuputty pernah dilarang saat konflik Maluku masih memanas dan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) pernah mengeluarkan maklumatnya.

Namun walaupun status darurat sipil telah dicabut pada 15 September 2003 lalu, aparat keamanan tetap memantau para aktivis dan simpatisan FKM/RMS karena ada aturan hukum yang melarang kegiatan seperti itu.

"Mengibarkan bendera yang bukan menjadi bendera kebangsaan Indonesia seperti RMS dan menuntut pemisahan diri merupakan tindakan makar yang diatur dan diancam dalam pasal 106 KUH Pidana," ujarnya.

Selain menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan, aparat kepolisian juga menyita sebuah bendera RMS yang dikibarkan dalam sebuah rumah penduduk di kawasan Batugantung. (O-1)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044