\

 

 

 

 

 

 The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Rabu, 17 Desember 2003

Politik dan Keamanan

MA Tolak Kasasi Alex Manuputty Putusan MA Terlambat Diterima Kejagung

JAKARTA (Media): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty. Dalam keputusannya, MA malah memperkuat putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis empat tahun terhadap Alex Manuputty.

"Permohonan kasasi Alex ditolak. Berarti Alex itu diputus empat tahun. MA telah memperkuat putusan banding pengadilan tinggi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rachman, kemarin, di Jakarta.

Kemas menjelaskan putusan MA tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara 21 November 2003. Ketika hendak dieksekusi, ternyata Alex sudah di luar negeri. Padahal, terdakwa terkena status cekal sejak 27 Desember 2002, yang berlaku satu tahun.

"Surat pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Dirjen Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002,tertanggal 27 Desember 2002 dan status itu berlaku sampai sekarang. Kalau teknis pencegahan itu urusan imigrasi," kata Kemas.

Ketika ditegaskan wartawan bahwa larinya Alex ke luar negeri itu merupakan tanggung jawab keimigrasian, Kemas enggan mengyakannya. Dia hanya mengatakan, "Itu Anda yang menyimpulkan sendiri. Yang jelas kita punya tugas masing-masing dan Kejagung sudah surati Imigrasi."

Terkait dengan lolosnya Alex ke luar negeri itu, kata Kemas, Kejaksaan Agung saat ini sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar eksekusi terhadap terdakwa makar itu dapat terlaksana.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Interpol untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa. Karena kami tetap akan melakukan eksekusi atas putusan MA itu," katanya.

Terdakwa makar ini sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di tingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu diperkuat menjadi empat tahun.

Atas putusan itu, tim penasihat hukum terpidana mengajukan kasasi untuk Alex yang terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Kemas menjelaskan, mulai 7 November 2003, masa penahanan MA atas nama terdakwa sudah habis. Sehingga, 8 November 2003, demi hukum, terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan yang menjadi tempatnya berdiam berada selama proses berlangsung.

Tanggal 21 November 2003, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima pemberitahuan PN Jakarta Utara atas adanya putusan MA nomor 1180/K/PID/2003. Yang isinya, pemberitahuan bahwa MA memutus perkara Alex pada tanggal 29 Oktober 2003 dengan penolakan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Menjelang eksekusi atas diri terdakwa, menurut Kemas, kejaksaan memperoleh berita bahwa Alex telah melarikan diri ke luar negeri. Padahal, ketika itu pula yang bersangkutan, sambung dia, tengah berada dalam status dicekal.

"Pencekalan terhadap Alex itu dikeluarkan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Intel No 194/D/DSP.3/12/2002 tertanggal 27 Desember 2002 dan berlaku satu tahun. Jadi, terdakwa Alex Manuputty melarikan diri ketika masih berada dalam status dicekal," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar pada rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/12) malam, mengatakan Polri saat ini bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) terus memantau kegiatan Alex selama berada di Amerika Serikat (AS).

Ketua Majelis Hakim permohonan kasasi Alex Manuputty yakni German Hoediarto, dengan beranggotakan Artidjo Alkostar dan Dirwoto. Sementara itu, Direktur Pidana Mahkamah Agung Moegihardjo enggan berkomentar mengenai keterlambatan MA memberi tahu kejari mengenai putusan ditolaknya kasasi Alex. Alasannya, data-data mengenai kasus Alex berada di kantor, sementara ia sedang berada di rumah saat dihubungi Media. (Nur/ Emh/MS/P-2)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044