Media Indonesia, Rabu, 17 Desember 2003
Politik dan Keamanan
MA Tolak Kasasi Alex Manuputty Putusan MA Terlambat Diterima
Kejagung
JAKARTA (Media): Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang
diajukan pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty. Dalam
keputusannya, MA malah memperkuat putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan
vonis empat tahun terhadap Alex Manuputty.
"Permohonan kasasi Alex ditolak. Berarti Alex itu diputus empat tahun. MA telah
memperkuat putusan banding pengadilan tinggi," ungkap Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rachman, kemarin, di
Jakarta.
Kemas menjelaskan putusan MA tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara 21 November 2003. Ketika hendak dieksekusi, ternyata Alex sudah di
luar negeri. Padahal, terdakwa terkena status cekal sejak 27 Desember 2002, yang
berlaku satu tahun.
"Surat pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen kepada
Dirjen Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002,tertanggal 27 Desember 2002 dan status itu
berlaku sampai sekarang. Kalau teknis pencegahan itu urusan imigrasi," kata Kemas.
Ketika ditegaskan wartawan bahwa larinya Alex ke luar negeri itu merupakan
tanggung jawab keimigrasian, Kemas enggan mengyakannya. Dia hanya
mengatakan, "Itu Anda yang menyimpulkan sendiri. Yang jelas kita punya tugas
masing-masing dan Kejagung sudah surati Imigrasi."
Terkait dengan lolosnya Alex ke luar negeri itu, kata Kemas, Kejaksaan Agung saat
ini sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar eksekusi terhadap
terdakwa makar itu dapat terlaksana.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Interpol untuk melakukan
pencarian terhadap terdakwa. Karena kami tetap akan melakukan eksekusi atas
putusan MA itu," katanya.
Terdakwa makar ini sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di tingkat Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Di tingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu diperkuat
menjadi empat tahun.
Atas putusan itu, tim penasihat hukum terpidana mengajukan kasasi untuk Alex yang
terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP).
Kemas menjelaskan, mulai 7 November 2003, masa penahanan MA atas nama
terdakwa sudah habis. Sehingga, 8 November 2003, demi hukum, terdakwa
dikeluarkan dari rumah tahanan yang menjadi tempatnya berdiam berada selama
proses berlangsung.
Tanggal 21 November 2003, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima
pemberitahuan PN Jakarta Utara atas adanya putusan MA nomor 1180/K/PID/2003.
Yang isinya, pemberitahuan bahwa MA memutus perkara Alex pada tanggal 29
Oktober 2003 dengan penolakan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum
maupun terdakwa.
Menjelang eksekusi atas diri terdakwa, menurut Kemas, kejaksaan memperoleh
berita bahwa Alex telah melarikan diri ke luar negeri. Padahal, ketika itu pula yang
bersangkutan, sambung dia, tengah berada dalam status dicekal.
"Pencekalan terhadap Alex itu dikeluarkan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Intel
No 194/D/DSP.3/12/2002 tertanggal 27 Desember 2002 dan berlaku satu tahun. Jadi,
terdakwa Alex Manuputty melarikan diri ketika masih berada dalam status dicekal,"
katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar pada rapat kerja (raker) dengan Komisi I
DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/12) malam, mengatakan
Polri saat ini bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) terus memantau
kegiatan Alex selama berada di Amerika Serikat (AS).
Ketua Majelis Hakim permohonan kasasi Alex Manuputty yakni German Hoediarto,
dengan beranggotakan Artidjo Alkostar dan Dirwoto. Sementara itu, Direktur Pidana
Mahkamah Agung Moegihardjo enggan berkomentar mengenai keterlambatan MA
memberi tahu kejari mengenai putusan ditolaknya kasasi Alex. Alasannya, data-data
mengenai kasus Alex berada di kantor, sementara ia sedang berada di rumah saat
dihubungi Media. (Nur/ Emh/MS/P-2)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|