Maluku Media Centre, Sabtu, 29/11/2003 19:32:57 WIB
Pentolan FKM Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 1 miliar
Reporter: Saswaty Matakena
Ambon, MMC --- Menilai pemerintah telah lalai mengurus mereka setelah dibebaskan
7 November lalu, dua pentolan Front Kedaulatan Maluku (FFKM), dr Alexander
Manuputty dan Semmy Waeleruny, SH menuntut ganti rugi Rp 1 miliar lebih.
Sebelumnya, kedua pentolan organisasi yang kerap diasosiasikan ke Republik
Maluku Selatan (RMS) itu dibebaskan sejak 7 November 2003 lalu, dengan alasan tak
cukup bukti. Awalnya, keduanya ditahan karena dianggap melakukan tindakan makar
karena melanggar maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku yang melarang
pengibaran bendera RMS pada tanggal 25 April 2003 lalu.
Kendati telah dibebaskan, Manuputty dan Waeleruny masih belum puas. Keduanya
beranggapan negara telah lalai mengurus kepulangan mereka. Karena itu mereka
lantas menyurati Menteri Kehakiman dan HAM di Jakarta untuk meminta biaya ganti
rugi biaya hidup di Jakarta setelah dinyatakan bebas. Tuntutannya ini diceritakan
Waeleruny kepada pers, Jumat (28/11) siang di Amboina Hotel. Alex Manuputty
sendiri tidak hadir dalam konferensi pers itu karena, kata Waeleruny sedang
menghadiri undangan dari sebuah lembaga Amerika.
Waeleruny menyebut besar biaya ganti rugi yang mereka ajukan ke Menteri
Kehakiman dan HAM sebesar Rp 1.041.500.000,-. Rinciannya untuk biaya transport
Ambon-Jakata pulang pergi, biaya hotel, biaya makan, transport lokal, dan
biaya-biaya lainnya. Selain itu juga, keduanya juga meminta ganti rugi immaterial
karena selama menjalani proses hukum itu tidak dapat bertemu dengan anak-anak,
sanak saudara dan handai taulan.
"Ini sebagai konsekuensi dipindahkannya tempat sidang dan tempat tahanan
terhadap diri kami di Jakarta oleh Menkeh dan HAM RI, Padahal tempat domisili dan
tempat kejadian kami di Ambon," jelasnya. Kelalaian itu, menurut Waeleruny,
merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat oleh pemerintah RI.
Waeleruny yang didampingi dua kuasa hukumnya, Oni Hattu, SH dan Obet Silooy,
SH, menegaskan Surat permintaan ganti rugi dari FKM ini bernomor
:02/DPP.FKM-Y/XI/2003, tertanggal 22 November 2003 itu telah dikirimkannya ke
Depkeh HAM.
Nyaris Ditahan
Sementara itu, usai konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIT, Hotel Amboina tiba-tiba
kedatangan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, AKB A Bomassa
bersama dengan satu regu personil polisi. Kedatangan Bomasaa itu rupanya
bertujuan untuk menangkap Waeleruny karena dianggap melakukan rapat gelap.
Setelah Waeleruny menjelaskan bahwa acara di Restaurant Amboina itu hanya
konferensi pers, Bomassa langsung mengurungkan niatnya untuk menangkap
Waeleruny. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|