The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Sabtu, 29/11/2003 19:32:57 WIB

Pentolan FKM Tuntut Negara Ganti Rugi Rp 1 miliar

Reporter: Saswaty Matakena

Ambon, MMC --- Menilai pemerintah telah lalai mengurus mereka setelah dibebaskan 7 November lalu, dua pentolan Front Kedaulatan Maluku (FFKM), dr Alexander Manuputty dan Semmy Waeleruny, SH menuntut ganti rugi Rp 1 miliar lebih.

Sebelumnya, kedua pentolan organisasi yang kerap diasosiasikan ke Republik Maluku Selatan (RMS) itu dibebaskan sejak 7 November 2003 lalu, dengan alasan tak cukup bukti. Awalnya, keduanya ditahan karena dianggap melakukan tindakan makar karena melanggar maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku yang melarang pengibaran bendera RMS pada tanggal 25 April 2003 lalu.

Kendati telah dibebaskan, Manuputty dan Waeleruny masih belum puas. Keduanya beranggapan negara telah lalai mengurus kepulangan mereka. Karena itu mereka lantas menyurati Menteri Kehakiman dan HAM di Jakarta untuk meminta biaya ganti rugi biaya hidup di Jakarta setelah dinyatakan bebas. Tuntutannya ini diceritakan Waeleruny kepada pers, Jumat (28/11) siang di Amboina Hotel. Alex Manuputty sendiri tidak hadir dalam konferensi pers itu karena, kata Waeleruny sedang menghadiri undangan dari sebuah lembaga Amerika.

Waeleruny menyebut besar biaya ganti rugi yang mereka ajukan ke Menteri Kehakiman dan HAM sebesar Rp 1.041.500.000,-. Rinciannya untuk biaya transport Ambon-Jakata pulang pergi, biaya hotel, biaya makan, transport lokal, dan biaya-biaya lainnya. Selain itu juga, keduanya juga meminta ganti rugi immaterial karena selama menjalani proses hukum itu tidak dapat bertemu dengan anak-anak, sanak saudara dan handai taulan.

"Ini sebagai konsekuensi dipindahkannya tempat sidang dan tempat tahanan terhadap diri kami di Jakarta oleh Menkeh dan HAM RI, Padahal tempat domisili dan tempat kejadian kami di Ambon," jelasnya. Kelalaian itu, menurut Waeleruny, merupakan pelanggaran HAM yang sangat berat oleh pemerintah RI.

Waeleruny yang didampingi dua kuasa hukumnya, Oni Hattu, SH dan Obet Silooy, SH, menegaskan Surat permintaan ganti rugi dari FKM ini bernomor :02/DPP.FKM-Y/XI/2003, tertanggal 22 November 2003 itu telah dikirimkannya ke Depkeh HAM.

Nyaris Ditahan

Sementara itu, usai konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIT, Hotel Amboina tiba-tiba kedatangan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, AKB A Bomassa bersama dengan satu regu personil polisi. Kedatangan Bomasaa itu rupanya bertujuan untuk menangkap Waeleruny karena dianggap melakukan rapat gelap. Setelah Waeleruny menjelaskan bahwa acara di Restaurant Amboina itu hanya konferensi pers, Bomassa langsung mengurungkan niatnya untuk menangkap Waeleruny. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044