The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Jum'at, 05/12/2003 00:00:19 WIB

Tuding Peradilan Hanya Sandiwara Jhon Rea dkk Lancarkan Aksi Tutup Mulut

Reporter: Rudy Rumthe

Ambon, MMC --- Setelah beristirahat selama dua pekan, sidang para terdakwa kasus gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/12). Kelompok yang disidangkan adalah Jhon Rea dkk.

Penampilan para terdakwa Jhon Rea dkk masih tetap sama yakni dengan kemeja warna-warni bendera RMS. Mereka tetap mengucap salam RMS Mena Moria dan tetap persidangannya masih tetap menyedot ratusan pengunjung.

Persidangan dipimpin majelis hakim masing–masing Hakim Ketua Kharlison Harianja SH dengan kedua angota R. Tiwery SH dan J. Hehamony SH. Kali ini, para terdakwa terdiri dari 12 orang diminta keterangan lanjutan tentang kegiatan rapat gelap serta barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH.

Namun dalam persidangan, Jhon Rea dkk ternyata melancarkan aksi tutup mulut. Mereka menjawab seadanya beberapa pertanyaan. Namun pada pertanyaan-pertanyaan lainnya, mereka hanya mengatakan tidak bisa menjawab atau benar-benar tutup mulut. Namun aksi tutup mulut itu tidak mengurungkan niat majelis hakim dan JPU untuk melakukan tugasnya. Hakim dan jaksa tetap mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para terdakwa.

Dari lebih dari sepuluh pertanyaan, hanya sesekali pertanyaan dijawab para terdakwa. Mereka hanya menjawab pertanyaan seputar status warga negara dan tentang tanggal Republik Maluku Selatan (RMS) mendeklarasikan kemerdekaannya

Para terdakwa juga ditanya mejelis hakim mengenai barang bukti yang ditunjukkan JPU yaitu kwitansi pembelian delapan buah senjata api dengan harga Rp 72 juta dari seseorang bernama Max Siwabessy, pembelian seribu butir peluru seharga Rp 3 juta, dan juga barang bukti lainya seperti topi dan notes. Barang-barang bukti ini ditemukan polisi pada saat pengerebekan di rumah Jhon Rea.

Meskipun para terdakwa tetap melacarkan aksi tutup mulut, namun dua terdakwa lain yakni Sammy Lolopua dan Josep Lesnussa, membenarkan keberadan kwitansi dan barang bukti itu milik Jhon Rea.

Sikap yang ditampilkan Jhon Rea dkk ini, sempat membuat kesal majelis hakim. Padahal kata hakim, kesempatan sidang ini boleh digunakan untuk berbicara. Sebaliknya, ratusan pengunjung sangat antusias mengikuti jalannya persidangan. Mereka memberi aplaus dari deretan bangku penonton ketika para terdakwa tetap tidak mau menjawab pertanyaan hakim dan JPU.

Sidang kasus Jhon Rea dkk ini terus mendapat perhatian ratusan pengunjung. Para pengunjung kebanyakan adalah keluarga para terdakwa, teman dan simpatisan. Ulah mereka tidak berubah dari sidang ke sidang yakni memberi semangat dengan berbagai cara kepada para terdakwa. Ada yang memberi aplaus ketika sidang berlangsung dan ada pula yang datang menyalami para terdakwa dan terus memberi semangat.

Akibat banyaknya pengunjung, persidangan ini mendapat pengamanan ketat satu regu Brimob Polda Maluku, yang menyebar di berbagai sudut ruang sidang dan halaman pengadilan.

Seorang pengunjung sidang, Jance kepada MMC di ruang sidang mengatakan kehadirannya di ruang sidang untuk memberi spirit dan motivasi kepada para terdakwa untuk lebih sabar dan tekun memperjuangkan Negara RMS yang selama ini kemerdekaannya ditutup-tutupi pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh.

Sementara Jhon Rea ketika dititipkan di dalam ruang tahanan pengadilan, Jhon Rea kepada MMC mengatakan kesal dengan peradilan yang dia sebutkan sebagai pengadilan sandiwara.

“Anda lihat sendiri kan, sidang ini hanya pura-pura. Cuma sandiwara,” ketus dia dari balik terali besi. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044