Maluku Media Centre, Jum'at, 05/12/2003 00:00:19 WIB
Tuding Peradilan Hanya Sandiwara Jhon Rea dkk Lancarkan
Aksi Tutup Mulut
Reporter: Rudy Rumthe
Ambon, MMC --- Setelah beristirahat selama dua pekan, sidang para terdakwa kasus
gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) kembali digelar di Pengadilan Negeri
Ambon, Kamis (4/12). Kelompok yang disidangkan adalah Jhon Rea dkk.
Penampilan para terdakwa Jhon Rea dkk masih tetap sama yakni dengan kemeja
warna-warni bendera RMS. Mereka tetap mengucap salam RMS Mena Moria dan
tetap persidangannya masih tetap menyedot ratusan pengunjung.
Persidangan dipimpin majelis hakim masing–masing Hakim Ketua Kharlison Harianja
SH dengan kedua angota R. Tiwery SH dan J. Hehamony SH. Kali ini, para terdakwa
terdiri dari 12 orang diminta keterangan lanjutan tentang kegiatan rapat gelap serta
barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH.
Namun dalam persidangan, Jhon Rea dkk ternyata melancarkan aksi tutup mulut.
Mereka menjawab seadanya beberapa pertanyaan. Namun pada
pertanyaan-pertanyaan lainnya, mereka hanya mengatakan tidak bisa menjawab atau
benar-benar tutup mulut. Namun aksi tutup mulut itu tidak mengurungkan niat majelis
hakim dan JPU untuk melakukan tugasnya. Hakim dan jaksa tetap mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada para terdakwa.
Dari lebih dari sepuluh pertanyaan, hanya sesekali pertanyaan dijawab para terdakwa.
Mereka hanya menjawab pertanyaan seputar status warga negara dan tentang
tanggal Republik Maluku Selatan (RMS) mendeklarasikan kemerdekaannya
Para terdakwa juga ditanya mejelis hakim mengenai barang bukti yang ditunjukkan
JPU yaitu kwitansi pembelian delapan buah senjata api dengan harga Rp 72 juta dari
seseorang bernama Max Siwabessy, pembelian seribu butir peluru seharga Rp 3 juta,
dan juga barang bukti lainya seperti topi dan notes. Barang-barang bukti ini ditemukan
polisi pada saat pengerebekan di rumah Jhon Rea.
Meskipun para terdakwa tetap melacarkan aksi tutup mulut, namun dua terdakwa lain
yakni Sammy Lolopua dan Josep Lesnussa, membenarkan keberadan kwitansi dan
barang bukti itu milik Jhon Rea.
Sikap yang ditampilkan Jhon Rea dkk ini, sempat membuat kesal majelis hakim.
Padahal kata hakim, kesempatan sidang ini boleh digunakan untuk berbicara.
Sebaliknya, ratusan pengunjung sangat antusias mengikuti jalannya persidangan.
Mereka memberi aplaus dari deretan bangku penonton ketika para terdakwa tetap
tidak mau menjawab pertanyaan hakim dan JPU.
Sidang kasus Jhon Rea dkk ini terus mendapat perhatian ratusan pengunjung. Para
pengunjung kebanyakan adalah keluarga para terdakwa, teman dan simpatisan. Ulah
mereka tidak berubah dari sidang ke sidang yakni memberi semangat dengan
berbagai cara kepada para terdakwa. Ada yang memberi aplaus ketika sidang
berlangsung dan ada pula yang datang menyalami para terdakwa dan terus memberi
semangat.
Akibat banyaknya pengunjung, persidangan ini mendapat pengamanan ketat satu
regu Brimob Polda Maluku, yang menyebar di berbagai sudut ruang sidang dan
halaman pengadilan.
Seorang pengunjung sidang, Jance kepada MMC di ruang sidang mengatakan
kehadirannya di ruang sidang untuk memberi spirit dan motivasi kepada para
terdakwa untuk lebih sabar dan tekun memperjuangkan Negara RMS yang selama ini
kemerdekaannya ditutup-tutupi pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) oleh.
Sementara Jhon Rea ketika dititipkan di dalam ruang tahanan pengadilan, Jhon Rea
kepada MMC mengatakan kesal dengan peradilan yang dia sebutkan sebagai
pengadilan sandiwara.
“Anda lihat sendiri kan, sidang ini hanya pura-pura. Cuma sandiwara,” ketus dia dari balik
terali besi. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|