The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Selasa, 11 November 2003

Permohonan Kasasi Alex Manuputty Ditolak

Reporter: Kompas

Jakarta, Senin - Permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dan terdakwa kasus makar Alexander Hermanus Manuputty (Alex Manuputty)-Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM)-dan Samuel Waeleruny-Pimpinan Yudikatif FKM-ternyata sudah diputuskan oleh majelis hakim. Akhir Oktober lalu, majelis hakim yang diketuai German Hoediharto menolak kasasi dari kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut baru diketahui ketika terdakwa Manuputty dan Waeleruny serta tim penasihat hukumnya menemui Direktur Pidana Mahkamah Agung, Moegihardjo, Senin (10/11), di Kantor Mahkamah Agung.

Kehadiran kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya- Paskalis Pieter, Sahara Pangaribuan, dan Robert Keytimu-di Kantor MA sebenarnya dalam rangka menanyakan kepastian hukum terhadap kedua terdakwa menyusul bebasnya kedua terdakwa demi hukum karena masa penahanan telah habis (Kompas, 10/11).

"Menurut Pak Moegihardjo, perkara Manuputty dan Waeleruny sudah diputus oleh majelis hakim sejak tanggal 29 Oktober 2003. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Paskalis Pieter.

Menanggapi putusan kasasi yang tidak diketahui terdakwa dan pihak yang terkait, menurut Paskalis, hal itu merupakan keteledoran yang dilakukan instansi peradilan. "Keteledoran itu membawa konsekuensi terjadinya pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pelanggaran HAM atas terdakwa," ujarnya. (SON)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044