Maluku Media Centre, Selasa, 11 November 2003
Permohonan Kasasi Alex Manuputty Ditolak
Reporter: Kompas
Jakarta, Senin - Permohonan kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum dan
terdakwa kasus makar Alexander Hermanus Manuputty (Alex Manuputty)-Pimpinan
Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM)-dan Samuel Waeleruny-Pimpinan Yudikatif
FKM-ternyata sudah diputuskan oleh majelis hakim. Akhir Oktober lalu, majelis
hakim yang diketuai German Hoediharto menolak kasasi dari kedua terdakwa dan
jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut baru diketahui ketika terdakwa Manuputty dan Waeleruny serta tim
penasihat hukumnya menemui Direktur Pidana Mahkamah Agung, Moegihardjo,
Senin (10/11), di Kantor Mahkamah Agung.
Kehadiran kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya- Paskalis Pieter, Sahara
Pangaribuan, dan Robert Keytimu-di Kantor MA sebenarnya dalam rangka
menanyakan kepastian hukum terhadap kedua terdakwa menyusul bebasnya kedua
terdakwa demi hukum karena masa penahanan telah habis (Kompas, 10/11).
"Menurut Pak Moegihardjo, perkara Manuputty dan Waeleruny sudah diputus oleh
majelis hakim sejak tanggal 29 Oktober 2003. Dalam putusan itu, majelis hakim
menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Paskalis
Pieter.
Menanggapi putusan kasasi yang tidak diketahui terdakwa dan pihak yang terkait,
menurut Paskalis, hal itu merupakan keteledoran yang dilakukan instansi peradilan.
"Keteledoran itu membawa konsekuensi terjadinya pelanggaran terhadap Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pelanggaran HAM atas terdakwa," ujarnya.
(SON)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|