Maluku Media Centre, Kamis, 11/12/2003 22:01:34 WIB
Gubernur Maluku Minta Diekstradiksi
Pimpinan FKM ke Amerika Cari Dukungan
Reporter: Azis Tunny
Ambon, MMC --- Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengaku kaget dan sangat
menyayangkan kepergian Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr
Alex Manuputty ke Amerika Serikat. Dia menyesal tak ada upaya cekal dari
pemerintah sebab dikhawatirkan tokoh tersebut akan leluasa mencari dukungan di
luar negeri.
Penyesalan Gubernur Ralahalu disampaikan kepada wartawan seusai menerima
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Pasifik Direktorat Asia Timur dan Pasifik,
Departemen Luar Negeri, Aloysus L. Madja di Ambon, Rabu (10/12).
Ralahalu juga menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia yang hingga kini belum
pernah menyatakan Front Kedaulatan Maluku (FKM) sebagai organisasi terlarang.
Buktinya, Manuputty yang sementara menjalani proses hukum di Indonesia bersama
Pimpinan Yudikatif FKM Semmy Waeleruny SH, bebas melakukan aktivitas setelah
bebas dari tahanan, belum lama ini.
Kepergian Manuputty ke AS, pekan lalu, secara luas diketahui publik di Maluku
termasuk aparat keamanan. Sebab dalam suatu konferensi pers di Ambon, Weleruny
membeberkan keberatannya atas proses hukum kasus FKM, sekaligus
mengumumkan program FKM mencari dukungan ke luar negeri. Harian Siwalima
yang terbit di Ambon memuat rencana keberangkatan Manuputty ke AS dalam judul
headline.
Gubernur Ralahalu mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan upaya
ekstradisi sebab ia khawatir, Manuputty akan mencari dukungan moral di luar negeri.
Dia meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur, ketika tokoh pejuang
kemerdekaan Timor Leste Ramos Horta juga leluasa mencari dukungan moral di luar
negeri, sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya.
"Masalah FKM-RMS adalah masalah nasional dan internasional. Kita ingat Ramos
Horta dulu di Timor Timor, sehingga bisa lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Makanya kita harus mengantisipasinya," tandas Ralahalu.
Untuk mempertahankan integritas NKRI, Ralahalu berharap proses penegakan hukum
benar-benar dapat ditegakkan, selain proses penegakan keamanan. Sehingga siapa
pun yang mengingkari NKRI harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu.
"Ini yang kita sayangkan. Kita minta pemerintah memperhatikan masalah ini. Jangan
sampai bisa menimbulkan potensi konflik baru di Maluku. Ini juga sudah saya
sampaikan ke pejabat Departemen Luar Negeri yang sedang berkunjung ke sini,
untuk menindaklanjutinya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya,"
ujar Ralahalu.
Keberadaan Alex Manuputty di AS, dikhawatirkan tidak ada yang mengawasinya,
apalagi jika yang bersangkutan sampai menuju Belanda, menurutnya akan lebih sulit
menanganinya. Ditambahkan, sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan
keputusan yang kuat ketentuan hukumnya bahwa FKM-RMS adalah organisasi
terlarang.
Kasubdit IV Pasifik Direktorat Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri,
Aloysius L. Madja ketika dimintai komentarnya menyatakan, kasus Manuputty adalah
urusan kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan, mengenai permintaan Gubernur
Maluku agar bos FKM itu dapat diekstradisi ke tanah air, ia mengatakan, harus dilihat
status hukumnya.
"Masalah Alex Manuputty sebaiknya disampaikan langsung ke kejaksaan. Soal
ekstradisi, kita lihat status hukumnya. Kalau sudah jelas, kita akan mengambil
langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Berbagai Kasus Penting
Sementara itu, Jaringan Data dan Informasi Maluku Peduli di Jakarta dalam rilisnya
kepada MMC, Kamis (11/12) menyebutkan, Jaksa Agung MA Rachman di hadapan
Komisi II DPR, Selasa (9/12), melaporkan sejumlah kasus yang terkait dengan
Maluku.
Kasus yang dilaporkan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi
II Teras Narang itu dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama, antara lain kasus
Alex Manuputy dan Semmy Waleruny (FKM), Ja'far Umar Thalib (Laskar Jihad), dan
Geng Coker (Cowok Keren) pimpinan Berty Lopatty. Kasus lainnya yaitu kasus
pidana khusus atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Drs Piet
Far-Far.
Untuk kasus FKM, kedua tokohnya didakwa membuat dan menandatangani seruan
kepada masyarakat Maluku. Intinya untuk mendukung Republik Maluku Selatan
(RMS). FKM juga menyerukan anggota dan simpatisannya menaikkan bendera RMS
pada 25 April 2002.
Atas perbuatan tersebut, kedua tokoh FKM dijatuhi hukum pidana oleh majelis hakim
selama tiga tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Saat ini, perkara Alex Manuputty dan Semy Waleruny dalam tahap banding.
Untuk kasus Jafar Umar Thalib, dipaparkan, pada Jumat 26 April 2002 sekitar pukul
17.00 WIT di Masjid Al-Fatah Ambon, terdakwa dalam ceramah yang dihadiri kurang
lebih 2.500 jamaah, sengaja melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Pengadilan sudah memutuskan Ja'far dibebaskan, tapi jaksa masih melakukan
kasasi.
Untuk perkara Coker, Jaksa Agung melaporkan, ada lebih kurang 19 berkas perkara.
Sejauh ini sudah ada yang divonis pengadilan selama satu tahun enam bulan. Tapi
jaksa masih melakukan banding.
Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Sekda Maluku Tenggara Piet Far-Far
dilaporkan, Pengadilan Negeri Tual membuat putusan sela karena pemeriksaan
tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sampai saat ini, kasus tersebut dalam
tahap pemeriksaan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tual, Kabupaten
Maluku Tenggara. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|