The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 11/12/2003 22:01:34 WIB

Gubernur Maluku Minta Diekstradiksi
Pimpinan FKM ke Amerika Cari Dukungan

Reporter: Azis Tunny

Ambon, MMC --- Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengaku kaget dan sangat menyayangkan kepergian Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) dr Alex Manuputty ke Amerika Serikat. Dia menyesal tak ada upaya cekal dari pemerintah sebab dikhawatirkan tokoh tersebut akan leluasa mencari dukungan di luar negeri.

Penyesalan Gubernur Ralahalu disampaikan kepada wartawan seusai menerima Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Pasifik Direktorat Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri, Aloysus L. Madja di Ambon, Rabu (10/12).

Ralahalu juga menyesalkan sikap Pemerintah Indonesia yang hingga kini belum pernah menyatakan Front Kedaulatan Maluku (FKM) sebagai organisasi terlarang. Buktinya, Manuputty yang sementara menjalani proses hukum di Indonesia bersama Pimpinan Yudikatif FKM Semmy Waeleruny SH, bebas melakukan aktivitas setelah bebas dari tahanan, belum lama ini.

Kepergian Manuputty ke AS, pekan lalu, secara luas diketahui publik di Maluku termasuk aparat keamanan. Sebab dalam suatu konferensi pers di Ambon, Weleruny membeberkan keberatannya atas proses hukum kasus FKM, sekaligus mengumumkan program FKM mencari dukungan ke luar negeri. Harian Siwalima yang terbit di Ambon memuat rencana keberangkatan Manuputty ke AS dalam judul headline.

Gubernur Ralahalu mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan upaya ekstradisi sebab ia khawatir, Manuputty akan mencari dukungan moral di luar negeri. Dia meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur, ketika tokoh pejuang kemerdekaan Timor Leste Ramos Horta juga leluasa mencari dukungan moral di luar negeri, sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya.

"Masalah FKM-RMS adalah masalah nasional dan internasional. Kita ingat Ramos Horta dulu di Timor Timor, sehingga bisa lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makanya kita harus mengantisipasinya," tandas Ralahalu.

Untuk mempertahankan integritas NKRI, Ralahalu berharap proses penegakan hukum benar-benar dapat ditegakkan, selain proses penegakan keamanan. Sehingga siapa pun yang mengingkari NKRI harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu.

"Ini yang kita sayangkan. Kita minta pemerintah memperhatikan masalah ini. Jangan sampai bisa menimbulkan potensi konflik baru di Maluku. Ini juga sudah saya sampaikan ke pejabat Departemen Luar Negeri yang sedang berkunjung ke sini, untuk menindaklanjutinya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya," ujar Ralahalu.

Keberadaan Alex Manuputty di AS, dikhawatirkan tidak ada yang mengawasinya, apalagi jika yang bersangkutan sampai menuju Belanda, menurutnya akan lebih sulit menanganinya. Ditambahkan, sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan yang kuat ketentuan hukumnya bahwa FKM-RMS adalah organisasi terlarang.

Kasubdit IV Pasifik Direktorat Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri, Aloysius L. Madja ketika dimintai komentarnya menyatakan, kasus Manuputty adalah urusan kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan, mengenai permintaan Gubernur Maluku agar bos FKM itu dapat diekstradisi ke tanah air, ia mengatakan, harus dilihat status hukumnya.

"Masalah Alex Manuputty sebaiknya disampaikan langsung ke kejaksaan. Soal ekstradisi, kita lihat status hukumnya. Kalau sudah jelas, kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Berbagai Kasus Penting

Sementara itu, Jaringan Data dan Informasi Maluku Peduli di Jakarta dalam rilisnya kepada MMC, Kamis (11/12) menyebutkan, Jaksa Agung MA Rachman di hadapan Komisi II DPR, Selasa (9/12), melaporkan sejumlah kasus yang terkait dengan Maluku.

Kasus yang dilaporkan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi II Teras Narang itu dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama, antara lain kasus Alex Manuputy dan Semmy Waleruny (FKM), Ja'far Umar Thalib (Laskar Jihad), dan Geng Coker (Cowok Keren) pimpinan Berty Lopatty. Kasus lainnya yaitu kasus pidana khusus atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Drs Piet Far-Far.

Untuk kasus FKM, kedua tokohnya didakwa membuat dan menandatangani seruan kepada masyarakat Maluku. Intinya untuk mendukung Republik Maluku Selatan (RMS). FKM juga menyerukan anggota dan simpatisannya menaikkan bendera RMS pada 25 April 2002.

Atas perbuatan tersebut, kedua tokoh FKM dijatuhi hukum pidana oleh majelis hakim selama tiga tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani. Saat ini, perkara Alex Manuputty dan Semy Waleruny dalam tahap banding.

Untuk kasus Jafar Umar Thalib, dipaparkan, pada Jumat 26 April 2002 sekitar pukul 17.00 WIT di Masjid Al-Fatah Ambon, terdakwa dalam ceramah yang dihadiri kurang lebih 2.500 jamaah, sengaja melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pengadilan sudah memutuskan Ja'far dibebaskan, tapi jaksa masih melakukan kasasi.

Untuk perkara Coker, Jaksa Agung melaporkan, ada lebih kurang 19 berkas perkara. Sejauh ini sudah ada yang divonis pengadilan selama satu tahun enam bulan. Tapi jaksa masih melakukan banding.

Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Sekda Maluku Tenggara Piet Far-Far dilaporkan, Pengadilan Negeri Tual membuat putusan sela karena pemeriksaan tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sampai saat ini, kasus tersebut dalam tahap pemeriksaan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044