The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Rabu, 12/11/2003 12:29:00 WIB

Wakil Ketua dan Sekretaris Umum RMS Diadili

Reporter: Rudy Rumthe

Ambon, MMC --- Satu lagi perkara Republik Maluku Selatan (RMS) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/11). Bila sebelumnya perkara RMS selalu mendudukkan para terdakwa pengibar bendera RMS di Aboru serta kelompok Jhon Rea dan delapan kawannya, maka kali ini terdakwa baru adalah tiga pemuda Ambon masing-masing Ir. Jonias Abrahams (31), Edward Latuhihin S.Sos (34) dan Markus Siwabessy ( 38).

Ketiga terdakwa Ir Jonias Abrahams dkk diketahui merupakan pengikut Jhon Rea. Ir Jonias memegang jabatan Wakil Ketua Pemerintahan Darurat RMS, Edward Latuhihin sebagai Sekretaris Umum, sedangkan Markus Siwabessy sebagai anggota. Ketiganya menjadi terdakwa karena terlibat dalam sebuah rapat gelap di Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, 11 April 2003.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Kharlison Harianja SH dibantu hakim anggota Rolly Tiweri SH dan Tugiyanto SH, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH dan Devi Muskita SH mendakwa Ir Jonias Abraham dkk melakukan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Makar dilakukan dengan cara menggelar rapat gelap, 11 April 2003 di rumah Markus Siwabessy di Desa Latuhalat. JPU menjerat mereka dengan pasal 106 ayat 1 KUHP juncto Pasal 151 KUHP dan pasal 29 UU Nomor 23/Prp/1959 serta Maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku Nomor 16/PDSD/ IV/2003 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

Menurut JPU, dalam rapat gelap tersebut dilakukan ibadah sesama pengikut RMS dilanjutkan dengan pembahasan arti dan hakikat perjuangan RMS oleh Kepala Pemerintahan Darurat RMS Jhon Rea. Dalam rapat, juga dievaluasi semua usulan dan saran tentang perjuangan RMS. Kegiatan lainnya adalah pengumpulan sumbangan untuk mendanai semua kegiatan yang akan dilakukan kemudian.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah membutuhkan bantuan pengacara? Ir Jonias Abrahams mengatakan mereka tidak membutuhkan bantuan siapapun. "Kami tolak pengacara yang ada di NKRI. Kami akan maju secara gentlement. Kami sudah siap. Kami hanya berpegang pada resolusi 1505 Dewan Keamanan PBB," teriaknya dengan lantang.

Penampilan Ir Jonias Abraham dkk tidak berbeda jauh dengan bosnya Jhon Rea yakni sama-sama penuh percaya diri. Hal ini terlihat ketika hakim ketua Kharlison Harianja SH meminta ketiga terdakwa menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikut, ketiganya menolak. Jonias dkk berdalih, sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan RMS, maka eksepsinya sama dengan yang sudah disampaikan Jhon Rea dalam persidangan sebelumnya.

Hakim kemudian meminta ketiganya membuat eksepsi secara lisan, namun Jonias dkk kembali menyatakan, eksepsi lisanpun tetap sama dengan yang sudah disampaikan Jhon Rea. Sikap bertahan ketiga terdakwa ini, membuat JPU A. Sopaheluwakan dan Devi Muskita juga menunjukkan sikapnya, dengan menyatakan, tanggapan mereka sama seperti ketika menanggapi eksepsi Jhon Rea.

Hakim Kharlison Harianja kemudian menjatuhkan putusan sela saat itu juga. Isinya, menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Isi putusan sela tersebut, menurut hakim, juga sama dengan putusan sela untuk Jhon Rea. Itu berarti, Pengadilan Negeri Ambon berhak menyidangkan perkara RMS. Hakim tidak mengabulkan permintaan Jonias dkk yang meminta hakim menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berhak menyidangkan perkara mereka. Hakim pun menutup sidang dan menunda sampai 2 Desember mendatang.

Ketika ditemui MMC seusai persidangan terkait dengan eksepsi yang coba dinyatakan oleh terdakwa dalam persidangan, Hakim Kharlison Harianja mengatakan bahwa untuk eksepsi itu tidak ada persoalan dan sidang tetap akan dilanjutkan lagi.

Sedangkan Ir Jonias Abrahams secara terpisah kepada MMC mengatakan, perjuangan mereka sudah bulat. "Kami akan berjuang bagi tegaknya Negara RMS yang pernah dititipkan di NKRI," cetusnya penuh keyakinan. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044