Maluku Media Centre, Rabu, 12/11/2003 12:29:00 WIB
Wakil Ketua dan Sekretaris Umum RMS Diadili
Reporter: Rudy Rumthe
Ambon, MMC --- Satu lagi perkara Republik Maluku Selatan (RMS) mulai disidangkan
di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/11). Bila sebelumnya perkara RMS selalu
mendudukkan para terdakwa pengibar bendera RMS di Aboru serta kelompok Jhon
Rea dan delapan kawannya, maka kali ini terdakwa baru adalah tiga pemuda Ambon
masing-masing Ir. Jonias Abrahams (31), Edward Latuhihin S.Sos (34) dan Markus
Siwabessy ( 38).
Ketiga terdakwa Ir Jonias Abrahams dkk diketahui merupakan pengikut Jhon Rea. Ir
Jonias memegang jabatan Wakil Ketua Pemerintahan Darurat RMS, Edward Latuhihin
sebagai Sekretaris Umum, sedangkan Markus Siwabessy sebagai anggota.
Ketiganya menjadi terdakwa karena terlibat dalam sebuah rapat gelap di Desa
Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, 11 April 2003.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Kharlison Harianja SH dibantu
hakim anggota Rolly Tiweri SH dan Tugiyanto SH, agendanya adalah pembacaan
surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH dan Devi
Muskita SH mendakwa Ir Jonias Abraham dkk melakukan makar terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Makar dilakukan dengan cara menggelar rapat
gelap, 11 April 2003 di rumah Markus Siwabessy di Desa Latuhalat. JPU menjerat
mereka dengan pasal 106 ayat 1 KUHP juncto Pasal 151 KUHP dan pasal 29 UU
Nomor 23/Prp/1959 serta Maklumat Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku
Nomor 16/PDSD/ IV/2003 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara
Menurut JPU, dalam rapat gelap tersebut dilakukan ibadah sesama pengikut RMS
dilanjutkan dengan pembahasan arti dan hakikat perjuangan RMS oleh Kepala
Pemerintahan Darurat RMS Jhon Rea. Dalam rapat, juga dievaluasi semua usulan
dan saran tentang perjuangan RMS. Kegiatan lainnya adalah pengumpulan
sumbangan untuk mendanai semua kegiatan yang akan dilakukan kemudian.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim menanyakan kepada ketiga
terdakwa apakah membutuhkan bantuan pengacara? Ir Jonias Abrahams mengatakan
mereka tidak membutuhkan bantuan siapapun. "Kami tolak pengacara yang ada di
NKRI. Kami akan maju secara gentlement. Kami sudah siap. Kami hanya berpegang
pada resolusi 1505 Dewan Keamanan PBB," teriaknya dengan lantang.
Penampilan Ir Jonias Abraham dkk tidak berbeda jauh dengan bosnya Jhon Rea yakni
sama-sama penuh percaya diri. Hal ini terlihat ketika hakim ketua Kharlison Harianja
SH meminta ketiga terdakwa menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang
berikut, ketiganya menolak. Jonias dkk berdalih, sebagai satu kesatuan dalam
pemerintahan RMS, maka eksepsinya sama dengan yang sudah disampaikan Jhon
Rea dalam persidangan sebelumnya.
Hakim kemudian meminta ketiganya membuat eksepsi secara lisan, namun Jonias
dkk kembali menyatakan, eksepsi lisanpun tetap sama dengan yang sudah
disampaikan Jhon Rea. Sikap bertahan ketiga terdakwa ini, membuat JPU A.
Sopaheluwakan dan Devi Muskita juga menunjukkan sikapnya, dengan menyatakan,
tanggapan mereka sama seperti ketika menanggapi eksepsi Jhon Rea.
Hakim Kharlison Harianja kemudian menjatuhkan putusan sela saat itu juga. Isinya,
menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Isi putusan sela tersebut, menurut hakim,
juga sama dengan putusan sela untuk Jhon Rea. Itu berarti, Pengadilan Negeri
Ambon berhak menyidangkan perkara RMS. Hakim tidak mengabulkan permintaan
Jonias dkk yang meminta hakim menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berhak
menyidangkan perkara mereka. Hakim pun menutup sidang dan menunda sampai 2
Desember mendatang.
Ketika ditemui MMC seusai persidangan terkait dengan eksepsi yang coba
dinyatakan oleh terdakwa dalam persidangan, Hakim Kharlison Harianja mengatakan
bahwa untuk eksepsi itu tidak ada persoalan dan sidang tetap akan dilanjutkan lagi.
Sedangkan Ir Jonias Abrahams secara terpisah kepada MMC mengatakan,
perjuangan mereka sudah bulat. "Kami akan berjuang bagi tegaknya Negara RMS
yang pernah dititipkan di NKRI," cetusnya penuh keyakinan. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|