Maluku Media Centre, Kamis, 13/11/2003 23:21:45 WIB
Perkara RMS John Rea
Jhon Rea dkk Bantah Rapat Gelap RMS versi Polisi
Reporter: Ivanno Passal
Ambon, MMC --- Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Republik Maluku Selatan
(RMS) di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/11) kembali menghadirkan terdakwa
Jhon Rea dan delapan kawannya. Sidang masih mendengar keterangan para saksi.
Kali ini, dua anggota Polres Ambon Lease dimintai kesaksiannya. Keduanya adalah
Ferdinan Maurene (27) dan Leonard Siwabessy (24).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kharlison Hariantja SH masih mengorek
terus keterangan saksi-saksi seputar rapat gelap Jhon Rea dkk, 11 April lalu yang
disebut polisi dan jaksa sebagai rapat gelap RMS.
Terdakwa Jhon Rea sempat mengajukan protes kecil kepada majelis hakim, pada
awal persidangan. Dia meminta hakim konsisten dengan penetapan waktu sidang,
sebab dia menilai jam sidang agak molor beberapa menit, padahal mestinya dimulai
pukul 12.00 wit. Namun protes ini tidak ditanggapi hakim. Hakim lantas mengundang
saksi Ferdinan Maurene untuk memberi kesaksiannya.
Hakim Kharlison menanyakan kedekatan hubungan Ferdinan dengan terdakwa Jhon
Rea dkk. Saksi mengaku dirinya hanya mengenal Jhon Rea, sebab sama-sama
tinggal di Kelurahan Batugajah. Dia mengaku, pada awalnya tidak mengetahui
kegiatan Jhon Rea dkk.
Ketika mendapat informasi dari Reinhard Nanlohy, yang juga terdakwa saat ini, saksi
langsung menemui Jhon Rea di dalam rumahnya. Di sana, sudah ada sejumlah
kawan Jhon Rea. Ferdinan menanyakan identitas orang-orang tersebut, lantas
dijawab Jhon Rea bahwa mereka adalah saudara-saudara dari Pulau Buru, yang
berkumpul untuk acara syukuran keponakannya.
Menurut Ferdinan, setelah berbincang sejenak, dia langsung meninggalkan rumah
Jhon Rea. Dalam perjalannya, dia bertemu Reinhard Nanlohy dalam keadaan mabuk
dan tertidur di samping sebuah kios. Dari sana, Ferdinan menuju tempat tugasnya
dan melaporkan kepada Kapolres Ambon Lease bahwa tidak ada kegiatan apapun di
rumah Jhon Rea. Namun tak lama kemudian, ada penangkapan terhadap Jhon Rea
dkk atas keterangan Reinhard kepada Ferdinan, yang disampaikannya kepada
Kapten Iwane.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH, apakah Ferdinan
ikut dalam penangkapan terhadap Jhon Rea dkk, dia menjelaskan saat itu dia tidak
punya keinginan untuk ikut. Hanya saja, ketika terlaksana penangkapan, dia tidak
melihat adanya barang bukti. Namun sebelum penangkapan dilakukan, dia bersama
seorang anggota polisi lainnya melakukan pengamatan terhadap Jhon Rea.
Keterangan Ferdinan bahwa dia tidak ikut dalam penangkapan, dibantah keras oleh
Jhon Rea dkk. Mereka menyatakan, justru saat penangkapan Ferdinan ikut bersama
anggota buru sergap Polres Ambon Lease.
Saksi lainnya Leonard Siwabessy (24) yang juga anggota Polres Ambon Lease saat
dimintai keterangannya oleh JPU, mengaku mengetahui adanya rapat gelap atas
infromasi melalui telepon seluler yang diterima rekan polisi Max Manuputty. Telepon
tersebut datang dari Renhard Nanlohy. Sebab itu, dia langsung menuju rumah Jhon
Rea untuk melakukan pengamatan.
Keterangan saksi ini juga disanggah Jhon Rea. Dia mengatakan di rumahnya tidak
ada rapat gelap. Acara kumpul-kumpul di rumahnya, hanyalah pertemuan biasa
saudara-saudaranya. Jhon Rea dkk juga mengaku tidak mengenal saksi Leonard
Siwabessy dan mengatakan menolak saksi-saksi yang diajukan JPU. Jhon Rea dkk
meminta menghadirkan Kapolres Ambon Lease dan Kapten Iwane sebagai saksi
dalam persidangan ini. Namun bersamaan dengan itu hakim ketua menyatakan
sidang ditunda sampai 3 Desember 2003.
Mendengar keputusan hakim menunda persidangan, Jhon Rea dkk langsung berteriak
dengan nada lantang, memprotes penundaan yang dirasakan cukup panjang. “Saya
ini RMS murni. Saya meminta hakim ketua menuntaskan persidangan ini sesegera
mungkin,” cetus Jhon dengan vokal tinggi. Dia juga mengatakan tidak tunduk pada
Undang-Undang Republik Indonesia karena mereka memiliki undang-undang
tersendiri.
Ruang sidang sempat menjadi hiruk-pikuk, terutama karena rekan-rekan Jhon Rea
juga memprotes penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Terdakwa Jefry,
bahkan mengeluarkan nada ancaman kepada JPU. “Anda harus hati-hati,” teriak
Jefri.
Di sela-sela hiruk-pikuk itu, Jhon Rea kepada MMC menegaskan, perjuangan dia dkk
sudah bulat. “Kami akan berjuang bagi tegaknya negara RMS," cetus dia sebelum
digiring oleh petugas kejaksaan ke dalam sel. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|