The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 13/11/2003 23:21:45 WIB

Perkara RMS John Rea
Jhon Rea dkk Bantah Rapat Gelap RMS versi Polisi

Reporter: Ivanno Passal

Ambon, MMC --- Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Republik Maluku Selatan (RMS) di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/11) kembali menghadirkan terdakwa Jhon Rea dan delapan kawannya. Sidang masih mendengar keterangan para saksi. Kali ini, dua anggota Polres Ambon Lease dimintai kesaksiannya. Keduanya adalah Ferdinan Maurene (27) dan Leonard Siwabessy (24).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kharlison Hariantja SH masih mengorek terus keterangan saksi-saksi seputar rapat gelap Jhon Rea dkk, 11 April lalu yang disebut polisi dan jaksa sebagai rapat gelap RMS.

Terdakwa Jhon Rea sempat mengajukan protes kecil kepada majelis hakim, pada awal persidangan. Dia meminta hakim konsisten dengan penetapan waktu sidang, sebab dia menilai jam sidang agak molor beberapa menit, padahal mestinya dimulai pukul 12.00 wit. Namun protes ini tidak ditanggapi hakim. Hakim lantas mengundang saksi Ferdinan Maurene untuk memberi kesaksiannya.

Hakim Kharlison menanyakan kedekatan hubungan Ferdinan dengan terdakwa Jhon Rea dkk. Saksi mengaku dirinya hanya mengenal Jhon Rea, sebab sama-sama tinggal di Kelurahan Batugajah. Dia mengaku, pada awalnya tidak mengetahui kegiatan Jhon Rea dkk.

Ketika mendapat informasi dari Reinhard Nanlohy, yang juga terdakwa saat ini, saksi langsung menemui Jhon Rea di dalam rumahnya. Di sana, sudah ada sejumlah kawan Jhon Rea. Ferdinan menanyakan identitas orang-orang tersebut, lantas dijawab Jhon Rea bahwa mereka adalah saudara-saudara dari Pulau Buru, yang berkumpul untuk acara syukuran keponakannya.

Menurut Ferdinan, setelah berbincang sejenak, dia langsung meninggalkan rumah Jhon Rea. Dalam perjalannya, dia bertemu Reinhard Nanlohy dalam keadaan mabuk dan tertidur di samping sebuah kios. Dari sana, Ferdinan menuju tempat tugasnya dan melaporkan kepada Kapolres Ambon Lease bahwa tidak ada kegiatan apapun di rumah Jhon Rea. Namun tak lama kemudian, ada penangkapan terhadap Jhon Rea dkk atas keterangan Reinhard kepada Ferdinan, yang disampaikannya kepada Kapten Iwane.

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopaheluwakan SH, apakah Ferdinan ikut dalam penangkapan terhadap Jhon Rea dkk, dia menjelaskan saat itu dia tidak punya keinginan untuk ikut. Hanya saja, ketika terlaksana penangkapan, dia tidak melihat adanya barang bukti. Namun sebelum penangkapan dilakukan, dia bersama seorang anggota polisi lainnya melakukan pengamatan terhadap Jhon Rea.

Keterangan Ferdinan bahwa dia tidak ikut dalam penangkapan, dibantah keras oleh Jhon Rea dkk. Mereka menyatakan, justru saat penangkapan Ferdinan ikut bersama anggota buru sergap Polres Ambon Lease.

Saksi lainnya Leonard Siwabessy (24) yang juga anggota Polres Ambon Lease saat dimintai keterangannya oleh JPU, mengaku mengetahui adanya rapat gelap atas infromasi melalui telepon seluler yang diterima rekan polisi Max Manuputty. Telepon tersebut datang dari Renhard Nanlohy. Sebab itu, dia langsung menuju rumah Jhon Rea untuk melakukan pengamatan.

Keterangan saksi ini juga disanggah Jhon Rea. Dia mengatakan di rumahnya tidak ada rapat gelap. Acara kumpul-kumpul di rumahnya, hanyalah pertemuan biasa saudara-saudaranya. Jhon Rea dkk juga mengaku tidak mengenal saksi Leonard Siwabessy dan mengatakan menolak saksi-saksi yang diajukan JPU. Jhon Rea dkk meminta menghadirkan Kapolres Ambon Lease dan Kapten Iwane sebagai saksi dalam persidangan ini. Namun bersamaan dengan itu hakim ketua menyatakan sidang ditunda sampai 3 Desember 2003.

Mendengar keputusan hakim menunda persidangan, Jhon Rea dkk langsung berteriak dengan nada lantang, memprotes penundaan yang dirasakan cukup panjang. “Saya ini RMS murni. Saya meminta hakim ketua menuntaskan persidangan ini sesegera mungkin,” cetus Jhon dengan vokal tinggi. Dia juga mengatakan tidak tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia karena mereka memiliki undang-undang tersendiri.

Ruang sidang sempat menjadi hiruk-pikuk, terutama karena rekan-rekan Jhon Rea juga memprotes penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Terdakwa Jefry, bahkan mengeluarkan nada ancaman kepada JPU. “Anda harus hati-hati,” teriak Jefri.

Di sela-sela hiruk-pikuk itu, Jhon Rea kepada MMC menegaskan, perjuangan dia dkk sudah bulat. “Kami akan berjuang bagi tegaknya negara RMS," cetus dia sebelum digiring oleh petugas kejaksaan ke dalam sel. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044