The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Rabu, 12/11/2003 20:27:47 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Abu Jihad dkk
Tiga Terdakwa Tolak Surat Dakwaan

Reporter: Rudy Rumthe

Ambon, MMC --- Bila sehari sebelumnya Muhammad Hermanto alias Yanto (34) tampil di Pengadilan Negeri Ambon sebagai saksi perkara pembunuhan Tengku Fauzi alias Abu Jihad di kompleks STAIN Batumerah Kecamatan Sirimau Ambon, maka Rabu (12/11) dia dihadirkan kembali dalam persidangan dengan status sebagai terdakwa pembunuh.

Dalam persidangan ini, berkas perkara Yanto memang terpisah dengan terdakwa lainnya yaitu Mansyur Fatarubah alias Tuceh (25) dan Iskandar Syah alias Israel (33). Sidang dipimpin Hakim Ketua Kharlison Harianja SH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sutarta SH dan Luvi C. Huwae SH

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, pada tanggal 24 Februari 2003 jam 20.00 WIT telah terjadi pembunuhan berencana terhadap Abu Jihad. Malam waktu kejadian, JPU mendakwa Yanto menyuruh Israel dan Tuceh menggali tiga lubang di perbukitan dekat STAIN untuk kelak digunakan menguburkan ketiga korban yaitu Abu Jihad, Edy Putra dan Achmad Syaridup.

Pada waktu kejadian, menurut JPU, ketiga korban mengajak Yanto dkk menemani ketiga korban makan buah di bukit dekat STAIN. Namun di tengah perjalanan mereka membatalkan tujuannya makan buah dan pergi ke bukit.

Pada malam kejadian sesuai rencana, korban Abu Jihad dipukul pakai pipa oleh Yanto tepat mengenai punggung korban menyebabkan korban jatuh. Ketika korban menjerit minta tolong, Tuceh melayangkan skop besi tepat mengenai leher korban membuat pembuluh darahnya pecah sehingga korban pun meninggal seketika.

Menurut JPU, tindakan Yanto itu dijerat dengan pasal 355 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 354 ayat 1 yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Yanto mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Alasannya, dakwaan yang ditujukan kepadanya, ada yang benar dan ada yang salah.

Dalam sidang yang sama dengan terdakwa Mansyur Fatarubah alis Tuceh (25) dan Iskandar Syah alias Israel (33), JPU juga mendakwa Tuceh dan Israel dengan dakwaan primer, subsider, lebih subdider dan lebih subsider lagi .

Sama halnya dengan Yanto, terdakwa Tuceh dan Israel ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, juga mengatakan menolak dakwaan tersebut sebab ada bagian-bagian yang tidak benar. Majelis hakim menunda sidang sampai 3 Desember 2003.(MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044