Maluku Media Centre, Rabu, 12/11/2003 20:27:47 WIB
Sidang Perkara Pembunuhan Abu Jihad dkk
Tiga Terdakwa Tolak Surat Dakwaan
Reporter: Rudy Rumthe
Ambon, MMC --- Bila sehari sebelumnya Muhammad Hermanto alias Yanto (34)
tampil di Pengadilan Negeri Ambon sebagai saksi perkara pembunuhan Tengku Fauzi
alias Abu Jihad di kompleks STAIN Batumerah Kecamatan Sirimau Ambon, maka
Rabu (12/11) dia dihadirkan kembali dalam persidangan dengan status sebagai
terdakwa pembunuh.
Dalam persidangan ini, berkas perkara Yanto memang terpisah dengan terdakwa
lainnya yaitu Mansyur Fatarubah alias Tuceh (25) dan Iskandar Syah alias Israel (33).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kharlison Harianja SH dengan agenda pembacaan
surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sutarta SH dan Luvi C.
Huwae SH
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, pada tanggal 24 Februari 2003 jam 20.00
WIT telah terjadi pembunuhan berencana terhadap Abu Jihad. Malam waktu kejadian,
JPU mendakwa Yanto menyuruh Israel dan Tuceh menggali tiga lubang di perbukitan
dekat STAIN untuk kelak digunakan menguburkan ketiga korban yaitu Abu Jihad, Edy
Putra dan Achmad Syaridup.
Pada waktu kejadian, menurut JPU, ketiga korban mengajak Yanto dkk menemani
ketiga korban makan buah di bukit dekat STAIN. Namun di tengah perjalanan mereka
membatalkan tujuannya makan buah dan pergi ke bukit.
Pada malam kejadian sesuai rencana, korban Abu Jihad dipukul pakai pipa oleh
Yanto tepat mengenai punggung korban menyebabkan korban jatuh. Ketika korban
menjerit minta tolong, Tuceh melayangkan skop besi tepat mengenai leher korban
membuat pembuluh darahnya pecah sehingga korban pun meninggal seketika.
Menurut JPU, tindakan Yanto itu dijerat dengan pasal 355 ayat 2 juncto pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP dan pasal 354 ayat 1 yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun Yanto
mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Alasannya, dakwaan yang
ditujukan kepadanya, ada yang benar dan ada yang salah.
Dalam sidang yang sama dengan terdakwa Mansyur Fatarubah alis Tuceh (25) dan
Iskandar Syah alias Israel (33), JPU juga mendakwa Tuceh dan Israel dengan
dakwaan primer, subsider, lebih subdider dan lebih subsider lagi .
Sama halnya dengan Yanto, terdakwa Tuceh dan Israel ketika diminta tanggapannya
atas dakwaan JPU, juga mengatakan menolak dakwaan tersebut sebab ada
bagian-bagian yang tidak benar. Majelis hakim menunda sidang sampai 3 Desember
2003.(MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|