Maluku Media Centre, 17/10/2003
Kesaksian Dua Tentara Seribu Bendera RMS Berkibar di Aboru
Reporter: Daniel Nirahua
Ambon, MMC --- Apa sebenarnya yang terjadi di Kampung Aboru, Haruku, Maluku
Tengah pada hari ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS), 25 April 2003 lalu?
Dua pesonil TNI Arhanudse 8 Kodam Sriwijaya Jawa Timur yang bertugas di sana,
Bagong Sugiyanto (29) dan Muhammad Alha (26) memberikan kesaksiannya di
Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/10).
Bagong dan Alha, di hadapan hakim tunggal Johanis Hehamony SH menuturkan,
keduanya bertugas di Aboru sejak 17 Maret 2003. Tugas yang diemban, melakukan
pembinaan teritorial karena didapat informasi di Aboru terdapat gerakan RMS.
Menjelang HUT RMS, 25 April, keduanya membuat selebaran yang isinya
menghimbau masyarakat agar tidak menaikkan bendera RMS.
"Pada 24 April kami melakukan patroli hingga pukul 00.00 wit. Tidak satupun bendera
yang naik, tetapi pada pukul 02.00, ada bendera yang naik di arah pegunungan. Kami
berusaha menurunkan bendera itu," cerita Bagong.
Usaha itu sia-sia. Setiap ada bendera yang ! diturunkan, selalu ada bendera lain yang
naik. Saat menaikkan bendera itu, warga meneriakkan yel-yel merdeka, mena moria
(siap muka-belakang). Bahkan saat Bagong dkk berusaha menurunkan bendera ada
warga yang mencegah dengan janji akan menyerahkan diri. Hal itu berlangsung
hingga pukul 07.00 pagi. Alhasil, hampir seluruh rumah, di pohon-pohon maupun di
hutan terpasang bendera RMS. "Saya perkirakan jumlah bendera yang naik berkisar
antara lima ratus hingga seribu lembar," ungkap Bagong.
Bendera-bendera itu baru diturunkan sekitar pukul 17.00 wit, sebagian oleh aparat
keamanan, sebagian lagi oleh warga Aboru sendiri. Bagong menerangkan, setelah
menurunkan bendera, warga menyerahkan diri dalam jumlah besar, lebih dari 200
orang.
Aparat TNI di Aboru lantas menyusun rencana membawa warga pengibar bendera
RMS ke Ambon guna dimintai keterangan oleh polisi. Namun pada 25 April, tidak ada
transportasi sehingga esoknya baru diangkut ke Ambon.
Cerita versi B! agong ini, sama dengan yang disampaikan rekannya Muhammad Alha.
Alha menyebutkan, dia melihat para terdakwa yaitu Yance Riry, Marthen Rehury,
Jakobis Sinay dan Roby Riry pada 25 April dengan bendera masing-masing
menyerahkan diri ke Baileo Aboru.
Kesaksian Bagong dan Alha ini dibantah keempat terdakwa. Yance misalnya
mengatakan dirinya tidak punya bendera RMS. Sedangkan Martin menyebutkan,
rumahnya berjarak sekitar 500 meter dari baileo, bukan 50 meter dari pos TNI seperti
keterangan saksi.
Hakim Hehamony sempat meminta JPU memperlihatkan barang bukti berupa bendera
RMS. Bendera dengan empat warna biru, hijau, putih dan merah dibuka di atas meja
sidang lalu diperlihatkan kepada saksi. Bagong dan Alha memastikan bahwa bendera
empat warna itulah yang dikibarkan di Aboru, 25 April. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|