The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Senin, 22/12/2003 18:24:11 WIB

Dua Kali Tolak Panggilan Jaksa Pimpinan Yudikatif FKM Ditangkap Polisi

Reporter: M. Azis Tunny

Ambon, MMC --- Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku, Pimpinan Yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Semuell Waileruny ditangkap Kepolisian Daerah Maluku di rumahnya di Pulo Gangsa, Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin (22/12). Semuel langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung.

"Berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku maka pagi ini kita ke rumahnya dan meminta kepada dia untuk dibawa ke Jakarta menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung," kata Kadit Reskrim Polda Maluku Kombes Polisi Usman Nasution kepada MMC di Mapolda Maluku, Senin (22/12).

Usman mengatakan, pihak kepolisian Maluku membawa Semuel ke Jakarta untuk melaksanakan eksekusi atas permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor. Dalam proses penangkapan terdakwa kasus makar ini, pihaknya tidak mendapatkan perlawanan dari Semuel dan pendukungnya

Semuel saat akan digiring ke Bandara Pattimura menuju Jakarta, dia mengatakan, dirinya bersama Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alexander Manuputty, berdasarkan putusan Mahkamah Agung hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2.500. Dia mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa dirinya bersama Alex dihukum selama empat tahun penjara.

"Putusan Mahkamah Agung menghukum kami cuma membayar ganti rugi Rp 2.500, tidak lebih dari itu. Ternyata sekarang jaksa dan polisi menafsir lain, seakan-akan saya harus dihukum empat tahun penjara. Itu tidak benar, kita harus konsekuen sesuai dengan rumusan putusan Mahkamah Agung," ujar Semuel.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Tinggi Maluku Masri Djinin SH., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah memanggil Semuel secara baik-baik untuk menjalani eksekusi hukuman di Jakarta. Namun panggilan yang sudah dilakukan dua kali tidak pernah dipenuhi.

Dalam pemanggilan pertama, dirinya mengeluarkan surat panggilan bernomor B.72/S.1.4/EP.1/12/2003, tanggal 16 Desember 2003. Pihaknya meminta Semuel menghadap 19 Desember di Kejaksaan Tinggi Maluku. Panggilan tersebut tidak dipenuhi. Justru kuasa hukumnya Anthohy Hatane SH datang dengan alasan surat tersebut salah menuliskan nama Semuel. Dalam pemanggilan pertama itu juga dirinya mempertanyakan dasar panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Masri mengakui dalam pemanggilan pertama pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Agung sehingga melemahkan pihaknya memanggil Semuel. Namun, menurut Masri, dirinya sudah menjelaskan melalui kuasa hukum Semuel bahwa putusan MA sudah ada dalam akta pemberitahuan. Selanjutnya dalam pemanggilan kedua Senin (22/12), Semuel masih juga bersikeras. "Pada penggilan kedua, dia juga tidak datang sehingga kita minta kepolisian menangkap dan membawanya ke Jakarta untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata dia.

Sebelum diberangkatkan di Jakarta, Semuel selama dua jam ditahan di Mapolda Maluku di Kawasan Batumeja Ambon. Tampak berjaga-jaga personil polisi dan Brimob di sekitar Mapolda. Dalam perjalanan ke Bandara Pattimura, Semuel dikawal ketat oleh dua regu polisi. Dalam perjalanannya menuju Jakarta dirinya dikawal Kadit Reskrim Kombes Polisi Usman Nasution bersama Aspidum Efendy Harahap, ditambah empat anggota polisi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty, bersama Semuel Waileruny. Penolakan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Pada 28 Januari 2003, keduanya dijatuhi vonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat proses kasasi di Mahkamah Agung, masa penahanan Alex dan Semuel telah habis. Keduanya pun dilepaskan dari tahanan pada 8 November lalu. Saat Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi itu, Alex diketahui telah pergi ke AS, 19 November 2003. Di sana, dia kemudian memimpin demonstrasi di Los Angeles, dan berjanji tidak akan kembali ke Indonesia sampai pemerintah mengembalikan kedaulatan Republik Maluku Selatan. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044