Maluku Media Centre, Senin, 22/12/2003 18:24:11 WIB
Dua Kali Tolak Panggilan Jaksa Pimpinan Yudikatif FKM
Ditangkap Polisi
Reporter: M. Azis Tunny
Ambon, MMC --- Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi
Maluku, Pimpinan Yudikatif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Semuell Waileruny
ditangkap Kepolisian Daerah Maluku di rumahnya di Pulo Gangsa, Kecamatan
Sirimau, Ambon, Senin (22/12). Semuel langsung diterbangkan ke Jakarta untuk
menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku maka pagi ini kita ke rumahnya
dan meminta kepada dia untuk dibawa ke Jakarta menjalani eksekusi putusan
Mahkamah Agung," kata Kadit Reskrim Polda Maluku Kombes Polisi Usman
Nasution kepada MMC di Mapolda Maluku, Senin (22/12).
Usman mengatakan, pihak kepolisian Maluku membawa Semuel ke Jakarta untuk
melaksanakan eksekusi atas permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku melalui
permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor. Dalam proses
penangkapan terdakwa kasus makar ini, pihaknya tidak mendapatkan perlawanan
dari Semuel dan pendukungnya
Semuel saat akan digiring ke Bandara Pattimura menuju Jakarta, dia mengatakan,
dirinya bersama Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alexander Manuputty, berdasarkan
putusan Mahkamah Agung hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 2.500.
Dia mengatakan, putusan Mahkamah Agung tidak menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta bahwa dirinya bersama Alex dihukum selama empat tahun
penjara.
"Putusan Mahkamah Agung menghukum kami cuma membayar ganti rugi Rp 2.500,
tidak lebih dari itu. Ternyata sekarang jaksa dan polisi menafsir lain, seakan-akan
saya harus dihukum empat tahun penjara. Itu tidak benar, kita harus konsekuen
sesuai dengan rumusan putusan Mahkamah Agung," ujar Semuel.
Sementara itu, Kepala kejaksaan Tinggi Maluku Masri Djinin SH., saat dikonfirmasi di
ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah memanggil Semuel secara baik-baik
untuk menjalani eksekusi hukuman di Jakarta. Namun panggilan yang sudah
dilakukan dua kali tidak pernah dipenuhi.
Dalam pemanggilan pertama, dirinya mengeluarkan surat panggilan bernomor
B.72/S.1.4/EP.1/12/2003, tanggal 16 Desember 2003. Pihaknya meminta Semuel
menghadap 19 Desember di Kejaksaan Tinggi Maluku. Panggilan tersebut tidak
dipenuhi. Justru kuasa hukumnya Anthohy Hatane SH datang dengan alasan surat
tersebut salah menuliskan nama Semuel. Dalam pemanggilan pertama itu juga
dirinya mempertanyakan dasar panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Masri mengakui dalam pemanggilan pertama pihaknya belum menerima putusan
Mahkamah Agung sehingga melemahkan pihaknya memanggil Semuel. Namun,
menurut Masri, dirinya sudah menjelaskan melalui kuasa hukum Semuel bahwa
putusan MA sudah ada dalam akta pemberitahuan. Selanjutnya dalam pemanggilan
kedua Senin (22/12), Semuel masih juga bersikeras. "Pada penggilan kedua, dia juga
tidak datang sehingga kita minta kepolisian menangkap dan membawanya ke Jakarta
untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata dia.
Sebelum diberangkatkan di Jakarta, Semuel selama dua jam ditahan di Mapolda
Maluku di Kawasan Batumeja Ambon. Tampak berjaga-jaga personil polisi dan
Brimob di sekitar Mapolda. Dalam perjalanan ke Bandara Pattimura, Semuel dikawal
ketat oleh dua regu polisi. Dalam perjalanannya menuju Jakarta dirinya dikawal Kadit
Reskrim Kombes Polisi Usman Nasution bersama Aspidum Efendy Harahap,
ditambah empat anggota polisi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan
pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty, bersama Semuel
Waileruny. Penolakan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI yang
menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Pada 28 Januari 2003, keduanya dijatuhi
vonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat proses kasasi di Mahkamah Agung, masa penahanan Alex dan Semuel telah
habis. Keduanya pun dilepaskan dari tahanan pada 8 November lalu. Saat Mahkamah
Agung memutuskan menolak permohonan kasasi itu, Alex diketahui telah pergi ke
AS, 19 November 2003. Di sana, dia kemudian memimpin demonstrasi di Los
Angeles, dan berjanji tidak akan kembali ke Indonesia sampai pemerintah
mengembalikan kedaulatan Republik Maluku Selatan. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|