The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Netherland Hilversum


Radio Nederland Wereldomroep, Selasa 11 November 2003 07:15 WIB

Sekalipun Baru Dilepaskan, Dua Tokoh FKM Dibayangi Empat Tahun Penjara

Kedua tokoh yang disebut Jakarta sebagai pemimpin gerakan separatis Maluku, Alexander Hermanus Manuputty dan Samuel Waeleruny dilepaskan dari tahanan Sabtu pagi pekan lalu. Mereka dibebaskan karena masa penahanan sudah habis. Kendati demikian kedua tokoh Front Kedaulatan Maluku itu, kini bersiap-siap dipenjara empat tahun, sesuai keputusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi sebelumnya memutus mereka bersalah melakukan makar. Tim pengacara FKM sendiri akan mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas keputusan ini. Tim pengacara menilai peradilan Manuputty dan Waeleruny bernuansa politik kental ketimbang penegakan hukum demi keadilan. Pemerintah Jakarta seharusnya mempertimbangkan dampak internasional atas perkara ini. Radio Nederland menghubungi Samuel Waeleruny di Jakarta. Pertama kami tanyakan bagaimana proses bebas dari tahanan.

Samuel Waeleruny [SW]: Ya bagi kami memang hukum itu harus dilaksanakan secara benar. Walaupun memang pada saat pelepasan itu terjadi pertentangan pendapat yang sangat berat. Kepala Lembaga tidak mau melepaskan kami. Tetapi ya karena mereka tidak mau tahu tentang ketentuan yang berlaku. Jadi bagi kami bukan soal enak atau tidak, tetapi hukum itu memberikan pencerahan kepada petugas-petugas hukum di Indonesia ini.

Radio Nederland [RN]: Tetapi anda juga sudah dibayangi keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengadilan Tingg. Itu artinya empat tahun sudah di hadapan anda.

SW: Saya memang melihat bahwa ada memang kelemahan hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung yang mengkuatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada saat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, itu kami ada mengajukan eksepsi sebelum masuk pada perkara pokok. Keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi kami, dan kami sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Ternyata Pengadilan Tinggi tidak lagi mempertimbangkan kami punya keberatan itu, tentang eksepsi.

Keberatan kami itu kan dengan alasan-alasan hukum yang sangat kuat. Kami melihat bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta salah menerapkan hukum. Karena eksepsi kami itu tidak dipertimbangkan. Ternyata bahwa Mahkamah Agung tidak lagi melihat itu, tetapi Mahkamah Agung langsung masuk pada perkara pokok. Ini kan kekeliruan yang dibuat oleh lembaga hukum, lembaga tertinggi hukum, sebagai benteng terakhir penegakan keadilan. Ini kan masalah ini.

RN: Jadi tampaknya pengadilan masih mengikuti langkah-langkah pemerintah Jakarta ya. Artinya tunduk pada perkara politik ketimbang keadilan?

SW: Betul itu masalahnya

RN: Tapi harus anda akui kan bahwa dalam konflik di Maluku, Jakarta butuh tumbal dan paling enak mengarahkan tumbal itu kepada anda dan Alex?

SW: Ya memang itu diarahkan seperti itu. Tetapi Jakarta harus tahu bahwa dunia sudah mengetahui permainan Jakarta. Itu masalahnya. Tetapi mereka juga harus menerima resiko yang lebih berat. Kami hanya kan mengungkapkan suatu penemuan dari kajian ilmiah. Itu masalahnya. Bahwa apakah Republik Maluku Selatan itu sah sebagai suatu negara atau sebuah gerakan separtis sebagaimana yang dituduhkan oleh pemerintah NKRI.

Ternyata yang kami temukan kan lain. Sebuah negara yang sah. Contoh yang paling konkrit ya, proklamasi 17 Agustus 45, itu hanya untuk wilayah Yogya dan sekitarnya dengan distrik Jakarta. Kami di Maluku, masuk dalam negara Indonesia Timur yang merdeka 23 Desember 46. Ini fakta! Pada saat RIS masing-masing negara itu punya kedudukan hukum yang sama menjadi negara bagian dari RIS.

RN: Tetapi bung Semi anda juga tahu bahwa NKRI ini adalah negara Kodam Republik Indonesia jadi artinya ada di tangan militer. Militer itu satu kata NKRI tidak bisa ditawar-tawar.

SW: Tetapi NKRI itu kan diatur oleh hukum internasional. Dia punya ketergantungan yang lain. Kasarnya begini mau makan pagi minta, mau makan siang minta, mau makan malam minta. Dia harus tahu bahwa tindakan yang salah itu akan menjadi penilaian yang sangat negatif dalam perjalanan NKRI ini.

Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia NKRI. Yang pertama buktikan bahwa RMS ini salah. RMS ini separatis, supaya kami mau bubar, supaya kami tidak ada lagi masalah. Yang kedua kalau toh Maluku tidak dilepaskan dalam waktu singkat, ya kita kembali kepada RIS. Agar supaya daerah-daerah yang sekarang menjadi penyangga utama ekonomi Jawa, penyangga ekonomi Jakarta yah bisa berkembang mengurus pemerintahan negaranya sendiri, tetapi tahu bahwa ada kewajiban-kewajiban tertentu yang akan diserahkan kepada Jakarta. Nah itu tawaran kami.

RN: Sekarang ke depannya kan anda akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ya?

SW: Ya

RN: Nah itu syaratnya adalah novum, bukti baru. Apa yang anda miliki ini?

SW: Putusan sela dari pengadilan Negeri Jakarta Utara. Itu salah satu bukti dan yang berikut kami temukan juga bukti-bukti baru menyangkut legalitas RMS.

RN: Anda optimis?

SW: Sulit memang untuk bilang seperti itu di dalam peradilan di Indonesia, dengan tuduhan kepada kami. Tetapi itu membuktikan bahwa kami tidak akan menyerah dengan keputusan yang tidak benar.

Demikian Samuel Waeleruny, Tokoh Front Kedaulatan Maluku.

© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044