Radio Nederland Wereldomroep, Selasa 11 November 2003 07:15 WIB
Sekalipun Baru Dilepaskan, Dua Tokoh FKM Dibayangi Empat
Tahun Penjara
Kedua tokoh yang disebut Jakarta sebagai pemimpin gerakan separatis Maluku,
Alexander Hermanus Manuputty dan Samuel Waeleruny dilepaskan dari tahanan
Sabtu pagi pekan lalu. Mereka dibebaskan karena masa penahanan sudah habis.
Kendati demikian kedua tokoh Front Kedaulatan Maluku itu, kini bersiap-siap
dipenjara empat tahun, sesuai keputusan MA yang menguatkan keputusan
Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi sebelumnya memutus mereka bersalah
melakukan makar. Tim pengacara FKM sendiri akan mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung atas keputusan ini. Tim pengacara menilai peradilan
Manuputty dan Waeleruny bernuansa politik kental ketimbang penegakan hukum
demi keadilan. Pemerintah Jakarta seharusnya mempertimbangkan dampak
internasional atas perkara ini. Radio Nederland menghubungi Samuel Waeleruny di
Jakarta. Pertama kami tanyakan bagaimana proses bebas dari tahanan.
Samuel Waeleruny [SW]: Ya bagi kami memang hukum itu harus dilaksanakan
secara benar. Walaupun memang pada saat pelepasan itu terjadi pertentangan
pendapat yang sangat berat. Kepala Lembaga tidak mau melepaskan kami. Tetapi ya
karena mereka tidak mau tahu tentang ketentuan yang berlaku. Jadi bagi kami bukan
soal enak atau tidak, tetapi hukum itu memberikan pencerahan kepada
petugas-petugas hukum di Indonesia ini.
Radio Nederland [RN]: Tetapi anda juga sudah dibayangi keputusan Mahkamah
Agung yang mengabulkan Pengadilan Tingg. Itu artinya empat tahun sudah di
hadapan anda.
SW: Saya memang melihat bahwa ada memang kelemahan hukum yang diambil oleh
Mahkamah Agung yang mengkuatkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada
saat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, itu kami ada mengajukan eksepsi
sebelum masuk pada perkara pokok. Keputusan sela Pengadilan Negeri Jakarta
Utara menolak eksepsi kami, dan kami sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan
Tinggi. Ternyata Pengadilan Tinggi tidak lagi mempertimbangkan kami punya
keberatan itu, tentang eksepsi.
Keberatan kami itu kan dengan alasan-alasan hukum yang sangat kuat. Kami melihat
bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta salah menerapkan hukum. Karena eksepsi kami itu
tidak dipertimbangkan. Ternyata bahwa Mahkamah Agung tidak lagi melihat itu, tetapi
Mahkamah Agung langsung masuk pada perkara pokok. Ini kan kekeliruan yang
dibuat oleh lembaga hukum, lembaga tertinggi hukum, sebagai benteng terakhir
penegakan keadilan. Ini kan masalah ini.
RN: Jadi tampaknya pengadilan masih mengikuti langkah-langkah pemerintah Jakarta
ya. Artinya tunduk pada perkara politik ketimbang keadilan?
SW: Betul itu masalahnya
RN: Tapi harus anda akui kan bahwa dalam konflik di Maluku, Jakarta butuh tumbal
dan paling enak mengarahkan tumbal itu kepada anda dan Alex?
SW: Ya memang itu diarahkan seperti itu. Tetapi Jakarta harus tahu bahwa dunia
sudah mengetahui permainan Jakarta. Itu masalahnya. Tetapi mereka juga harus
menerima resiko yang lebih berat. Kami hanya kan mengungkapkan suatu penemuan
dari kajian ilmiah. Itu masalahnya. Bahwa apakah Republik Maluku Selatan itu sah
sebagai suatu negara atau sebuah gerakan separtis sebagaimana yang dituduhkan
oleh pemerintah NKRI.
Ternyata yang kami temukan kan lain. Sebuah negara yang sah. Contoh yang paling
konkrit ya, proklamasi 17 Agustus 45, itu hanya untuk wilayah Yogya dan sekitarnya
dengan distrik Jakarta. Kami di Maluku, masuk dalam negara Indonesia Timur yang
merdeka 23 Desember 46. Ini fakta! Pada saat RIS masing-masing negara itu punya
kedudukan hukum yang sama menjadi negara bagian dari RIS.
RN: Tetapi bung Semi anda juga tahu bahwa NKRI ini adalah negara Kodam Republik
Indonesia jadi artinya ada di tangan militer. Militer itu satu kata NKRI tidak bisa
ditawar-tawar.
SW: Tetapi NKRI itu kan diatur oleh hukum internasional. Dia punya ketergantungan
yang lain. Kasarnya begini mau makan pagi minta, mau makan siang minta, mau
makan malam minta. Dia harus tahu bahwa tindakan yang salah itu akan menjadi
penilaian yang sangat negatif dalam perjalanan NKRI ini.
Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia NKRI. Yang
pertama buktikan bahwa RMS ini salah. RMS ini separatis, supaya kami mau bubar,
supaya kami tidak ada lagi masalah. Yang kedua kalau toh Maluku tidak dilepaskan
dalam waktu singkat, ya kita kembali kepada RIS. Agar supaya daerah-daerah yang
sekarang menjadi penyangga utama ekonomi Jawa, penyangga ekonomi Jakarta yah
bisa berkembang mengurus pemerintahan negaranya sendiri, tetapi tahu bahwa ada
kewajiban-kewajiban tertentu yang akan diserahkan kepada Jakarta. Nah itu tawaran
kami.
RN: Sekarang ke depannya kan anda akan mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung ya?
SW: Ya
RN: Nah itu syaratnya adalah novum, bukti baru. Apa yang anda miliki ini?
SW: Putusan sela dari pengadilan Negeri Jakarta Utara. Itu salah satu bukti dan yang
berikut kami temukan juga bukti-bukti baru menyangkut legalitas RMS.
RN: Anda optimis?
SW: Sulit memang untuk bilang seperti itu di dalam peradilan di Indonesia, dengan
tuduhan kepada kami. Tetapi itu membuktikan bahwa kami tidak akan menyerah
dengan keputusan yang tidak benar.
Demikian Samuel Waeleruny, Tokoh Front Kedaulatan Maluku.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|