Liputan6.com, 10/12/2003 10:56
Kasus Ambon
Aksi Bungkam Mewarnai Persidangan Kasus Makar RMS
[Photo: Panglima Perang RMS Jhon Rea.]
10/12/2003 10:56 — Aksi bungkam memwarnai persidangan kasus makar dengan
terdakwa Panglima Perang RMS Jhon Rea dan delapan pengikutnya. Mereka
mengklaim bukan warga negara Indonesia.
Liputan6.com, Ambon: Persidangan kasus makar dengan terdakwa Panglima Perang
gerakan separatis Republik Maluku Selatan Jhon Rea dan delapan pengikutnya
kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (9/12). Persidangan kali
ini diisi aksi bungkam para terdakwa saat ditanya majelis hakim yang diketuai
Kharlison Harianja. Aksi tersebut dilakukan lantaran para terdakwa mengaku bukan
warga negara Indonesia.
Aksi bungkam ini dimulai saat Kharlison Harianja mempertanyakan bukti kuitansi
pembelian tujuh pucuk senjata senilai Rp 72 juta dan 1.000 butir peluru senilai Rp 3
juta. Seluruh senjata tersebut diketahui dibeli rekan Jhon Rea dari seseorang yang
bernama Jaihal. Sikap bungkam ini juga dilakukan para terdakwa ketika ditanya
mengenai dukungan dana yang diketahui dari Belanda.
Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di
antaranya Julius Rerine, guru sekolah lanjutan tingkat pertama di Ambon. Sedangkan
saksi lainnya, seperti anggota Kepolisian Daerah Maluku Kapten Polisi Michael Iwane
tak hadir dengan alasan tak jelas. Kepada Ketua Majelis Hakim Kharlison Harianja,
saksi Julius mengaku tidak mengenal Jhon Rea dan komplotannya [baca: Panglima
Perang dan Delapan Anggota RMS Disidangkan].(ORS/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|