Liputan6.com, 31/12/03 11:13 WIB
Kasus Maluku
Alex Manuputty Kabur, Menkeh HAM Siap Digugat
[Photo: Alex Manuputty]
31/12/2003 08:53 — Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi
gugatan Rp 10 miliar berkaitan dengan kaburnya Alex Manuputty. Depkeh sudah
mengeluarkan surat perintah pencekalan Alex kepada pihak Imigrasi.
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza
Mahendra siap menghadapi gugatan Komite Penyelamat Maluku sebesar Rp 10 miliar
berkaitan dengan kaburnya Alex Manuputty, pendiri Front Kedaulatan Maluku.
Menurut Yusril, gugatan tersebut masih wajar mengingat dengan kaburnya Alex,
siapapun dapat mengugat. Demikian dikemukakan Menkeh dan HAM di Jakarta,
Selasa (30/12).
Menurut Yusril, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah kepada
Imigrasi agar dapat mencegah Alex kabur ke luar negeri. Tapi, jika Alex
menggunakan paspor palsu dan tak terdeteksi, itu bukan tanggung jawab Depkeh dan
HAM [baca: Menkeh Membantah Alex Manuputty Kabur Lewat Batam]. Apalagi,
pihaknya tak memiliki data soal paspor Alex yang dikeluarkan Depkeh Ambon pada
2002. Kendati begitu, Yusril menegaskan dirinya tetap siap digugat dalam kasus
tersebut.
Seperti diketahui, Komite Penyelamat Maluku mendaftarkan gugatan perdata
terhadap Menkeh dan HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini
dilakukan karena Yusril dianggap gagal mencegah pelarian pentolan Republik Maluku
Selatan itu ke Amerika Serikat [baca: Kepergian Alex Manuputty ke Luar Negeri
Disesalkan].(ORS/Abbas Yahya dan Mohammad Guntur)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|