SINAR HARAPAN, Senin, 01 Desember 2003
Semuel Wailerunny Siap Diperiksa Polisi
JAKARTA – Wakil Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Semuel Wailerunny
(Sammy) siap diperiksa oleh polisi berkaitan dengan keterangan pers yang
disampaikannya kepada media, pekan lalu. Namun, dia meminta agar polisi mentaati
norma-norma hukum yang berlaku. Pasalnya, ia, selaku terdakwa yang bebas demi
hukum, karena belum adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA), berhak
mengemukakan pendapat.
Dia mengungkapkan hal tersebut kepada SH, Senin (1/12) pagi. Dia mengatakan
dalam konferensi pers tersebut dia menjelaskan mengenai pembebasan dirinya.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah Indonesia membuktikan bahwa Republik
Maluku Selatan (RMS) merupakan separatis. "Kalau terbukti kami akan
membubarkan diri. Tapi kalau terbukti RMS sebagai negara, NKRI harus
mengakuinya," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini, Ketua FKM Alex Manuputty sedang pergi ke Amerika
Serikat (AS). Dalam kepergiannya ke AS itu, Alex membawa misi untuk mendesak
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar mengagendakan kembali pembahasan
mengenai RMS. Selain itu, Alex juga akan mendesak Dewan Keamanan PBB dan
Sekjen PBB untuk memperhatikan rekomendasi Komisi HAM PBB pada tahun 1998,
yakni kemerdekaan bagi Maluku dan Kashmir.
Alex dan Sammy dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di tingkat banding,
karena diduga melakukan makar. Atas putusan tersebut, mereka mengajukan kasasi
ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja sampai waktu penahanan habis seperti yang
telah diatur dalam KUHAP, MA belum mengeluarkan putusan. Saat ini mereka bebas
demi hukum. (ina)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|