SINAR HARAPAN, Rabu, 12 November 2003
ANTARNUSA
Empat Belas Polisi Ambon Ditahan
AMBON - Polda Maluku, Selasa (11/11) malam resmi menahan 14 petugas Polres
Pulau Ambon menyusul penganiayaan terhadap salah satu tahanan Polres yang
bernama Syaiful Ibrahim hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kompol Lodewyk Soplanit, Rabu (12/11)
menyebutkan, ke-14 polisi yang terdiri dari satu perwira dan 13 bintara itu selanjutnya
akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan, mereka yang diperiksa tersebut yakni mereka yang pada saat kejadian
bertugas jaga di Mapolres Pulau Ambon, termasuk yang melakukan patroli dan
mengantar korban.
Menurut Soplanit, ke-14 polisi tersebut akan disidang dalam Sidang Etika Profesi
Kepolisian. "Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut terbukti mereka melakukan tindakan
pidana maka semuanya akan diserahkan kepada penyidik Reserse dan Kriminal
untuk dilanjutkan pemeriksaan dan penuntutan umum oleh Jaksa Penuntut Umum
yang selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri," katanya.
Soplanit juga mengatakan, para tersangka dapat diganjar hukuman mulai dari sanksi
administrasi hingga pemecatan.
Dikatakannya, korban sebenarnya tewas akibat dihajar massa di sekitar pasar
Mardika pada hari Selasa (4/11) pukul 02.30 karena berusaha lari dari kawalan polisi.
Ia meninggal dalam perawatan di RSUD dokter Haulussy setelah sebelumnya dirawat
di RS Bhayangkara Ambon. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|