SINAR HARAPAN, Selasa, 11 November 2003
Taufik Rifqi Lakukan Latihan Militer di Mindanao
Jakarta, Sinar Harapan
Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bendahara Jamaah
Islamyiah (JI) Taufik Rifqi. Hasil sementara menyebutkan, Taufik Rifqi berangkat ke
Filipina Selatan untuk melakukan pelatihan militer khususnya di Kamp Hudai Baya,
Mindanao, Filipina. Demikian dikatakan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol
Erwin Mappaseng di DPR, Selasa (11/11) pagi.
Setelah melakukan pelatihan militer di Akademi Militer, tersangka menjadi pelatih di
Hudai Baya, khususnya melakukan pelatihan mengenai peta, dalam kaitannya
pelatihan militer.
"Kemudian Taufik Rifqi berhubungan dengan teman-temannya di Hudai Baya,
khususnya warga negara Indonesia maupun warga negara lain. Pelatih peta ini adalah
pelatihan perang dan rencana penyerangan," demikian dikatakan Kabareskrim.
Saat ditanya apakah Taufik Rifqi kenal dengan Al Ghozi, Erwin Mappaseng menjawab
bahwa tersangka kenal baik dengan Al Ghozi karena tersangka juga mempelajari peta
rencana penyerangan bersama Al Ghozi.
Sebelum datang ke Filipina Selatan, tersangka terlebih dahulu belajar di Akademi
Militer selama dua tahun. Setelah itu tersangka menjadi instruktur mempelajari peta.
Tujuannya adalah untuk mempelajari ilmu bumi.
Saat ditanya kamp tersebut untuk apa, Mappaseng mengatakan bahwa kamp
tersebut adalah tempat pelatihan yang mereka namakan Akademi Militer. Dalam
kamp tersebut mereka juga mempelajari perang-perangan yang salah satunya adalah
mempelajari peta perang dan mempelajari jenis-jenis senjata, khususnya bongkar
pasang serta mempelajari bom.
Ekstradisi
Sementara itu, Selasa pagi ini, tim kuasa Taufik Rifqi mendatangi Departemen Luar
Negeri (Deplu) untuk meminta keterangan soal status hukum dan dakwaan yang
dikenakan terhadap Taufik.
Tim yang beranggotakan pengacara senior Adnan Buyung Nasution dan M Assegaf,
Munarman serta pengacara Al-Ghozy, Wirawan Adnan ini mendesak Deplu dan
Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia (Depkeham) untuk mengupayakan
ekstradisi kliennya.
Namun, jika upaya itu sulit dilakukan, mereka akan mencarikan kuasa hukum
setempat untuk mendamping kliennya di pengadilan Filipina. "Kita akan klarifikasi ke
Deplu lewat Direktur Perlindungan WNI atas dakwaan yang dikenakan dan status
Taufik ini. Kita berkepentingan sekali untuk mengupayakan agar yang bersangkutan
diadili di Indonesia," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Munarman didampingi M. Assegaf dan Wirawan Adnan serta adik kandung Rifqi, Alim
Sholeh, di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (10/11).
Munarman dan Wirawan memaparkan, saat ini pihaknya baru menerima dua surat
dari Deplu soal Rifqi. (han/rik)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|