The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 17 Desember 2003

Kejagung dan Imigrasi Tidak Tahu Keberadaan Alex Manuputty

Jakarta, Sinar Harapan

Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa terpidana makar Alex Manuputty yang juga Ketua Forum Kedaulatan Maluku, masih dalam status cekal. Namun, kedua instansi ini tidak mengetahui jelas keberadaan Alex di luar negeri dan bagaimana ia bisa ke luar dari Tanah Air.

Yang jelas, kejaksaan mengakui Manuputty tidak diketahui keberadaannya saat akan dieksekusi sesuai putusan MA yang menolak permohonan kasasinya. Sementara, Imigrasi yakin terpidana itu tidak keluar dari jalur resmi ke luar negeri, dari bandara atau pelabuhan laut.

"Ketika mau dieksekusi (oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) ternyata Alex sudah di luar negeri. Padahal, terdakwa terkena status cekal sejak 27 Desember 2002 yang berlaku 1 tahun. Kalau teknis pencegahan itu urusan imigrasi," papar Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman di Pusdiklat Kejagung, Jakarta, Selasa (16/12).

Yahya Rahman mengemukakan, Alex Manuputty telah ditolak permohonan kasasinya oleh MA pada November lalu. Sedang, putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu telah diterima oleh Kejari Jakarta Utara pada 21 November 2003. MA lewat penolakannya, vonis 4 tahun buat Ketua Forum Kedaulatan Maluku itu.

Sedangkan pencekalannya masih berlaku hingga 27 Desember 2003, setahun sesuai penetapan pada 27 Desember 2003 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Dirjen Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002.

Di kesempatan terpisah, Kahumas Imigrasi Ade Endang Dahlan memastikan akan mengecek keberadaan Alexander Manuputty, karena yang bersangkutan tidak pernah ke luar negeri melalui pintu keimigrasian resmi. Alasannya, cekal yang dikenakan terhadap Manuputty belum dicabut dan untuk ia bepergian tentunya pihak Imigrasi akan mencegahnya.

Logikanya juga, kalau terpidana itu pergi lewat pintu resmi, haruslah disertai izin dari pihak yang mencekalnya. Selama ini, ditambahkan Ade, izin itu tidak ada. "Bisa saja dia melalui jalur perairan yang tidak melalui pelabuhan laut resmi. Karena jalur itu memungkinkan," paparnya.

Alexander Manuputty dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Belakangan, dikabarkan ia telah berada di AS. (rik)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044