SINAR HARAPAN, Rabu, 17 Desember 2003
Kejagung dan Imigrasi Tidak Tahu Keberadaan Alex Manuputty
Jakarta, Sinar Harapan
Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa terpidana
makar Alex Manuputty yang juga Ketua Forum Kedaulatan Maluku, masih dalam
status cekal. Namun, kedua instansi ini tidak mengetahui jelas keberadaan Alex di
luar negeri dan bagaimana ia bisa ke luar dari Tanah Air.
Yang jelas, kejaksaan mengakui Manuputty tidak diketahui keberadaannya saat akan
dieksekusi sesuai putusan MA yang menolak permohonan kasasinya. Sementara,
Imigrasi yakin terpidana itu tidak keluar dari jalur resmi ke luar negeri, dari bandara
atau pelabuhan laut.
"Ketika mau dieksekusi (oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) ternyata Alex sudah di
luar negeri. Padahal, terdakwa terkena status cekal sejak 27 Desember 2002 yang
berlaku 1 tahun. Kalau teknis pencegahan itu urusan imigrasi," papar Kapuspenkum
Kejagung Kemas Yahya Rahman di Pusdiklat Kejagung, Jakarta, Selasa (16/12).
Yahya Rahman mengemukakan, Alex Manuputty telah ditolak permohonan kasasinya
oleh MA pada November lalu. Sedang, putusan yang menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi DKI itu telah diterima oleh Kejari Jakarta Utara pada 21 November 2003. MA
lewat penolakannya, vonis 4 tahun buat Ketua Forum Kedaulatan Maluku itu.
Sedangkan pencekalannya masih berlaku hingga 27 Desember 2003, setahun sesuai
penetapan pada 27 Desember 2003 oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Dirjen
Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002.
Di kesempatan terpisah, Kahumas Imigrasi Ade Endang Dahlan memastikan akan
mengecek keberadaan Alexander Manuputty, karena yang bersangkutan tidak pernah
ke luar negeri melalui pintu keimigrasian resmi. Alasannya, cekal yang dikenakan
terhadap Manuputty belum dicabut dan untuk ia bepergian tentunya pihak Imigrasi
akan mencegahnya.
Logikanya juga, kalau terpidana itu pergi lewat pintu resmi, haruslah disertai izin dari
pihak yang mencekalnya. Selama ini, ditambahkan Ade, izin itu tidak ada. "Bisa saja
dia melalui jalur perairan yang tidak melalui pelabuhan laut resmi. Karena jalur itu
memungkinkan," paparnya.
Alexander Manuputty dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana makar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Belakangan, dikabarkan ia telah
berada di AS. (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|