SUARA PEMBARUAN DAILY, 11/11/03
Dewan Adat Papua Tolak Rencana Pembongkaran Makam Theys
Eluay
JAKARTA - Dewan Adat Papua minta pemerintah tidak membongkar paksa makam
Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay di lapangan sepakbola
Sentani, Jayapura. Pembongkaran paksa itu bisa dikategorikan pelanggaran hak
asasi manusia.
''Sebaiknya pemerintah dan aparat keamanan tidak bersikap represif. Tetapi berunding
dan berdialog dengan Dewan Adat Papua serta PDP untuk melaksanakan keinginan
pemindahan makam Theys. Tapi jangan lupa makam Theys berada di atas tanah
yang sudah diserahkan Dewan Adat Sentani dalam sebuah ritual kebudayaan dan
keagamaan,'' kata tokoh masyarakat adat Sentani, Laurence Mehue, kepada
Pembaruan melalui telepon, di Jayapura, Papua, Senin (10/11) siang. Ketika
dihubungi, Laurence Mehue tengah berunding bersama tokoh-tokoh Dewan Adat
Papua, yakni Irenius Tepuho, Zacharias Yochu, Yusuf Yochu dengan Kapolda Papua
Irjen (Pol) Budi Utomo soal rencana pembongkaran makam Theys.
Menurut Mehue, saat ini Polres Sentani telah mengangkut bahan bangunan berupa
semen, pasir dan batu bata untuk merenovasi areal tempat Theys dikuburkan. ''Polisi
juga memaksa masyarakat untuk membongkar makam Theys Hiyo Eluay. Tetapi
masyarakat menolak dan mempersilakan aparat kepolisian dan pemerintah yang
membongkar sendiri makam Theys Hiyo Eluay,'' ungkapnya.
Sementara itu di Jayapura, Selasa (11/11), peringatan dua tahun meninggalnya Theys
Hiyo Eluay hanya dilakukan dengan ibadah syukur, dipimpin Pdt Cris Warou, di
tempat Theys dulu dicegat para pembunuhnya. Menurut Zadrak Taime, salah satu
anggota Panitia Peringatan Wafatnya Theys Hiyo Eluay, usai mengikuti peletakan
karangan bunga di tugu tempat dicegatnya Theys dua tahun lalu mengatakan, dalam
ibadah syukur nanti tidak ada kegiatan-kegiatan yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah.
Saat disinggung soal seruan pemerintah, Zadrak mengatakan, kegiatan tabur bunga
baik yang dilaksanakan di tugu pagi ini maupun di makam Theys hanya berlangsung
singkat. "Selain itu tidak melibatkan masyarakat banyak. Kegiatan tabur bunga dan
ibadah syukur memperingati dua tahun wafatnya Theys Hiyo Eluay pada dasarnya
hanya memunculkan muatan-muatan adat serta penyampaian pesan-pesan
perdamaian," ujarnya. Semua kegiatan itu sudah dilaporkan dan dikoordinasikan
dengan intel Kodam dan Polda.
Direvisi
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sa- barno, pemerintah dalam waktu
dekat segera mengajukan revisi dua UU mengenai Provinsi Papua. Dua UU dimaksud
adalah UU No 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya
Barat, Kabupaten Paniai, Puncak Jaya, Mimika dan Kota Sorong (UU Pemekaran),
dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus). ''Untuk UU
21 dan UU 45 sudah diajukan di Sekretariat Kabinet, tinggal menunggu waktu untuk
saya memaparkannya di hadapan kabinet,'' ungkap Hari Sabarno, seusai Rapat
Kabinet Terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11).
Mendagri menambahkan, sejumlah poin yang masuk dalam draf revisi, di antaranya
penataan kembali soal nama dan terutama menyangkut pemekaran. Sedangkan
mengenai Majelis Rakyat Papua (MRP), menurutnya tidak perlu direvisi. ''Konsep
MRP sudah kita ajukan,'' jelasnya singkat.
Langkah pemerintah merevisi dua UU tersebut dilatarbelakangi kontroversi yang
muncul yang memicu konflik horizontal di kalangan rakyat Papua. Sebab menurut UU
Otsus, pemekaran harus memperoleh persetujuan MRP. Sementara saat ini telah
terbentuk Provinsi Irian Jaya Barat, dan di samping itu telah pula keluar Instruksi
Presiden (Inpres) No 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Pemekaran.
(ROB/W-8/A-17)
Last modified: 11/11/03
|