TEMPO, 18 Desember 2003
Nasional
Bagir: Lolosnya Manuputty Tidak Terkait Putusan MA
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lolosnya tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) Alex
Manuputty yang disinyalir ke luar negeri, tidak ada kaitannya dengan putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Alex Manuputty masih dalam keadaan dicekal,
sehingga kepergiannya ke luar negeri merupakan tindakan ilegal.
Hal ini ditegaskan Ketua MA Bagir Manan usai memberikan ceramah dalam "Rapat
Koordinasi Pimpinan Penegak Hukum Tindak Pidana Pemilu 2004" di Hotel Atlet
Century Park, Kamis (18/12).
"Dia (Manuputty) kan dalam keadaan dicekal. Jadi tidak ada urusannya dengan
putusan. Meskipun putusan itu kapan saja, dia dalam keadaan dicekal, oleh sebab itu
seharusnya dia tetap tidak boleh pergi. Jadi jangan campur aduk," kata Bagir
menanggapi cecaran pertanyaan wartawan, mengapa putusan kasasi MA terlambat
diterima oleh pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan putusan kasasi perkara Alex Manuputty
sejak 29 Oktober lalu. Putusan itu adalah menolak kasasi yang diajukan pihak
Manuputty, yang berarti menguatkan putusan vonis empat tahun penjara yang telah
diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, baru pada tanggal 21 November,
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima kabar putusan tersebut. Sementara, batas
waktu penahanan terhadap Manuputty telah habis sejak 7 November yang lalu
sehingga dia dilepaskan dari tahanan.
Menurut Bagir, yang harusnya dipersoalkan adalah mengapa orang yang telah dicekal
bisa pergi ke luar negeri. "Bukan mempersoalkan mengapa putusan kasasi terlambat.
Kalau orang dicekal kan tidak boleh pergi, kalau bisa pergi kan ada pertanyaan,"
ujarnya balik bertanya.
Lolosnya Manuputty, kata Bagir, tentunya harus diketahui dulu bagaimana caranya.
"Kalau dia pergi pakai perahu bagaimana bisa mengontrol. Kalau dia pergi lewat
imigrasi itu kekeliruan kita," ujarnya. Lolosnya Manuputty tersebut, kata Bagir, tentu
saja tindakan ilegal. "Ilegalnya, yang pertama dia pergi dalam keadaan dicegah untuk
pergi, tetapi dia pergi," katanya.
Sementara itu, jika Manuputty pergi ke luar negeri secara legal dengan namanya
sendiri dan kelengkapan atas namanya melalui imigrasi, menurut Bagir, tentunya
yang paling bertanggung jawab adalah pihak Imigrasi. "Karena imigrasi tahu dia dalam
keadaan dicekal, kan begitu," ujarnya. Kecuali, bila dia menggunakan surat-surat
palsu.
Keterlambatan informasi putusan MA sendiri dibantah Bagir. Keterlambatan itu,
katanya, adalah pada putusan komplitnya, karena berkas putusan perkara tersebut
cukup banyak. Namun pemberitahuan putusan itu sendiri telah disampaikan dengan
cepat.
"Karena anda mesti tahu yang menyampaikan putusan itu pengadilan negeri, bukan
MA, karena itu putusan dari MA harus turun ke pengadilan," jelas Bagir.
Sementara itu ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Kemas Yahya Rahman mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat cekal
terhadap Manuputty. "Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah dicekal bisa keluar,"
ujarnya balik bertanya.
Dimas - Tempo News Room
Copyright @ tempointeraktif
|