The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 18 Desember 2003

Nasional

Bagir: Lolosnya Manuputty Tidak Terkait Putusan MA

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lolosnya tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) Alex Manuputty yang disinyalir ke luar negeri, tidak ada kaitannya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Alex Manuputty masih dalam keadaan dicekal, sehingga kepergiannya ke luar negeri merupakan tindakan ilegal.

Hal ini ditegaskan Ketua MA Bagir Manan usai memberikan ceramah dalam "Rapat Koordinasi Pimpinan Penegak Hukum Tindak Pidana Pemilu 2004" di Hotel Atlet Century Park, Kamis (18/12).

"Dia (Manuputty) kan dalam keadaan dicekal. Jadi tidak ada urusannya dengan putusan. Meskipun putusan itu kapan saja, dia dalam keadaan dicekal, oleh sebab itu seharusnya dia tetap tidak boleh pergi. Jadi jangan campur aduk," kata Bagir menanggapi cecaran pertanyaan wartawan, mengapa putusan kasasi MA terlambat diterima oleh pihak kejaksaan.

Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan putusan kasasi perkara Alex Manuputty sejak 29 Oktober lalu. Putusan itu adalah menolak kasasi yang diajukan pihak Manuputty, yang berarti menguatkan putusan vonis empat tahun penjara yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, baru pada tanggal 21 November, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima kabar putusan tersebut. Sementara, batas waktu penahanan terhadap Manuputty telah habis sejak 7 November yang lalu sehingga dia dilepaskan dari tahanan.

Menurut Bagir, yang harusnya dipersoalkan adalah mengapa orang yang telah dicekal bisa pergi ke luar negeri. "Bukan mempersoalkan mengapa putusan kasasi terlambat. Kalau orang dicekal kan tidak boleh pergi, kalau bisa pergi kan ada pertanyaan," ujarnya balik bertanya.

Lolosnya Manuputty, kata Bagir, tentunya harus diketahui dulu bagaimana caranya. "Kalau dia pergi pakai perahu bagaimana bisa mengontrol. Kalau dia pergi lewat imigrasi itu kekeliruan kita," ujarnya. Lolosnya Manuputty tersebut, kata Bagir, tentu saja tindakan ilegal. "Ilegalnya, yang pertama dia pergi dalam keadaan dicegah untuk pergi, tetapi dia pergi," katanya.

Sementara itu, jika Manuputty pergi ke luar negeri secara legal dengan namanya sendiri dan kelengkapan atas namanya melalui imigrasi, menurut Bagir, tentunya yang paling bertanggung jawab adalah pihak Imigrasi. "Karena imigrasi tahu dia dalam keadaan dicekal, kan begitu," ujarnya. Kecuali, bila dia menggunakan surat-surat palsu.

Keterlambatan informasi putusan MA sendiri dibantah Bagir. Keterlambatan itu, katanya, adalah pada putusan komplitnya, karena berkas putusan perkara tersebut cukup banyak. Namun pemberitahuan putusan itu sendiri telah disampaikan dengan cepat.

"Karena anda mesti tahu yang menyampaikan putusan itu pengadilan negeri, bukan MA, karena itu putusan dari MA harus turun ke pengadilan," jelas Bagir.

Sementara itu ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat cekal terhadap Manuputty. "Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah dicekal bisa keluar," ujarnya balik bertanya.

Dimas - Tempo News Room

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/latoehalat
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044