ANTARA, Jan 30 2006 23:34
Turut atur penyerangan, Ongen dituntut hukuman mati
Ambon (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikoordinir Noenik Triana
SH, dalam sidang pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin, menuntut Idiamin
Tabrani Pattimura alias Ongen (34) hukuman mati karena terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak p! idana terorisme.
"Sesuai fakta persidangan, keterangan para saksi ditambah alat bukti yang disita
mengarah pada sinkronisasi antara Ongen selaku otak perencana dengan 11
tersangka lainnya yang melakukan penyerangan ke Villa Karaoke 14 Pebruari 2005
lalu," ungkap tim JPU.
Rencana penyerangan Villa Karaoke sebagai pembalasan atas kematian Ismail Pellu
yang ditembak mantan anggota Polda Maluku, Otis Layaba di kawasan Waitatiri ini
bermula dari adanya acara tahlilan tujuh hari kematian Ismail.
Dalam acara tahlilan itu, terdakwa lainnya Syamsudin alias Fatur alias Andi yang juga
sudah dituntut hukuman mati dalam persidangan terpisah dengan Ongen Pattimura
secara bersama-sama menyusun rencana pembalasan dengan sasaran Villa Karaoke
yang diusulkan saksi lainnya Syarief Tarabubun (mantan anggota Polres Pulau
Ambon).
Terdakwa kemudian menyerahkan uang Rp150.000 kepada saksi Fatur untuk
menyewa `speed boat` untuk mengangkut para penyerang ke daerah tujuan mereka p!
ada malam tanggal 14 Pebruari 2005.
Uang yang diberikan Ongen kepada Fatur merupakan sisa dana sumbangan dari
saksi Tomi Srihandono yang sudah dituntut 11 tahun penjara dalam persidangan
terpisah di mana sumbangannya sebesar Rp500.000 sebahagian besar dimanfaatkan
untuk kepentingan acara tahlilan.
"Terdakwa selain ikut merencanakan penyerangan dan penembakan Villa Karaoke,
juga turut memberikan senjata diantaranya dua pucuk SKS dan dua pucuk M16,
amunisi serta bom rakitan sehingga dijerat dengan pasal 6 Yo pasal 9 Yo pasal 14
Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme," kata JPU.
Jaksa juga mengaku tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf atas kasus
terdakwa termasuk tidak adanya hal-hal yang meringankan, sedangkan yang
memberatkan Ongen dituntut hukuman mati karena perbuatannya telah
mengakibatkan matinya orang lain, menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di
masyarakat serta bisa memancing konflik baru.
Ketua majelis hakim ke! mudian menunda sidang selama satu minggu untuk
mendengarkan pembacaan pembelaan (pleidoy) terdakwa dan penasihat hukumnya,
Hamdani Laturua, Sh.(*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
|