ANTARA, Feb 01 2006, 22:17
PN Jaksel serahkan pemeriksaan Amrozi untuk PK Ba'asyir
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyerahkan
pemeriksaan terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi terkait permohonan Peninjauan
Kembali (PK) Abu Bakar Ba`asyir ke PN Cilacap, Jawa Tengah karena Amrozi berada
dalam tahanan yang di wilayah hukum pengadilan tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, Ketua Majelis Gatot
Suharnoto menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada
PN Cilacap untuk mendengarkan keterangan Amrozi sebagaimana tertuang dalam
surat bernomor W7.Dd.HN.01.10.109.1.299.2006 yang ditandatangani oleh Plh Ketua
PN Jaksel Ariansyah B. Dali.
Surat itu telah dikirimkan ke PN Cilacap pada tanggal 30 Januari lalu, dan hingga kini
baik PN Jakarta Selatan maupun kuasa hukum Ba`asyir, Tim Pembela Abu Bakar
Ba`asyir (TPABB) yang dikoordinatori Achmad Michdan sama-sama masih menanti
jawaban dari PN Cilacap.
"Ini sesuai prosedur, kita tidak ada masalah, yang pasti Amrozi didengar
keterangannya," kata Achmad Michdan.
Ia mengatakan, pihaknya akan proaktif melakukan koordinasi dan pengecekan
terhadap kelanjutan surat-menyurat terkait pemeriksaan terpidana mati Bom Bali I
yang saat ini menjalani pidana di LP Batu, Cilacap sejak Oktober 2005.
Menurut Michdan, Amrozi akan menyampaikan keterangan sebagaimana dalam surat
pernyataan yang dia buat pada 24 Maret 2005 di LP Krobokan, bahwa Amrozi tidak
pernah bertemu dengan Ba`asyir di Ngruki maupun mendapat restu untuk
meledakkan bom di Bali.
Surat itu, masih kata Michdan, dibuat Amrozi sebagai tanggapan terhadap kesaksian
Mubarok alias Hutomo Pamungkas (terpidana kasus Bom Bali I) yang menyebutkan
bahwa Amrozi pernah bertemu dengan Ba`asyir sekaligus mendapat restu untuk
melakukan aksi peledakan di Bali.
Sejauh ini, dalam permohonan PK terhadap Kasus Ba`asyir, pemohon telah
menghadirkan sejumlah novum atau bukti baru yaitu kesaksian Ketua FPI Habib
Rizieq dan mantan pengacara Amrozi, Mirzen.(*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
|