ANTARA, Jan 13 2006 20:51
Tim Advokasi Kasus Timika Praperadilankan Polda Papua dan
FBI
Jayapura (ANTARA News)- Tim advokasi kasus penembakan di mile 63, Timika,
Papua, 31 Agustus 2002 akan mempraperadilankan Polda Papua, FBI cq Kedutaan
Besar Amerika Serikat di Jakarta, PT.Freeport Indonesia dan PT Garuda Indonesia.
Ketua Tim Advokasi kasus penembakan di Timika, Allosius Renwarin kepada
ANTARA, Jumat, mengatakan timnya saat ini sedang menyiapkan dan menyusun
berkas untuk mempraperadilankan ke empat lembaga tersebut karena itu akan
didaftarkan ke PTUN Jayapura, Senin (16/1) mendatang.
Menurutnya, dipraperadilankannya Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat itu
melalui kedutaannya di Jakarta disebabkan antara Indonesia dan AS tidak ada
kerjasama ekstradisi sehingga kegiatan yang mereka (FBI) lakukan "in procedural".
"Dari data yang kami himpun terungkap adanya peran FBI dalam penangkapan warga
sipil yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di mile 63 yang menewaskan tiga
warga sipil, dua diantaranya berkebangsaan Amerika," ungkap Allo yang juga
menjabat koordinator Elsham Papua.
Dijelaskan, untuk PT Freeport karena perusahaan penambangan yang beroperasi di
Timika itu memberikan fasilitas terutama ke FBI, dan PT Garuda Indonesia, karena
dinilai mengangkut penumpang tanpa prosedur, apalagi ke delapan tersangka itu
diangkut dengan tangan terikat.
Sedangkan Polda Papua, ungkap Allo Renwarin, karena penangkapan itu tidak sesuai
prosedur.
Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy Jacobus ketika ditanya tentang rencana para
penasihat hukum tersangka kasus penembakan di mile 63 menyatakan, pihaknya
siap melayani gugatan tersebut karena penangkapan yang dilakukan sesuai prosedur.
"Proses penangkapan sudah sesuai prosedur walaupun dalam pelaksanaannya
memang dibantu FBI, karena ada kesepakatan antara kedua negara
(Indonesia-Amerika Serikat) dalam penyidikan kasus tersebut," ungkap Irjen Pol
Tommy Jacobus.
Sementara itu Humas PT Freeport Indonesia, Mindo Pangaribuan ketika dihubungi
ANTARA dari Jayapura mengaku belum menerima laporan atau informasi tentang
rencana perusahaannya dipraperadilankan oleh tim penasihat hukum para tersangka.
"Saya baru mendengar dari anda," ungkap Mindo seraya menambahkan pihaknya kini
merasa lega karena kasus tersebut dapat terungkap.
Kasus penembakan di mile 63, ruas jalan Timia-Tembagapura itu selain menewaskan
tiga warga sipil juga mengakibatkan beberapa warga sipil mengalami luka-luka. (*)
LKBN ANTARA Copyright © 2005
|