Bali Post, Selasa Pon, 7 Maret 2006
Giliran Ahli Komputer Ditangkap
Surabaya (Bali Post) - Polisi terus memburu Noordin M. Top. Setelah Achmad Basir
(36), warga Jalan Kalimas Madya III, giliran Arief Hermansyah (28) -- ahli komputer --
ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diduga terkait peledakan
Kedubes Australia di Jakarta, 2004 lalu. Arief ditangkap saat mengendarai sepeda
motor di kawasan Aloha Sidoarjo, Minggu (5/3) sore.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Widjaja Purba kepada wartawan di Surabaya
membenarkan adanya penangkapan Arief oleh Densus 88, Senin (6/3) kemarin. Baik
Achmad Basir maupun Arief Hermansyah ditangkap berdasarkan UU teroris yang
membenarkan polisi selama 7 x 24 jam untuk melakukan penyelidikan.
''Polisi akan mengembangkan peran apa yang dimainkan kedua tersangka, terutama
dalam membantu buronan Noordin M. Top dalam melakukan aksi peledakan di
sejumlah kota di Indonesia,'' katanya sambil menjelaskan rumah Arief Hermansyah di
Jalan Tuwowo Rejo V Surabaya.
Meski demikian, berdasarkan informasi di Polda Jatim, Arief Hermansyah diduga ikut
membantu peristiwa peledakan Kedubes Australia di Jakarta tahun 2004, terutama
dalam membuat website. Tentang kemungkinan keterlibatan dengan buronan polisi
nomor wahid di Indonesia, Noordin M. Top, ia menyatakan masih dikembangkan
Densus 88.
''Penangkapan Achmad Basir dan Arief Hermansyah adalah hasil pengembangan dari
kasus terorisme sebelumnya. Polisi akan terus mencari keterkaitan kedua tersangka
ini dengan kelompok lain, termasuk yang masih buron,'' ujarnya.
Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jatim. Sesuai UU Terorisme saat ini,
keduanya bisa ditahan selama 7 hari dalam proses pengembangan. ''Kami bekerja
profesional, tidak akan ada penyiksaan selama pengembangan kasus. Tentang
kesempatan bertemu tersangka, lihat-lihat dulu kondisinya. Prinsipnya, boleh-boleh
saja. Itu kan dilindungi UU. Lihat saja Amrozy dkk. mereka itu kan akhirnya boleh
dijenguk keluarganya di Bali. Penahanan ini kami lakukan agar tersangka tidak lari
atau menghilangkan barang bukti,'' ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Achmad Basir dan Arief Hermansyah, Fahmi Bachmid,
S.H., M.HUM., didampingi Yulianto, S.H. Senin (6/3) kemarin mendatangi Mapolda
Jatim. Kedatangan Fachmi dan Yulianto ke Mapolda Jatim ini untuk menemui
Kadensus 88/Antiteror Kombes Pol. Oerip Subagyo. ''Saya minta kepada polisi
apabila dalam tujuh hari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tidak terbukti
bersalah, segera membebaskannya karena keluarganya sangat terpukul,'' katanya.
(059)
|