The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Bali Post


Bali Post, Selasa Pon, 7 Maret 2006

Giliran Ahli Komputer Ditangkap

Surabaya (Bali Post) - Polisi terus memburu Noordin M. Top. Setelah Achmad Basir (36), warga Jalan Kalimas Madya III, giliran Arief Hermansyah (28) -- ahli komputer -- ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diduga terkait peledakan Kedubes Australia di Jakarta, 2004 lalu. Arief ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Aloha Sidoarjo, Minggu (5/3) sore.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Widjaja Purba kepada wartawan di Surabaya membenarkan adanya penangkapan Arief oleh Densus 88, Senin (6/3) kemarin. Baik Achmad Basir maupun Arief Hermansyah ditangkap berdasarkan UU teroris yang membenarkan polisi selama 7 x 24 jam untuk melakukan penyelidikan.

''Polisi akan mengembangkan peran apa yang dimainkan kedua tersangka, terutama dalam membantu buronan Noordin M. Top dalam melakukan aksi peledakan di sejumlah kota di Indonesia,'' katanya sambil menjelaskan rumah Arief Hermansyah di Jalan Tuwowo Rejo V Surabaya.

Meski demikian, berdasarkan informasi di Polda Jatim, Arief Hermansyah diduga ikut membantu peristiwa peledakan Kedubes Australia di Jakarta tahun 2004, terutama dalam membuat website. Tentang kemungkinan keterlibatan dengan buronan polisi nomor wahid di Indonesia, Noordin M. Top, ia menyatakan masih dikembangkan Densus 88.

''Penangkapan Achmad Basir dan Arief Hermansyah adalah hasil pengembangan dari kasus terorisme sebelumnya. Polisi akan terus mencari keterkaitan kedua tersangka ini dengan kelompok lain, termasuk yang masih buron,'' ujarnya.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jatim. Sesuai UU Terorisme saat ini, keduanya bisa ditahan selama 7 hari dalam proses pengembangan. ''Kami bekerja profesional, tidak akan ada penyiksaan selama pengembangan kasus. Tentang kesempatan bertemu tersangka, lihat-lihat dulu kondisinya. Prinsipnya, boleh-boleh saja. Itu kan dilindungi UU. Lihat saja Amrozy dkk. mereka itu kan akhirnya boleh dijenguk keluarganya di Bali. Penahanan ini kami lakukan agar tersangka tidak lari atau menghilangkan barang bukti,'' ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Achmad Basir dan Arief Hermansyah, Fahmi Bachmid, S.H., M.HUM., didampingi Yulianto, S.H. Senin (6/3) kemarin mendatangi Mapolda Jatim. Kedatangan Fachmi dan Yulianto ke Mapolda Jatim ini untuk menemui Kadensus 88/Antiteror Kombes Pol. Oerip Subagyo. ''Saya minta kepada polisi apabila dalam tujuh hari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tidak terbukti bersalah, segera membebaskannya karena keluarganya sangat terpukul,'' katanya. (059)
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044