detikcom, Kamis, 12/01/2006 14:03 WIB
50 Pengacara Bela Lia Eden
Sirojul Muttaqien - detikcom
Jakarta - Meski jadi tersangka tunggal, Lia Aminuddin alias Lia Eden tidak akan
sendirian. Sebanyak 50 pengacara dari berbagai elemen siap membela Lia.
Kabarnya, para pengacara itu harus disucikan dulu. Alamak!
Jumlah pengacara yang mendampingi Lia disampaikan Koordinator kuasa hukum Lia,
Saor Siagian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis
(12/1/2006).
Para pengacara antara lain berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim
Pengacara Kebebasan Beragama (TPKB), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia
(PBHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pengacara itu
resmi mendampingi Lia mulai Kamis ini.
Perempuan yang mengaku sebagai Malaikat Jibril itu memberikan sejumlah syarat
kepada orang yang akan menjadi pengacaranya. Syarat itu yakni berkomitmen untuk
jujur, tidak menerima suap dan tanpa pamrih.
Calon pengacara Lia, bahkan disebut-sebut juga harus disucikan terlebih dulu. Namun
kabar itu ditampik Saor. "Tidak ada penyucian itu. Bu Lia hanya ingin komitmen total
dari kami," kata Saor.
Untuk langkah pertama, para pengacara akan mempelajari surat-surat yang diberikan
Lia Eden, baik tentang ajarannya maupun seputar penahanannya. Hingga kini
pengacara belum menemukan surat penangkapan dan penahanan Lia. "Kalau betul
tidak ada, kita akan memperadilankan Polda Metro Jaya," kata Saor.
Tidak Islam
Kepada pengacaranya, Lia mengaku prihatin dengan penahanan terhadap dirinya.
Perempuan yang mulai dikenal sebagai perangkai bunga itu menganggap selama ini
dirinya tidak meresahkan masyarakat.
Selain itu Lia juga membantah pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengatakan pimpinan Komunitas Eden itu beragama Islam. Ajaran Lia adalah
perenial, yakni agama dahulu sebelum turunnya wahyu.
"Ibu Lia mengaku tidak beragama Islam. Jadi pasal penodaan agama yang dikenakan
terhadap dia tidak relevan," kata Saor.
Sementara Kasat Keamanan Negera Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Tomsi
Tohir mmembantah ketidaklengkapan surat penangkapan dan penahanan Lia.
"Lengkap termasuk surat penangkapannya. Yang kayak gitu saja dipermasalahkan,"
cetus Tomsi. (iy)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|