DEWA, 28 Feb 2006
Kasus Pelecehan Sosial Marak Terjadi di Kota Ambon
Ambon, Dewa - Berbagai kasus pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik itu
berupa kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak, menjadi
konsumsi publik yang merupakan sebuah wacana yang vulgar dalam masyarakat,
khususnya untuk masyarakat Maluku yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
kebudayaan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu aktivis LSM yang bergerak di bidang
Hak Asasi Manusia (HAM), Jemeke Amahoru.
Ini diungkapkannya, terk! ait dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh
seorang anak di bawah umur, sebut saja Itha (bukan nama sebenarnya-Red) (7thn)
siswi kelas 2 di salah satu Sekolah Dasar di Desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe,
beberapa hari lalu. Dari keterangan Jem, sapaan akrab Jemeke, diketahui bahwa
korban mengaku pernah diperkosa oleh saudara sepupunya sendiri bernama "JP",
beberapa hari sebelumnya.
Padahal dua hari sebelumnya pelaku pernah mencoba untuk memperkosa korban,
tapi korban melawan dan lari, kejadian ini kemudian diberitahukan korban kepada
orangtuanya. Ibu korban langsung memarahi pelaku, sambil menasehati pelaku
bahwa korban itu adalah adiknya sendiri dan pelaku tidak pantas melakukannya. Usai
kejadian itu (dua hari kemudian) pelaku berhasil melaksanakan niatnya.
Tetapi kejadian ini belum terkuak karena korb! an takut melaporkan hal ini kepada
orang tuanya. Kejadian memalukan ini baru terungkap dua hari setelahnya saat
korban bersama kedua orangtuanya sedang menikmati acara TV bersama, korbanpun
berkesempatan mengutarakannya.
Dari keterangan pihak medis yang memeriksa korban terungkap bahwa pada bibir
vagina korban memang mengalami kerusakan. Tapi dari hasil pemeriksaan pihak
medis pelaku belum melakukan penetrasi yang lebih dalam sehingga kerusakan
selaput kelamin korban. Jika sampai hal ini terjadi, maka nyawa korban boleh dikata
tinggal hitungan hari. Sebab, korban pada beberapa bulan lalu menderita penyakit
gula darah tinggi yang jika terjadi luka di bagian dalam tubuh tidak akan pernah
tersembuhkan.
Ironisnya, ayah pelaku pernah tersandung masalah yang sama, tetapi pernah
dibebaskan dengan alasan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara
kekeluargaan. Menurutnya, pihak keluarga pelaku seharusnya belajar dari
pengalaman yang menimpa ayah pelaku, sehingga pelaku harusnya diberikan arahan
tentang masalah tersebut, yang selain akan merugikan pelaku dan keluarga pelaku,
juga akan menggores masa kelam bagi korban di masa-masa mendatang.
Menurut Jem sebagai pihak yang selalu melakukan pendampingan terhadap korban,
kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, tapi hingga berita ini diturunkan
belum ada kejelasan tentang kasus ini. Jem, juga meminta agar pihak kejaksaan
maupun pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang
menurutnya sudah melakukan pelanggaran terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, tindakan tegas ini sebaiknya dijabarkan dalam bentuk hukuman
seberat-beratnya kepada pelaku. ! "Ini dimaksudkannya supaya bisa mengantisipasi
terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,"
ungkapnya. [M7D]
|