The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 06 Mar 2006

JPU dan PH Waeleruny Bersitegang

Ambon, Dewa - Sidang lanjutan kasus makar, dengan terdakwa Samuel Waeleruny, SH, yang juga pimpinan yudikatif FKM/RMS, Senin (6/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda persidangan mendengar keterangan saksi ahli, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Kantor Telkom (Kakandatel) Ambon.

Namun sayangnya, sampai sidang di buka oleh Majelis Hakim diantaranya, H Maenong, SH, Iim Nurohim, SH serta T! itus Djimey, SH, saksi yang rencananya dihadirkan JPU Constantinus Rejaan, SH, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Akibat dari ketidakhadiran saksi dimaksud, membuat tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang diketuai Fistos Noija, SH, merasa sangat menyesal serta kecewa, sebab, dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menyatakan kesiapannya kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi, namun ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan.

Bukan saja PH terdakwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan saat itu pun sempat bertanya kepada JPU, terkait dengan ketidakhadiran saksi. Pasalnya, saksi yang akan dihadirkan JPU merupakan saksi ahli dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU me! ngaku, kalau saksi dihadirkan, maka proses persidangan telah masuk pada sesi pengujian materi perkara, padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum persidangan mendengar keterangan terdakwa.

Kendati JPU telah memberikan penjelasanya, PH terdakwa sama sekali tidak menerima penjelasan tersebut, sebab kalau JPU menghendaki agar dihadirkan saksi, mestinya JPU tidak menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.

Setelah melihat JPU dan PH terdakwa bersitegang soal kehadiran saksi. Majelis Hakim mengambil jalan tengah dengan menyatakan bahwa, kalau JPU tidak menghadirkan saksi tersebut, maka dalam proses pembuktian materi perkara nanti, JPU mesti menghardikan saksi tersebut, sehingga dapat memperkuat dakwaan JPU.

Berdasarkan penjelasan Majelis Hakim, akhirnya, JPU dan PH terdakwa, mau menerima hal tersebut. Kendati demikian, PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk dapat menghadirkan saksi yang dipandang meringankan terdakwa.

Majelis Hakim, kemudian mengabulkan permintaan PH terdakwa, dan meminta agar saksi tersebut dapat hadirkan dalam persidangan berikutnya, sebelum JPU membuat tuntutannya. PH terdakwa akhirnya menyetujui hal tersebut.

Sidang pun ditunda hingga, Senin, 13 Maret 2006, dengan agenda persidangan, mendengar keterangan saksi yang dihadirkan PH terdakwa. [M5D]
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044