DEWA, 06 Mar 2006
JPU dan PH Waeleruny Bersitegang
Ambon, Dewa - Sidang lanjutan kasus makar, dengan terdakwa Samuel Waeleruny,
SH, yang juga pimpinan yudikatif FKM/RMS, Senin (6/3) kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan agenda persidangan mendengar keterangan
saksi ahli, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Kantor Telkom
(Kakandatel) Ambon.
Namun sayangnya, sampai sidang di buka oleh Majelis Hakim diantaranya, H
Maenong, SH, Iim Nurohim, SH serta T! itus Djimey, SH, saksi yang rencananya
dihadirkan JPU Constantinus Rejaan, SH, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Akibat dari ketidakhadiran saksi dimaksud, membuat tim Penasehat Hukum (PH)
terdakwa, yang diketuai Fistos Noija, SH, merasa sangat menyesal serta kecewa,
sebab, dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menyatakan kesiapannya kepada
Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi, namun ternyata hal tersebut tidak
dilaksanakan.
Bukan saja PH terdakwa, Majelis Hakim yang memimpin persidangan saat itu pun
sempat bertanya kepada JPU, terkait dengan ketidakhadiran saksi. Pasalnya, saksi
yang akan dihadirkan JPU merupakan saksi ahli dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU me! ngaku, kalau saksi dihadirkan, maka proses
persidangan telah masuk pada sesi pengujian materi perkara, padahal hal tersebut
tidak boleh dilakukan sebelum persidangan mendengar keterangan terdakwa.
Kendati JPU telah memberikan penjelasanya, PH terdakwa sama sekali tidak
menerima penjelasan tersebut, sebab kalau JPU menghendaki agar dihadirkan saksi,
mestinya JPU tidak menyatakan kesiapan untuk menghadirkan saksi dalam
persidangan.
Setelah melihat JPU dan PH terdakwa bersitegang soal kehadiran saksi. Majelis
Hakim mengambil jalan tengah dengan menyatakan bahwa, kalau JPU tidak
menghadirkan saksi tersebut, maka dalam proses pembuktian materi perkara nanti,
JPU mesti menghardikan saksi tersebut, sehingga dapat memperkuat dakwaan JPU.
Berdasarkan penjelasan Majelis Hakim, akhirnya, JPU dan PH terdakwa, mau
menerima hal tersebut. Kendati demikian, PH terdakwa meminta kepada Majelis
Hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk dapat
menghadirkan saksi yang dipandang meringankan terdakwa.
Majelis Hakim, kemudian mengabulkan permintaan PH terdakwa, dan meminta agar
saksi tersebut dapat hadirkan dalam persidangan berikutnya, sebelum JPU membuat
tuntutannya. PH terdakwa akhirnya menyetujui hal tersebut.
Sidang pun ditunda hingga, Senin, 13 Maret 2006, dengan agenda persidangan,
mendengar keterangan saksi yang dihadirkan PH terdakwa. [M5D]
|