The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DEWA


DEWA, 18 Feb 2006

Lagi, Pengungsi Serbu DPRD Maluku

Ambon, Dewa

Masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah ini yakni masalah pengungsi seolah-olah tidak ada habis-habisnya. Bukan saja masalah penyaluran BBR, uang kerja dan uang pemulangan yang menjadi masalah tapi juga batas waktu untuk penyaluran bantuan itupun menjadi kerikil tajam bagi penyelesaian masalah pengeungsi tersebut.

Berdasarkan batas waktu penyaluran bantuan tersebut itulah maka sejumlah pengungsi asal daerah Buru mendatangi kantor DPRD Maluku dengan niat mengadukan nasib mereka kepada para wakil rakyat tersebut. Para pengungsi ini berasal dari Desa Lamahang, Kota Namlea, Kabupaten Buru yang sebagian besarnya merupakan para transmigran yang juga purnawirawan TNI AD yang menempati Desa Rata Gelombang.

Adapun maksud kedatangan mereka ingin meminta bantuan terhadap penanganan masalah mereka seperti sebagai pengungsi pecahan yang tidak diberikan bantuan BBR, uang tukang serta uang pemulangan, juga sisa 78 KK yang belum tertangani oleh pemerintah kabupaten Buru. Dan masih ada lagi, sebagaian besar para pengungsi ini sudah mendirikan rumah dengan dana sendiri karena belum mendapatkan jatah pembagian BBR sampai sekarang.

Dalam surat Bupati buru bernomor 465/95 tertanggal 13 Februari 2006 kepada Gubernur Maluku tentang penanganan pengungsi trans AD Rata Gelombang, disebutkan bahwa pemkab telah menyalurkan BBR kepada 87 KK yang terbagi atas 60 KK asal Desa Rata Gelombang, 9 KK asal Namlea dan 18 KK asal Desa Lamahang. Padahal menurut para pengungsi ini sejumlah 78 KK lain belum tertangani.

Lebih jauh dalam surat itu Bupti telah meminta Gubernur Maluku agar para pengungsi yang termasuk klasifikasi pengungsi pecahan agar mendapat jatah yang sama dengan pengungsi lainnya, mengingat rumah-rumah rumah-rumah milik trans AD yang rusak sudah direnovasi oleh pecahan pengungsi dan sudah ditempati sebelum kerusuhan tahun 1999.

Surat ini ditandatangani oleh Bupati Buru dengan tembusan kepada Ketua DPRD Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua Satkorlak PBP Promal, Kadis Kesos maluku serta Ketua DPRD Kabupaten Buru.

Rombongan pengungsi ini diterima salah satu anggota DPRD Maluku, Liberandus Ivakdalam, di luar gedung DPRD Maluku, karena Ketua Komisi D DPRD Maluku sementara tidak berada di tempat. Ivakdalam menganjurkan agar para pengungsi ini menunjuk beberapa orang sebagai perwakilan guna menemui ketua komisi dimaksud.

Butuh Penanganan Serius

Ketua Komisi D DPRD Maluku yang juga merupakan Ketua Pansus A yang menangani masalah pengungsi, M.Saleh Wattiheluw,SE,MM, yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa penanganan pengungsi oleh pemda membutuhkan penanganan secara serius. Dikatakannya, penanganan masalah pengungsi ini sebaiknya jangan menggunakan batas waktu seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya penanganan masalah pengungsi pasti selesai entah kapan waktunya, karena penanganan pengungsi ini bukan diserahkan pada orang lain tapi dikelola dan dikerjakan oleh kita sendiri.

Dikatakannya, jika bantuan terakhir yang diberikan kepada pengungsi adalah pada tahun 2005 kemarin, maka masalah pengungsi ini harus dibiayai oleh APBD di tingkat provinsi maupun APBD di tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga masalah pengungsi kembali diserahkan kepada masing-masing pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tersebut.

Dengan adanya masalah pengungsi Buru yang baru saja mencuat ke permukaan ini maka Posko penanganan pengungsi diminta agar harus intens terhadap brbagai masalah yang timbul dan bukan saja yang disampaikan oleh pengungsi tapi juga berdasarkan kodisi riil di lapangan.

Menurutnya, Pansus sendiri dalam waktu dekat ini akan melakukan pleno internal yang kemudian akan ditindaklanjuti ke tahap rapat paripurna. Dalam rapat ini semua hasil baik itu berupa laporan masyarakat maupun temuan-temuan pansus di lapangan, akan dibahas dalam paripurna. Di dalam paripurna inilah DPRD sebagai wakil rakyat akan memberikan sikap politik terhadap penanganan pengungsi oleh pemerintah daerah baik di tingkat kebupaten maupun provinsi.

Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur dianggapnya memiliki good will dengan dibentuknya tim hukum! untuk menangani masalah pengungsi, baik pelanggaran yang dilakukan oleh pengungsi itu sendiri maupun yang dilakukan oleh pemegang kendali penanganan pengungsi serta kontraktor sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah.

Terkait masalah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, dia mengatakan bahwa instansi-instansi terkait harus jeli dalam melihat permasalahan, bukan saja yang terjadi di instansi-instansi pemerintahan (kasus korupsi) yang diangkat ke permuakaan tapi juga kasus-kasus yang melibatkan pengungsi di dalamnya.[M7D]
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/lokkie2005
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044